Jakarta - Pengawasan penyiaran Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) secara serentak harus memperhatikan keberimbangan pemberitaan dan liputan dari tiap kota, kabupaten ataupun provinsi yang sedang menjalani pesta demokrasi tingkat lokal. Hal ini untuk memenuhi hak-hak masyarakat berkenaan atas informasi dan pilihan politik yang akan diambil dalam ajang kontestasi politik. Dengan demikian, setiap keputusan politik yang diambil masyarakat pada perhelatan demokrasi didasari atas informasi yang utuh dan benar atas masing-masing kandidat. Catatan ini disampaikan dalam pengantar Evaluasi Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Pemilukada secara serentak tahun 2017, yang dilaksanakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta (19/5).
Koordinator Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Pemilukada, Nuning Rodiyah menyampaikan pula catatan dari KPI atas pelaksanaan pengawasan tersebut. Secara umum, ujar Nuning, seluruh lembaga penyiaran telah mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Pusat serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam melakukan pemberitaan, penyiaran serta penayangan iklan kampanye politik peserta Pemilukada 2017.
Namun demikian, tambahnya, ada catatan penting dalam konteks pemberitaan di lembaga penyiaran. “Perlu diperhatikan proporsi durasi pemberitaan pada masing-masing calon kepala daerah,” ujarnya. Lembaga penyiaran yang terafiliasi dengan pasangan calon tertentu sering kali menyisipkan pemberitaan dengan proporsi durasi serta framing pemberitaan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Karenanya, Nuning menilai perlu adanya keterlibatan Dewan Pers dalam melakukan identifikasi potensi framing dalam pemberitaan tayangan politik. Selain tentu saja, lembaga penyiaran tetalah harus senantiasa berfungsi untuk kepentingan publik.
Selanjutnya Nuning memaparkan bahwa Gugus Tugas menemukan adanya iklan kampanye yang ditayangkan di luar masa kampanye dan telah diberikan tindakan oleh KPI atas pelanggaran tersebut. Selain itu, didapati adanya iklan kampanye yang belum sesuai dengan frekuensi penayangan iklan kampanye sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ke depan, papar Nuning, guna menghasilkan sinergi yang baik pada Gugus Tugas ini, diharapkan KPU menyiapkan, menyampaikan dan memublikasikan media plan dari penayangan Iklan kampenye di lembaga penyiaran, kepada KPI, guna mendapatkan pengawasan yang menyeluruh baik dari KPI ataupun oleh publik. KPI juga merekomendasikan pada KPU untuk melakukan pengaturan penyelenggaraan debat kandidat yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, guna tidak terjadi asumsi negatif atas ketidakhadiran pasangan calon pada program debat tersebut. Lebih jauh, KPI memberikan apresiasi pada seluruh lembaga penyiaran yang telah mengikuti edaran KPI dalam penyiaran hasil hitung cepat atau quick count yang dilaksanakan di atas pukul 13.00 waktu setempat.
Dalam kesempatan evaluasi tersebut, hadir pula anggota Bawaslu Muhammad Afifudin yang menyampaikan kendala-kendala yang ditemui lembaganya dalam melakukan tindak lanjut atas pelanggaran penyiaran Pemilukada. Menurutnya, pemanfaan frekuensi penyiaran harus memberikan kesamaan kesempatan bagi semua pihak. Oleh karena itu, baik KPI dan Pemerintah harus melakukan sebuah terobosan dalam menciptakan aturan hukum yang mengatur mengenai iklan kampanye dan penggunaan frekeunsi publik. "Kerjasama yang dilakukan oleh KPI dan BAWASLU telah dilaksanakan dengan baik, diharapakan kedua belah pihak akan tetap melakukan koordinasi lebih lanjut guna mencegah pemanfaatan frekuensi publik untuk kepentingan politik dan golongan tertentu", ujarnya.
Lebih jauh, Afifudin memuji langkah KPI yang memberi sanksi kepada 4 Lembaga Penyiaran yang menayangkan iklan parpol diluar masa kampanye. " Ditengah masifnya iklan parpol yang terjadi diluar jadwal kampanye, sanksi KPI tersebut patut diapresiasi. Hal tesebut berguna untuk mencegah dominasi pemilik modal dalam memanfaatkan frekuensi", pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut hadir pula perwakilan KPI Daerah dari berbagai provinsi yang menyampaikan pengalaman pengawasan siaran pemilukada di daerahnya masing-masing.