altPadang -  Penggunaan frekuensi oleh pemilik televisi yang untuk kepentingan afiliasinya merupakan bentuk pembingkaian media terhadap opini publik. Apa memang publik butuh informasi tersebut, apa memang berguna. Frekuensi yang dipakai televisi adalah milik publik yang sepatutnya dipergunakan untuk kepentingan, kesejahteraan dan kemaslahatan pemilik ranah.

“Apa gunanya buat publik. Topiknya itu-itu saja. Publik harus dapat sesuatu yang fakta dan benar.  Ukuran independensi media itu jika isu atau informasi yang disiarkan menjadi pembicaraan semua media televisi. Jika semua televisi membicarakannya, baru itu namanya independensi,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, di depan peserta Sosialisasi P3SPS KPI di Hotel Aliga kota Padang, Rabu, 17 Oktober 2012.

Menurut Ezki, afiliasi media penyiaran terhadap partai politik akan mempengaruhi independensi para pelaku media. "Pelaku media seperti reporter, produser, host, dan karyawan tidak bisa bekerja secara independen. Mental dan harga diri terkait profesionalisme jurnalis menjadi menurun," katanya. 

Ezki mengatakan, kepemilikan televisi oleh sejumlah tokoh yang berafiliasi ke partai politik (parpol) tidak bisa dipungkiri ikut mempengaruhi penyiaran program yang cenderung bermuatan politis pada kelompok tertentu. "Bahkan dalam operasionalisasinya, televisi banyak digunakan untuk mengkritisi lawan politik kelompok tertentu," katanya.

Adanya kecenderungan tersebut, papar Ezki, membuat masyarakat tidak memperoleh informasi yang lengkap dan utuh terhadap suatu peristiwa sehingga menimbulkan kebingungan.

Selain itu, pembingkaian media saat melihat sesuatu peristiwa seakan mudah melebel atau mencap orang sebagai penjahat dan lain-lainnya. “Publik harus diberi sesuatu yang benar dan sebenar-benarnya. Jika memang informasi itu bagus, bilang saja bagus. Kalau memang jelek, bilang jelek. Jangan di bolak-balik,” sahut Ezki. Red

 

 

 

altEropa - Penyedia jasa satelit Eropa, Eutelsat SA dan menyatakan, pihaknya telah menyetop penyiaran sejumlah channel berbasis satelit milik Iran. Kebijakan tersebut diklaim atas perintah dari komisi Uni Eropa.

Kebijakan terbaru Uni Eropa ini merupakan kelanjutan dari sanksi sanksi ekonomi yang dirasakan tidak mempan untuk memaksa Iran menghentikan kebijakan pengayaan uranium di instalasi nuklir, yang dikhawatirkan untuk membuat senjata nuklir.

Diduga, sanksi ini merupakan bentuk keputusasaan Uni Eropa, Amerika Serikat dan Israel, yang gagal memaksa Iran dengan sanksi dan embargo ekonomi.

Dengan berdalih macam-macam, Uni Eropa memperluas sanksinya ke sektor teknologi informasi dengan melarang siaran stasiun televisi Iran di seantero benua kasta wahid.

“Kami menghentikan sejumlah kontrak karena itu adalah keputusan dari Komisi Eropa. Kami harus mematuhinya,” kata Manajer Wilayah Eutelsat SA, Selasa (16/10), dikutip Press TV.

Diantara channel-channel Iran yang disetop siarannya adalah Press TV, Al Alam, Jam e Jam 1 dan 2, Sahar 1 dan 2, Islamic Republic of Iran News Networ, Quran TV, dan Al Kawthar.

Sejumlah kalangan dan analis menilai, kebijakan Uni Eropa ini mencerminkan standar ganda terhadap kebebasan berpendapat. Langkah ini juga dinilai sebagai upaya untuk membungkam suara dari media-media alternatif. Red dari berbagai sumber

 

 

 

altPadang - KPI Pusat bekerjasama dengan KPID Sumatera Barat (Sumbar) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi P3 dan SPS KPI tahun 2012. Sosialisasi ini dalam upaya pengenalan lebih dalam dan meningkatkan pengetahuan lembaga penyiaran khususnya awak media terhadap P3SPS KPI tahun 2012 untuk kemudian diturunkan secara internal. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Hotel Aliga kota Padang, Rabu, 17 Oktober 2012.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto dan Anggota yang juga koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah, hadir mewakili KPI Pusat dan menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Narasumber lain yang ikut meramaikan acara sosialisasi Ketua KPID Sumbar, Ferry Zein dan Production Manager O Channel, Wilson Sitorus. Adapun moderator acara Anggota KPID Sumbar, Sumartono.

Ketua KPID Sumbar, Ferry Zein, dalam sambutannya, menilai pentingnya awak media atau lembaga penyiaran di Sumbar mengetahui dan memahami pedoman yang dibuat KPI. Selain itu, dia meminta LP untuk patuh kepada pedoman tersebut. “Agar kita patuh kepada pedomana ini, kita harus tahu dan mengerti isinya karena itu kita mesti berterimakasih kepada KPI Pusat yang mau melakukan sosialisasi di wilayah kita,” katanya.

Peserta acara sosialisasi berjumlah 80, sebagian besar merupakan perwakilan dari lembaga penyiaran di wilayah Sumbar. Bahkan, hampir semua lembaga penyiaran yang tersebar di 19 kabupaten dan kotamadya di ranah Minang ini hadir. Selain itu, turut pula hadir perwakilan akademisi, praktisi dan mahasiswa di wilayah kota Padang. Red

 

 

 

altPadang – Media penyiaran di Sumatera Barat diharapkan mampu memahami aturan di P3 dan SPS KPI tahun 2012. Pasalnya, P3 dan SPS merupakan dasar dari KPI dan KPID melakukan pengawasan isi siaran. Jika dinilai ada siaran yang tidak sesuai dan melanggar aturan di dalam pedoman tersebut, KPI dan KPID akan memberi sanksi. 

Demikian disampaikan Anggota KPI Pusat merangkap koordinator bidang Isi Siaran, Nina Mutmainnah, disela-sela penyampaian materi persentasi acara Sosialisasi P3 dan SPS KPI di Padang, Rabu, 17 Oktober 2012.

Selain menjelaskan substansi P3 dan SPS, Nina lebih banyak menayangkan contoh-contoh pelanggaran yang dilakukan televisi. Contoh tayangan seperti memasukan ular ke dalam tubuh dan anak memakan belut hidup-hidup disampaikan dalam kesempatan itu. Nina lalu bertanya kepada peseta kenapa tayangan seperti itu tidak pantas dan melanggar. Sebagian besar peserta menjawab tayangan itu menjijikan dan punya dampak tidak baik bagi anak-anak yang menontonnya.

“Itulah kenapa KPI menegur tayangan tersebut, karena menjijikan dan berdampak buruk bagi anak-anak. Jika nanti anak-anak menemukan cacing di jalan mereka akan makan itu cacing. Potensi anak-anak untuk meniru itu sangat tinggi. Lagi-lagi ini soal perlindungan terhadap anak-anak kita,” jelas Nina di depan peserta yang sebagian dari media penyiaran. 

Akhir-akhir ini, lanjut Nina, KPI sering mendapati adegan ciuman bibir di televisi. Hal ini membuatnya heran. Apa memang ada unsur kesengajaan dari lembaga penyiaran membiarkan adegan tersebut muncul. Padahal, adegan ini jelas-jelas melanggar aturan. “Kami pun banyak mendapati adegan ciuman bibir antara orangtua dan anak. Alasannya sebagai bentuk kasih sayang. Tapi, apakah anak-anak yang menonton itu bisa memahaminya dan mengerti maksud ciuman tersebut. Bagaimana jika mereka menganggap ciuman tersebut hal biasa. Ini bukan budaya kita,” jelasnya.

Hal lain yang jadi sorotan Nina terkait pelecehan terhadap profesi tertentu seperti OB, Satpam, Pembantu, orang dengan penyakit tertentu dan disorientasi seks yang sering muncul dalam program acara seperti komedi. “Tayangan yang mengeksploitasi tubuh tidak boleh tayang pada jam berapa oun. Jika itu tayangan program dewasa boleh saja namun dengan batasan-batasan,” tegas Dosen Komunikasi Universitas Indonesia (UI).

Sementara itu, Manager Produksi O Channel, Wilson Sitorus menyatakan P3 dan SPS KPI sekarang sebagai produk terbaik yang dihasilkan KPI. Aturan seperti inilah yang diinginkan televisi. Namun, memang ada beberapa substansi yang belum selaras dengan industri. Red 

 

 

Banjarmasin - Protes publik atas program jurnalistik yang ada di televisi, mendominasi jumlah aduan yang masuk ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Hingga September 2012, jumlah pengaduan yang diterima KPI mencapai 39 ribu dengan 31 ribu diantaranya berasal dari program Jurnalistik. Hasil analisa KPI, tayangan jurnalistik yang diadukan masyarakat tersebut bermasalah dengan akurasi berita. Dalam dua kasus terakhir di Metro TV dan TV One, KPI melihat ada  ketidakberimbangan serta ketidakakuratan data yang tampil di layar televisi. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Azimah Subagijo, saat ditemui wartawan sebelum acara Seminar dan Lokakarya Kelompok Masyarakat Siaran yang diselenggarakan KPID Kalimantan Selatan, di Banjarmasin (16/10). 

Dalam kasus Metro TV, program Metro Hari ini (5/9) menampilkan infografis yang mengaitkan generasi teroris muda dengan ekstra kurikuler di masjid sekolah. KPI menerima aduan hingga 29 ribu dari masyarakat yang  keberatan atas tayangan tersebut. Hasil analisa KPI sendiri menyimpulkan adanya kelalaian pencantuman sumber informasi secara akurat. Atas ketidakakuratan informasi dalam infografis itu memunculkan pemahaman keliru, sehingga menimbulkan keberatan dan keresahan bagi sebagian khalayak.  Berdasarkan  temuan-temuan tersebut maka KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan infografis tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 33 serta Standar Program Siaran Pasal 40 huruf a. Sedangkan pada kasus terakhir di TV One adalah ditayangkannya foto seorang da’i, Muhammad Arifin Badri  sebagai orang lain, Baderi,  yang merupakan terduga teroris yang telah ditangkap Densus 88. Protes publik yang masuk ke KPI atas kesalahan tayang TV One ini mencapai 1.800 aduan. 

Banyaknya pengaduan masyarakat atas tayangan jurnalistik di televisi ini harus menjadi bahan introspeksi bagi lembaga penyiaran. “Apalagi efek yang timbul dari program jurnalistik lebih besar dari non jurnalistik”, ujar Azimah. Penerimaan masyarakat atas hal negatif yang muncul dalam program non jurnalistik, seperti sinetron, iklan atau film, masih memakluminya sebagai sesuatu yang bukan sebenarnya. Tapi untuk berita atau tayangan jurnalistik, masyarakat menerimanya sebagai sebuah fakta dan kebenaran. “Jadi bayangkan, kalau program jurnalistik di televisi kita dipenuhi ketidakakuratan”, tegas Azimah. Padahal dalam Undang-Undang Penyiaran kita secara tegas menyebut, isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/ atau bohong, seperti tercantum dalam pasal 36 ayat (5) huruf a.

Untuk itu Azimah mengimbau pada semua lembaga penyiaran agar meningkatkan profesionalitas dalam penyelenggaraan penyiaran. Mengingat sebenarnya lembaga penyiaran punya fungsi kenabian (profetik) , yang menyampaikan informasi dengan santun dan tanpa prasangka. Azimah juga mengingatkan lembaga penyiaran tujuan penyiaran dalam amanat Undang-Undang no 32 tahun 2002, untuk memperkukuh integrasi nasional. “Jangan sampai persaingan yang ketat antar lembaga penyiaran saat ini justru menurunkan kualitas program siaran”, tuturnya. Azimah tidak ingin kualitas siaran yang buruk ini nantinya kontradiktif terhadap tujuan penyiaran tersebut. 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot