Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada lembaga penyiaran yang masih menyiarkan siaran iklan politik. Kali ini, sanksi diberikan pada 4 (empat) stasiun radio yakni: Prambors FM, Sindo Trijaya FM, RDI FM, dan Global FM. Hasil pemantauan dan analisis KPI Pusat menyimpulkan bahwa keempat radio tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012, pasal 11 ayat (1).
“KPI berkomitmen melakukan pengawasan secara ketat terhadap penayangan iklan politik di lembaga penyiaran. Setelah 4 televisi, KPI keluarkan sanksi untuk radio, bukan hanya iklan mars partai perindo tetapi iklan politik pilkada bekasi, meskipun belum penetapan pasangan calon,” kata Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran.
Nuning menegaskan bahwa dalam P3 & SPS sudah dinyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Sanksi yang diberikan oleh KPI ini didasari atas adanya pelanggaran terhadap perlindungan kepentingan publik.
“KPI akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap lembaga penyiaran dan meminta publik untuk turut mengawasi. Jika masih menemukan iklan politik atau calon kontestan politik bisa disampaikan ke KPI untuk ditindak lanjuti,” tambah Nuning.
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4) UU Penyiaran, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenai sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 UU Penyiaran. Kami meminta lembaga penyiaran segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. lembaga penyiaran wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.