- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1096

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran menghormati pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 2026/1447 Hijriah dengan penayangan program siaran yang selaras dengan nilai-nilai Ramadan. Lembaga penyiaran diharapkan lebih cermat mematuhi ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam setiap program yang disiarkan.
“Di bulan Ramadan nanti, kami berharap lembaga penyiaran menjaga situasi kekhusyukan ibadah Ramadan dengan program-program siaran yang selaras dengan nilai-nilai bulan mulia tersebut. Kami juga menekankan kehati-hatian sebelum dan saat penayangan program dengan harapan tidak terjadi pelanggaran ataupun juga siaran yang justru bertentangan dengan nilai-nilai kesucian Ramadan tersebut,” jelas Komisioner KPI Pusat, Aliyah, Jumat (13/02/2026).
Selain itu, lanjut Aliyah, pihaknya meminta lembaga penyiaran menambah durasi atau untuk lebih banyak membuat program-program siaran bermuatan dakwah. Program dengan muatan dakwah sangat dibutuhkan masyarakat (umat muslim) untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya.
“Untuk program ini, kami mengingatkan lembaga penyiaran agar menghadirkan pendakwah (dai atau daiyah) yang kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar Majelis Ulama Indonesia (MUI). Adapun nanti dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai- nilai Pancasila dan ke-Indonesia-an,” ujar Aliyah.
Seperti yang ditekankan KPI Pusat dalam pelaksanaan Ramadan sebelumnya, beberapa hal yang harus diperhatikan lembaga penyiaran seperti penghormatan terhadap perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan serta lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan atau paham agama dan politik tertentu dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat.
Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan serta wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan atau remaja dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan. Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek siaran dengan tidak mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang serta tidak menampilkan muatan yang melecehkan orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
Lembaga Penyiaran diminta tidak menampilkan dan mengeksploitasi pengonsumsian makanan dan minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa. Kemudian, harus memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan pendukung atau pengisi acara agar sesuai dengan nilai- nilai bulan suci Ramadan.
Tidak juga menampilkan muatan bincang-bincang seks, gerakan tubuh atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain serta tidak melakukan adegan berpelukan, bergendongan, bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara, baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun taping (rekaman).
Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan atau menampilkan muatan yang mempromosikan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Program siaran juga dilarang menampilkan muatan mistik, horor, dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak. Dilarang juga menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti ungkapan kasar dan makian, seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik, praktik hipnotis atau sejenisnya.
Lembaga penyiaran diminta menayangkan atau menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing. “Terkait azan sebagai tanda waktu salat, kami melarang ada sisipan atau ditempeli (built in) iklan atau dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tandas Aliyah. ***







