
Jakarta - Kehadiran teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) sudah menjadi bagian integral dalam mata rantai ekosistem penyiaran. Namun demikian, belum ada regulasi spesifik tentang implementasi AI pada ekosistem informasi khususnya penyiaran. Hingga saat ini, anggota DPR yang tengah merumuskan perubahan undang-undang penyiaran, berinisiatif untuk memasukkan substansi pengaturan AI dalam penyiaran. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, saat menjadi keynote speaker Regional Workshop: Broadcasting in The Age of AI Disruption by Southeast Asia Broadcasting and Multimedia Authorities yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), (5/2).
Secara khusus Sukamta melihat bahwa AI secara fundamental telah mengubah lanskap penyiaran di kawasan ASEAN dan dunia. AI tidak lagi sekadar teknologi pendukung, tetapi telah menjadi bagian inti dalam produksi konten, distribusi informasi, dan interaksi dengan audiens.
Perubahan ini pun, menurutnya, dialami oleh seluruh negara di kawasan ASEAN. Karenanya respons kebijakan terhadap AI dalam penyiaran juga memerlukan dialog, pemahaman, dan kerja sama regional. Sukamta mengapresiasi inisiatif KPI menggelar Workshop Regional yang menjadi ruang menyelaraskan perspektif, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan yang relevan dan berorientasi masa depan.

Terkait dengan regulasi atas pemanfaatan AI, legislator dari Fraksi PKS memandang, revisi Undang-Undang Penyiaran merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan tata kelola penyiaran dengan dinamika teknologi terbaru. Beberapa prinsip penting yang perlu jadi perhatian bersama antara lain, pengakuan AI sebagai bagian dari ekosisstem penyiaran baik sebagai sarana inovasi maupun sebagai sumber risiko yang perlu dikelola secara proporsional. Selanjutnya adalah prinsip transparansi dan akuntabilitas. Seiring meningkatnya peran algoritma dalam distribusi konten, regulasi perlu mendorong transparansi mekanisme kurasi dan rekomendasi konten, sesuai dengan kerangka hukum masing-masing negara.
Yang ketiga, perlakuan yang adil terhadap platform digital. Dalam penilaiannya, platform digital yang beroperasi dan memperoleh manfaat ekonomi dari audiens domestik perlu didorong untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum nasional, termasuk standar etika dan kepentingan publik. Keempat, penguatan kapasitas regulator dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan teknis agar mampu memahami dan mengawasi praktik penyiaran berbasis AI secara efektif.
KPI sendiri, menurut Amin Shabana selaku anggota KPI Pusat bidang kelembagaan, mendorong Sekretariat ASEAN untuk dapat merumuskan guidelines tentang tata kelola pemanfaatan AI di media, termasuk juga pada ekosistem penyiaran dan multimedia. “Sehingga kita bisa meminimalisir dampak negatif dari AI yang bisa saja memunculkan friksi antarnegara ASEAN,” ujarnya.
Adapun terkait regulasi, KPI berharap dalam RUU Penyiaran yang baru turut mengatur tidak saja implementasi AI, tapi juga inovasi teknologi informasi ke depan. “Itulah yang harus diantisipasi, bagaimana regulasi tidak saja hanya menjawab kebutuhan saat ini tapi juga tetap relevan dengan kebutuhan kontekstual sepuluh hingga dua puluh tahun ke depan,” terang Amin.
KPI juga akan menyampaikan pada Komisi I DPR RI, hasil dari Regional Workshop sebagai dasar pertimbangan penyusunan RUU Penyiaran. Selain itu, tambah Amin, rekomendasi dari hasil kajian implementasi AI ini juga akan disampaikan pada jajaran Kementerian Komunikasi dan Digital. “Kita berharap, aturan baru penyiaran yang akan datang, mampu menjangkau pusaran quantum teknologi yang terus berinovasi. Sehingga, apapun teknologi yang hadir di masa depan, regulasi kita tetap kokoh dalam menjaga kedaulatan informasi dan digital, serta memberikan perlindungan publik,” pungkasnya.
Hadir pada Regional Workshop tersebut, International Media Advisor dari Filipina Jaemark Tordecilla, Ketua Program Sarjana Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia Whisnu Tribow. Sedangkan dari jajaran KPI Pusat, hadir pula Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat I Made Sunarsa, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, dan Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Aliyah.

