Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memberi peringatan untuk program UFC yang tayang di I-News TV. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menilai program siaran “UFC” yang ditayangkan oleh stasiun iNews TV pada tanggal 13 Mei 2017 pukul 01.54 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan adegan kekerasan yang telah diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012.
Hal itu ditegaskan dalam surat peringatan KPI Pusat kepada I-News TV, Kamis, 18 Mei 2017.
Dalam surat dijelaskan, program tersebut menayangkan pertandingan antara dua orang pria dalam kondisi wajah berlumur darah. Muatan serupa juga ditemukan pada tayangan program siaran “UFC” tanggal 4 dan 5 Mei 2017.
KPI Pusat menilai hal itu berpotensi melanggar Pasal 23 huruf b dan c SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan program siaran menampilkan manusia atau bagian tubuh yang berdarah-darah dan tindakan sadis terhadap manusia. “Berdasarkan hal itu, kami memutuskan memberi peringatan untuk program UFC,” kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis.
Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).
“Ke depan, pihak I-News diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran,” papar Ketua KPI Pusat. ***