Jakarta – Stasiun Televisi RCTI penuhi undangan klarifikasi dari KPI Pusat terkait dugaan pelanggaran terhadap P3 dan SPS oleh program siaran “Dahsyat” tanggal 24, 27 Desember 2012 dan 28 Januari 2013. Klarifikasi berlangsung di kantor KPI Pusat dan dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto serta Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah, Jumat Siang, 8 Februari 2013.

Ada tiga pokok masalah yang diminta KPI Pusat untuk diklarifikasi RCTI. Menurut KPI Pusat, hasil dari klarifiikasi  yang disampaikan RCTI hari ini akan dibawa ke rapat pleno KPI Pusat minggu depan.

Sementara itu, di awal pertemuan, RCTI yang diwakili, Driantama Riwahju Susilamoerti, menyampaikan penjelasan terkait tiga pokok masalah pada program “Dahsayat” di tiga tanggal yang disebutkan di atas. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang Metro TV, Indosiar dan Trans 7 terkait pengaduan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammdiyah Jakarta ke KPI Pusat. Pemanggilan ke tiga stasiun televisi itu untuk dimintai klarifikasi terkait aduan yang disampaikan LKBH pada pertengahan Desember tahun lalu.

Pertemuan klarifikasi berlangsung di kantor KPI Pusat, Jumat, 8 Februari 2013, dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto dan Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah. KPI Pusat juga mengundang instansi terkait yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk dimintai masukan terkait aduan yang disampaikan LKBH. Perwakilan dari pengadu turut hadir dalam acara tersebut.

Di awal pertemuan, masing-masing perwakilan dari ketiga stasiun televisi tersebut diberi kesempatan menyampaikan klarifikasinya. KPAI dan Kemeneg PP turut memberikan masukan terkait masalah yang dibahas dalam klarifikasi tersebut. Salah satu hasil dari pertemuan yang berlangsung sebelum sholat Jumat tersebut yakni pihak pengadu diberi kesempatan guna menyampaikan hak jawabnya atas masalah yang diadukan. Red

Jakarta – Komunitas Muslim Ta’lim Alif Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Mercu Buana Jakarta melakukan kunjungan ke KPI Pusat, Selasa, 5 Februari 2013. Para mahasiswa diterima langsung Asisten Ahli KPI Pusat, Arie Andhika, dan Koordinator Pemantauan, Irvan Sendjaja. 

Dalam kesempatan itu, disampaikan berbagai masalah terkait isi siaran khususnya dalam konteks keberimbangan pemberitaan menyangkut akan diselenggarakannya Pemilu 2014. Mereka juga mengeluhkan dramatisasi yang terdapat dalam isi siaran. Red

 

Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI mempertanyakan KPI Pusat atas banyaknya iklan-iklan partai politik dan tokoh-tokoh politik di layar kaca. Hal ini disampaikan disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dengan KPI dan KPU di ruang rapat Komisi I gedung MPR/DPR Senayang, Kamis, 7 Februari 2013.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto menegaskan, pihaknya sudah berkali-kali memanggil manajemen sejumlah televisi swasta nasional yang sering menayangkan iklan partai politik dan tokoh politik tertentu.

"Kami pernah memanggil televisi yang iklankan parpol dan individu tertentu tahun lalu. Kami juga sudah memanggil manajemen Metro TV, MNC grup, dan TV One terkait persoalan ini," kata Ezki.

Menurutnya, KPI mempertanyakan kepada manajemen televisi terkait mekanisme pembayaran iklan parpol dan individu tersebut. "Kami tanya, bayar atau tidak iklannya? Kuantitasnya sudah tepat belum? Kami pertanyakan kalau parpol lain beriklan Bagaimana? Mereka menjawab iklan-iklan tersebut tetap bayar. Kalau parpol lain mau beriklan juga sama," jelas Ezki.

Namun demikian Ezki menjamin, iklan parpol dan individu di televisi tertentu tersebut hanya berlangsung sementara sebelum KPU memutuskan 10 parpol yang menjadi peserta pemilu 2014. "Setelah pengumuman 10 parpol peserta pemilu, kami belum melihat lagi iklan-iklan serupa," imbuhnya seperti dikutip merdeka.

Sedangkan untuk iklan individu (tokoh politik), kata dia, KPI tidak bisa berbuat apa-apa karena KPU belum mengeluarkan aturannya. "KPU belum keluarkan aturan iklan capres. Kami tidak bisa apa-apa, tidak ada misi-visi, tidak ada lambang partai," paparnya. Red

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Peraturan Peliputan di lingkungan DPR dalam sidang paripurna, Selasa (5/2/2013). Peraturan Peliputan itu sempat ditolak lantaran dinilai akan membatasi ruang gerak wartawan.

Kepala Biro Humas dan Pemberitaan Sekretariat Jenderal DPR Djaka Dwi Winarko mengatakan, Peraturan Peliputan yang disusun Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Setjen DPR itu tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak pers di dalam mencari berita dan informasi di lingkungan DPR.

"Peraturan ini dibuat agar terjadi kesepahaman demi terciptanya keharmonisan antara DPR dengan wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Diharapkan ada keseimbangan antara kebebasan pers dengan kelancaran pelaksanaan tugas DPR," kata Djaka dalam siaran persnya seperti di kutip kompas.com.

Djaka menambahkan, agar segala aktivitas wartawan di DPR lancar, tertib, dan nyaman, tentunya diperlukan tata tertib. Apalagi, mengingat banyaknya jumlah wartawan yang beraktivitas di DPR.

Dalam penyusunan Peraturan Peliputan itu, kata Djaka, BURT dan Setjen telah bertemu dengan berbagai pihak, seperti Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, dan pihak lainnya dengan difasilitasi Dewan Pers.

"Pada dasarnya mereka mengatakan, pembuatan Peraturan Peliputan ini sah-sah saja sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Peraturan semacam ini juga ada di parlemen negara lain," kata Djaka. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot