
Jakarta -- Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang berpandangan, perubahan lanskap media akibat digitalisasi mengharuskan hadirnya aturan responsif tanpa menanggalkan realitas sosial masyarakat.
"Digitalisasi telah mengubah wajah penyiaran kita, seperti migrasi kita ke siaran digital dan konvergensi media, hingga ke perubahan pola konsumsi informasi yang realitanya tidak bisa kita hindari," kata Andina dalam acara Ngopi “Ngobrol Penuh Inspirasi” dengan tema “Penyiaran Adaptif dan Inklusi di Tengah Digitalisasi Nasional,” Jumat (13/2/2026).
Ia menuturkan pembahasan RUU Penyiaran menjadi mendesak karena kesiapan serta akses masyarakat terhadap media digital belum tersebar merata. Sebagai contoh, ia mengangkat kondisi Kalimantan Tengah yang masih bergulat dengan keterbatasan infrastruktur dan literasi.
Menurutnya, situasi tersebut memperlihatkan penyiaran konvensional tetap menjalankan fungsi strategis sebagai sumber informasi publik. Ia mengemukakan banyak warga masih mengandalkan televisi maupun radio untuk memenuhi kebutuhan informasi dasar.
"Ada keluarga yang masih mengandalkan televisi sebagai sumber informasi utama. Bagi mereka, penyiaran bukan hanya sekadar hiburan, tapi penyiaran adalah jendela dunia," jelasnya.
Ia menguraikan revisi UU Penyiaran turut diarahkan guna memastikan keberlanjutan media lokal dan komunitas yang berperan penting ketika terjadi keadaan darurat atau saat akses digital terbatas.
Dalam kerangka kebijakan, Andina mengemukakan DPR berupaya menghadirkan regulasi yang membangun ekosistem setara antara lembaga penyiaran tradisional dan platform digital global, sekaligus merespons tantangan misinformasi serta rendahnya literasi media.
"Sebagai anggota Komisi I, saya memandang penting adanya regulasi adaptif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap berpijak pada perlindungan kepentingan publik," ujar Andina.
Sampai tahap ini, revisi Undang-Undang Penyiaran telah dituntaskan dan kini memasuki proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg). RUU tersebut diproyeksikan menjadi landasan kebijakan agar transformasi digital penyiaran berlangsung inklusif tanpa meninggalkan masyarakat di daerah.
"Revisi Undang-Undang Penyiaran sudah kami selesaikan dan sedang lagi menunggu harmonisasi di badan legislatif," pungkasnya. ***

