Jakarta - Siaran iklan “Sensitif Compact” yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi, diberikan peringatan tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Iklan tersebut dinilai tidak memperhatikan pengaturan jam tayang iklan produk untuk dewasa, perlindungan anak, dan norma kesopanan.

Siaran iklan yang dikategorikan sebagai siaran iklan produk dewasa tersebut menampilkan adegan seorang talent wanita yang hanya memakai kemeja putih sedang duduk di atas kloset sambil memperagakan penggunaan alat test kehamilan. KPI Pusat juga menemukan penayangan siaran iklan tersebut pada jam tayang di luar jam tayang dewasa (pk. 22.00-03.00 waktu setempat) di beberapa stasiun televisi.  

Surat peringatan tertulis tertanggal 31 Juli 2012 yang diberikan pada seluruh stasiun TV bertujuan agar segera melakukan evaluasi internal pada program dengan cara melakukan editing pada adegan sebagaimana yang dimaksud.

Selain itu, KPI Pusat juga meminta kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut di luar jam tayang dewasa untuk segera melakukan perbaikan dengan cara mengubah jam tayang pada siaran iklan di atas sesuai dengan penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012, yakni iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, yakni pk. 22.00-03.00 waktu setempat. Red/ST

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “John Lenong” yang ditayangkan oleh stasiun Trans7  pada tanggal 22 Juli 2012 mulai pukul 01.30 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan yang melecehkan orang dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu dan melanggar norma kesopanan. Adegan-adegan yang mengandung pelanggaran yang ditayangkan terjadi pada saat seorang talent perempuan mengatai seorang talent pria berwajah asing, dengan ucapan, "muka kayak kangguru" dan dilanjutkan dengan, "Ia pasti ikut pertukaran pelajar dengan hewan". Selanjutnya seorang talent perempuan berkata kepada talent lain yang berkacamata hitam dengan ucapan: "Lu udah item, pake kacamata item, tambah gelap" .Kemudian, ditemukan juga adegan Olga mengatai seorang tukang bakso, "Mukanya kayak ampas kopi".

KPI Pusat menilai penayangan adegan yang dimaksud telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) huruf c, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf d, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, perlindungan anak, norma kesopanan, dan penggolongan program siaran.

Selain tayangan di atas, KPI Pusat juga menemukan beberapa pelanggaran sejenis pada program yang ditayangkan pada tanggal 23 Juli 2012, berupa penayangan adegan seorang ibu memasukkan uang ke bagian dadanya dan dilanjutkan adegan Olga hendak melongok ke bagian dada tersebut. Selanjutnya, ditayangkan ucapan tokoh Bapak, "Jangan lu longok dong.. babe aja udah lama ngga melongok". Pada program juga ditayangkan tokoh Bapak mengatai istrinya, "gila".

Pada tayangan tanggal 24 Juli 2012, ditayangkan ucapan seseorang yang menyebut Hansip dengan "laler ijo". Selanjutnya, tokoh Buyung dikatai dalam pantun dengan
ucapan, “Mukanya kayak pantat panci”. Kemudian ditayangkan juga Olga mengatai Malih dengan ucapan, "Emang bapak bisa melihat? Kan kealingan gigi?" Selanjutnya Malih mengatai Buyung dengan ucapan, “Item”.

Pada tayangan tanggal 26 Juli 2012, ditayangkan adegan Buyung menyebut Malih bawa “pacul dua”. Selanjutnya tokoh preman mengatai Malih dengan ucapan, "bibirnya ke mana-mana". Red/ST



Jakarta – Sebelum menegur acara “Akhirnya Aku Tahu”, KPI Pusat juga  melayangkan surat teguran pada Global TV terkait pelanggaran pada acara "100% Ampuh". KPI Pusat menilai, beberapa adegan atau tayangan yang ada di “100% Ampuh” pada 6 Juni 2012 telah melanggar P3 dan SPS KPI 2012. Penegasan itu disampaikan dalam surat teguran KPI Pusat pada Global TV, minggu ini. 

Adapun penayangan adegan yang dimaksud adalah penampilan salah satu penyanyi wanita (Della Puspita) yang menyanyikan lagu “Alhamdulillah Sesuatu” dengan mengenakan rok pendek. Kamera menyorot secara medium shot tubuh bagian paha dan pada saat penyanyi melakukan goyang pinggul.

Pada program yang sama juga ditayangkan eksploitasi tubuh bagian dada oleh duo penyanyi 2 Racun pada saat menyanyikan lagu “Sorry Sorry Jack” dengan cara menggoyang-goyangkan dada dan tubuh bagian paha yang disorot kamera secara medium shot.

Menurut KPI Pusat, jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pelarangan muatan seksual, perlindungan kepada anak, penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggolongan program siaran. 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf h dan i, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Selain pelanggaran di atas, KPI pusat juga menemukan pelanggaran lain pada program yang ditayangkan pada tanggal 13 Juli 2012, yaitu penayangan lagu yang berjudul “Satu Jam Saja”  yang liriknya bermuatan aktivitas seks. Lirik lagu tersebut diantaranya berisi: “aku disentuhnya, aku dibuainya.. aku diciumnya, aku dipeluknya.. aku dicumbunya..”. KPI Pusat meminta Saudara untuk tidak lagi menayangkan lirik lagu yang bermuatan aktivitas seks tersebut pada jam tayang anak dan remaja (diluar pukul 22.00-03.00 waktu setempat). Red

Jakarta - KPI Pusat melayangkan teguran kepada Global TV terkait pelanggaran salah satu program acaranya yakni “Akhirnya Aku Tahu” tanggal 15 Juli 2012. KPI Pusat juga meminta kepada Global TV segera melakukan perbaikan internal atas program dengan cara mengikuti ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Permintaan itu ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, yang ditujukan kepada Dirut Global TV, Senin, 30 Juli 2012.

Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan dialog yang membahas hubungan suami istri dalam agama Islam pada program berklasifikasi Remaja yang dilakukan secara vulgar. Dialog bermuatan hubungan seks tersebut terjadi antara seorang Ulama (Ustad Solmed) dengan beberapa Jama’ah yang membahas materi tentang kontrasepsi, hubungan intim suami istri, pembesaran alat kelamin, oral seks dan informasi tata cara hubungan seks lainnya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak, norma kesopanan, pembatasan bincang-bincang seks dan penggolongan program siaran.

Dijelaskan dalam surat tersebut, KPI Pusat telah menerima hasil analisis dari Majelis Ulama Indonesia (“MUI”) atas program tersebut. Melalui surat No. B-341/MUI/VII/2012 tentang permintaan penilaian pada tanggal 24 Juli 2012, MUI berpendapat bahwa dialog tersebut sangat vulgar dan tidak boleh terjadi lagi (surat terlampir).

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Red

Jakarta - Ulama KH Abdullah Gymnastiar menyatakan rasa prihatinnya terhadap tayangan komedi sahur yang cenderung bersifat melecehkan dan tidak memberikan pesan moral yang baik.

"Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan pelecehan pada acara sahur yang harusnya diisi dengan hal bermanfaat, masing-masing stasiun TV harus punya peraturan khusus yang mengatur etika bergurau," katanya di Jakarta, Senin.

Pria yang biasa disapa Aa Gym itu mengatakan stasiun televisi bertanggung jawab untuk menyajikan tayangan yang mendidik dan bermoral kepada penontonnya, dan bukannya yang merusak masyarakat.

Menurut dia masyarakat juga harus pandai memilih acara televisi agar dapat mengisi waktu dengan hal yang bermanfaat, khususnya pada bulan Ramadhan.

"Ramadhan itu sangat berharga, jadi besar harapan saya agar seluruh elemen di negeri ini, termasuk stasiun TV untuk dapat menghormati bulan suci ini dan umat muslim yang menjalankannya," ujarnya.

Senada dengan AA Gym, Komisioner Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nina Mutmainnah Armando mengatakan stasiun televisi harus memiliki kesadaran sensor internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam acara-acara yang ditayangkan.

"Kami bukan lembaga sensor jadi kami hanya dapat mengawasi, menegur, dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran," kata dia.

Nina menjelaskan KPI telah memberikan teguran tertulis secara detil kepada dua stasiun televisi yang melakukan pelanggaran, yaitu Trans TV untuk siaran "Waktunya Kita Sahur", dan RCTI untuk siaran "Kampung Sahur Bejo".

Menurut KPI, kedua siaran sahur tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Tahun 2012 dengan secara konsisten menampilkan adegan yang melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu atau orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu.

"Biasanya yang sering jadi bahan ejekan orang yang pendek atau bergigi maju," kata Nina.

Selain itu, kedua acara sahur tersebut juga melanggar norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan hak anak.

"Jika pelanggaran seperti ini terjadi lagi setelah adanya teguran, KPI akan menjatuhkan sanksi atau memberhentikan siaran tersebut," ujarnya. (Suara Pembaruan)

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot