Banjarmasin - Protes publik atas program jurnalistik yang ada di televisi, mendominasi jumlah aduan yang masuk ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Hingga September 2012, jumlah pengaduan yang diterima KPI mencapai 39 ribu dengan 31 ribu diantaranya berasal dari program Jurnalistik. Hasil analisa KPI, tayangan jurnalistik yang diadukan masyarakat tersebut bermasalah dengan akurasi berita. Dalam dua kasus terakhir di Metro TV dan TV One, KPI melihat ada  ketidakberimbangan serta ketidakakuratan data yang tampil di layar televisi. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Azimah Subagijo, saat ditemui wartawan sebelum acara Seminar dan Lokakarya Kelompok Masyarakat Siaran yang diselenggarakan KPID Kalimantan Selatan, di Banjarmasin (16/10). 

Dalam kasus Metro TV, program Metro Hari ini (5/9) menampilkan infografis yang mengaitkan generasi teroris muda dengan ekstra kurikuler di masjid sekolah. KPI menerima aduan hingga 29 ribu dari masyarakat yang  keberatan atas tayangan tersebut. Hasil analisa KPI sendiri menyimpulkan adanya kelalaian pencantuman sumber informasi secara akurat. Atas ketidakakuratan informasi dalam infografis itu memunculkan pemahaman keliru, sehingga menimbulkan keberatan dan keresahan bagi sebagian khalayak.  Berdasarkan  temuan-temuan tersebut maka KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan infografis tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 33 serta Standar Program Siaran Pasal 40 huruf a. Sedangkan pada kasus terakhir di TV One adalah ditayangkannya foto seorang da’i, Muhammad Arifin Badri  sebagai orang lain, Baderi,  yang merupakan terduga teroris yang telah ditangkap Densus 88. Protes publik yang masuk ke KPI atas kesalahan tayang TV One ini mencapai 1.800 aduan. 

Banyaknya pengaduan masyarakat atas tayangan jurnalistik di televisi ini harus menjadi bahan introspeksi bagi lembaga penyiaran. “Apalagi efek yang timbul dari program jurnalistik lebih besar dari non jurnalistik”, ujar Azimah. Penerimaan masyarakat atas hal negatif yang muncul dalam program non jurnalistik, seperti sinetron, iklan atau film, masih memakluminya sebagai sesuatu yang bukan sebenarnya. Tapi untuk berita atau tayangan jurnalistik, masyarakat menerimanya sebagai sebuah fakta dan kebenaran. “Jadi bayangkan, kalau program jurnalistik di televisi kita dipenuhi ketidakakuratan”, tegas Azimah. Padahal dalam Undang-Undang Penyiaran kita secara tegas menyebut, isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/ atau bohong, seperti tercantum dalam pasal 36 ayat (5) huruf a.

Untuk itu Azimah mengimbau pada semua lembaga penyiaran agar meningkatkan profesionalitas dalam penyelenggaraan penyiaran. Mengingat sebenarnya lembaga penyiaran punya fungsi kenabian (profetik) , yang menyampaikan informasi dengan santun dan tanpa prasangka. Azimah juga mengingatkan lembaga penyiaran tujuan penyiaran dalam amanat Undang-Undang no 32 tahun 2002, untuk memperkukuh integrasi nasional. “Jangan sampai persaingan yang ketat antar lembaga penyiaran saat ini justru menurunkan kualitas program siaran”, tuturnya. Azimah tidak ingin kualitas siaran yang buruk ini nantinya kontradiktif terhadap tujuan penyiaran tersebut. 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot