Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada lembaga penyiaran radio dan televisi meningkatkan produk konten lokal yang sehat dan berkualitas.

Sehingga beragam konten produk asing tidak lagi menggerus budaya bangsa serta menguasai siaran media elektronik.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis, melalui siaran pers yang diterima tribunjateng.com, Minggu (21/5/2017).

"Indonesia minim dalam kreativitas konten, sehingga saluran begitu banyak tapi konten yang masuk adalah produk asing atau impor. Konten asing mendominasi, bahkan rating TV nasional kini dikuasai oleh beragam program konten asing," katanya.

Saat hadir Anugerah Penyiaran KPID Jateng 2017 di Kelenteng Sam Poo Kong Kota Semarang, Jumat (19/5/2017) malam, Yuliandre juga mengatakan, masyarakat mempunyai harapan besar pada lembaga penyiaran menayangkan atau menginformasikan berbagai konten yang sehat, berkualitas, serta berkatakter.

Menurutnya, melalui ide kreatif dan inovatif, kekayaan seni budaya dan keragaman yang ada di pelosok daerah bisa dikemas menjadi konten lokal sehat, dan berkualitas.

Bahkan sebenarnya tidak kalah menarik dengan konten produk Korea, Turki, India, ataupun negara tetangga lainnya yang kerap menghiasi layar kaca.

Selain itu, perlu mengangkat semangat keberagaman. Hal itu harus dimanfaatkan untuk membangun bangsa yang diwujudkan dalam karya-karya anak bangsa, termasuk beragam konten lokal yang disiarkan radio dan televisi.

Sehingga menjadi literatur perjalanan bangsa Indonesia sebagai negara besar dan kaya seni budaya. Mengingat dominasi konten asing merupakan problematika yang harus dijawab semua bersama.

"Di antara 250 juta rakyat Indonesia ternyata masih minim dalam memproduksi berbagai kreasi tentang Bangsa Indonesia. Ayo munculkan 10 persen konten lokal. Bangsa ini besar dan bisa menciptakan produksi-produksi seperti Korea, India, dan turki," jelasnya. Red dari TRIBUNJATENG.COM

Jakarta - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari berharap Rancangan Undang-Undang Penyiaran bisa disahkan menjadi Undang-Undang pada masa sidang berikutnya. Untuk masa sidang saat ini, kata dia, harapannya bisa disahkan di paripurna dan dilakukan pembahasan tingkat I.

"Kami harapkan di masa sidang berikutnya bisa rampung," kata Abdul Kharis Almasyhari saat ditemui di Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2017.

Abdul Kharis menuturkan saat ini RUU Penyiaran berada di Badan Legislasi. Seharusnya pembahasan di Baleg DPR hanya memakan waktu selama 20 hari. Namun padatnya jadwal Baleg, batas waktu itu pun terlewati. Dalam dua minggu kedepan, dia berharap pembahasan di Baleg rampung.

Menurut Abdul Kharis setelah paripurna, Komisi I akan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dikirimkan melalui surat ke pemerintah. Pemerintah memiliki waktu maksimal selama 60 hari untuk menyerahkan DIM versi pemerintah kepada DPR.

Semakin banyak kesamaan DIM antara DPR dan pemerintah, pembahasannya yang dilakukan tidak akan memakan waktu lama. Abdul Kharis memperkirakan akan ada 400 DIM di dalam rancangan Undang-Undang Penyiaran itu.

Isu-isu yang akan dibahas dalam rancangan Revisi Undang-Undang Penyiaran di antaranya adalah isu kepemilikan media, penguatan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia, penguatan TVRI dan RRI. Selain itu juga ada migrasi penyiaran analog ke digital.

Abdul Kharis mengungkapkan RUU Penyiaran ini tak hanya berbicara soal penyiaran televisi, tapi juga penyiaran radio dan bentuk turunannya. Lebih lanjut, dia melihat dunia penyiaran di Indonesia maju karena industri penyiaran terlepas dari ekses negatif yang ditimbulkan. Red dari TEMPO.CO

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memberi peringatan untuk program UFC yang tayang di I-News TV. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menilai program siaran “UFC” yang ditayangkan oleh stasiun iNews TV pada tanggal 13 Mei 2017 pukul 01.54 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan adegan kekerasan yang telah diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012.

Hal itu ditegaskan dalam surat peringatan KPI Pusat kepada I-News TV, Kamis, 18 Mei 2017.

Dalam surat dijelaskan, program tersebut menayangkan pertandingan antara dua orang pria dalam kondisi wajah berlumur darah. Muatan serupa juga ditemukan pada tayangan program siaran “UFC” tanggal 4 dan 5 Mei 2017.

KPI Pusat menilai hal itu berpotensi melanggar Pasal 23 huruf b dan c SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan program siaran menampilkan manusia atau bagian tubuh yang berdarah-darah dan tindakan sadis terhadap manusia. “Berdasarkan hal itu, kami memutuskan memberi peringatan untuk program UFC,” kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

“Ke depan, pihak I-News diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran,” papar Ketua KPI Pusat. ***

Semarang - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Budi Setyo Purnomo mengatakan, KPID tidak hanya memberikan pengawasan atau teguran tetapi juga mengapresiasi lembaga penyiaran.

Apresiasi itu diberikan pada lembaga penyiaran yang memberikan konten-konten baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Dewasa ini keberagaman di Indonesia tampak tergerus oleh banyaknya informasi. Media penyiaran harus mampu sebagai mangrove dalam menjaga terkikisnya keberagaman di layar kaca dan radio," katanya melalui siaran persnya, Minggu (21/5/2017).

Pada Anugerah Penyiaran KPID Jateng 2017, yang digelar di Kelenteng Sam Poo Kong Kota Semarang, Jumat (19/5/2017) malam, penghargaan diberikan kepada lembaga penyiaran, yakni televisi dan radio terbaik yang terbagi dalam beberapa kategori.

Kategori lembaga penyiaran swasta radio terbaik diraih oleh Gajah Mada FM Semarang. Sedangkan lembaga penyiaran televisi lokal terbaik dimenangkan oleh Televisi Terang Abadi (TATV) Surakarta.

Kategori lembaga penyiaran publik lokal radio terbaik Slawi Ayu FM Kabupaten Tegal dan untuk televisi adalah Batik TV Kota Pekalongan. Kategori lembaga penyiaran komunitas radio terbaik pemenangnya Radio Mitra FM Gereja Kristen Jawa Purworejo.

Kategori iklan layanan masyarakat radio dan televisi terbaik dimenangkan LPPL In FM Kebumen dan TVKU Semarang. Kategori program feature radio dan televisi terbaik yakni IMTV Semarang dan LPPL Buana Asri Sragen.

Kategori program anak radio dan televisi terbaik adalah Dais FM Semarang dan Semarang TV, kategori talkshow radio dan televisi terbaik Sonora FM dan TVRI Jawa Tengah, kategori program siaran lokal Jateng televisi sistem stasiun jaringan disabet PT Industri Televisi Semarang (Net TV).

Sedangkan penghargaan untuk insan penyiaran kategori penyiar radio pria dan wanita terbaik adalah Dewa Mahesa dari radio PTPN Surakarta dan Rinita Gunawan dari Ria FM Surakarta. Penghargaan untuk presenter televisi pria dan wanita terbaik yaitu Feby Ari Kurniawan dari Ratih TV Kebumen dan Naiza Rosalia dari TVRI Jawa Tengah. Red dari TRIBUNJATENG.COM

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada lembaga penyiaran yang masih menyiarkan siaran iklan politik. Kali ini, sanksi diberikan pada 4 (empat) stasiun radio yakni: Prambors FM, Sindo Trijaya FM, RDI FM, dan Global FM. Hasil pemantauan dan analisis KPI Pusat menyimpulkan bahwa keempat radio tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012, pasal 11 ayat (1).

“KPI berkomitmen melakukan pengawasan secara ketat terhadap penayangan iklan politik di lembaga penyiaran.  Setelah 4 televisi, KPI keluarkan sanksi untuk radio, bukan hanya iklan mars partai perindo tetapi iklan politik pilkada bekasi, meskipun belum penetapan pasangan calon,” kata Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran.

Nuning menegaskan bahwa dalam P3 & SPS sudah dinyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Sanksi yang diberikan oleh KPI ini didasari atas adanya pelanggaran terhadap perlindungan kepentingan publik.

“KPI akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap lembaga penyiaran dan meminta publik untuk turut mengawasi. Jika masih menemukan iklan politik atau  calon kontestan politik bisa disampaikan ke KPI untuk ditindak lanjuti,” tambah Nuning.

Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4) UU Penyiaran, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenai sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 UU Penyiaran. Kami meminta lembaga penyiaran segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. lembaga penyiaran wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.