Jakarta - Pesatnya perubahan teknologi informasi, termasuk penyiaran di dalamnya, mengharuskan regulator bekerja sama antar negara di kawasan, dalam memanfaatkan teknologi untuk mengoptimalkan pengawasan konten media. Hal ini yang menjadi tujuan dari kunjungan Malaysia Communication and Media Commission (MCMC) ke kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, (6/6), yang diterima langsung oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah. 

Kehadiran MCMC dipimpin oleh Puan Malini Ramalingam selaku Kepala MCMC Academy, menyampaikan gambaran tugas MCMC yang saat ini juga memiliki kewenangan dalam memonitor konten media sosial. Delegasi MCMC lainnya yang hadir adalah Dayang Aidah Awang Piut, selaku Director Industry Capacity Development Departemen, Muhammad Hidayat Fahmi Shahrom Fazmi selaku Asistant Director ASEAN and Bilateral Affairs Department, dan Ruhazila Binti Abidin selaku Deputy Director Industry Capacity Develpoment Department. 

Meskipun memiliki kewenangan pengawasan media baru, Malini mengungkap, hingga saat ini pemberian sanksi masih didasarkan atas komplain publik. “Harus diakui, bahwa pengawasan terhadap media baru lebih berat dari pada pengawasan terhadap lembaga penyiaran Free To Air (FTA),” ujarnya. 

Keberadaan MCMC di bawah dua kementerian, yakni Kementerian Digital dan Kementerian Komunikasi. Namun MCMC tidaklah menerima anggaran dari kedua kementerian, melainkan didapat dari alokasi yang diberikan oleh DPR selaku lembaga legislatif. Secara rutin, pengawasan konten lembaga penyiaran sebagaimana halnya yang dilakukan oleh KPI. “Namun monitoring yang kami lakukan melalui perekaman program selama dua puluh empat jam,” ujar Malini.

Pada kesempatan tersebut, Malini juga menyampaikan agenda MCMC yang akan digelar di Indonesia pada bulan Agustus 2024 mendatang. The Converged Telecommunications Policy & Regulations (CTPR) Masterclass diselenggarakan untuk negara anggota ASEAN dengan tujuan memberdayakan pembuat kebijakan di kawasan Asia-Pasifik dengan pengetahuan dan keterampilan guna menciptakan aturan yang mendukung pertumbuhan industri, mendorong inovasi digital dan berkontribusi terhadap pembangunan sosio ekonomi. Di kawasan Asia Pasifik sendiri, ada keberagaman dalam tingkat kematangan digital. Malini mengatakan, dengan meningkatkan kapasitas para pembuat kebijakan, diharapkan dapat membantu mendorong transformasi digital diseluruh wilayah termasuk mendorong terwujudnya inklusi digital. 

Pertemuan dengan MCMC ini juga dihadiri oleh anggota KPI Pusat lainnya, termasuk Amin Shabana yang juga menjadi penanggung jawab atas proposal Indonesia ke ASEAN mengenai Regional Workshop: Broadcasting in the Age of Artificial Intelligence (AI) Disruption by Southeast Asia-Broadcasting and Multimedia Regulatory Authorities. Pada kesempatan tersebut, Amin menjelaskan landasan hukum berdirinya KPI serta tugas pokok dan fungsi lembaga ini sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang. Amin juga menjelaskan program kerja KPI setiap tahun, termasuk program terkait peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) penyiaran melalui Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). “Sekolah P3SPS ini kami selenggarakan untuk para pelaku industri penyiaran, untuk dapat memahami secara utuh aturan yang dibuat KPI melalui P3SPS. Harapannya, dengan Sekolah P3SPS ini tidak ada lagi keraguan atau dispute dalam penerapan P3SPS,” ujarnya. Amin juga menjelaskan bahwa Sekolah P3SPS ini tidak memungut bayaran pada peserta, kami selenggarakan secara gratis. 

MCMC berkesempatan juga melihat kelas Sekolah P3SPS angkatan sekian yang sedang berlangsung dipimpin oleh anggota KPI Pusat Bidang Isi Siaran. Selain itu, MCMC juga mengunjungi ruang pemantauan langsung, tempat analis isi siaran KPI melaksanakan tugas memantau langsung tangan televisi dan radio.

 

 

Bandung – Rangkaian kegiatan Peringatan Hari Penyiaran Daerah (Harsiarda) di Jawa Barat (Jabar) salah satu acaranya ditandai dengan penanaman bibit pohon di kawasan Cimeyan, Kabupaten Bandung, Jabar, Kamis (6/6/2024). Kegiatan ini menjadi salah satu bukti keseriusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjaga kelestarian lingkungan di tanah air.

Tidak hanya itu, upaya komunikasi terus dilakukan KPI yakni mendorong kesadaran lembaga penyiaran untuk peduli terhadap isu aktual ini. “Ecobroadcasting” atau “penyiaran ramah lingkungan”, demikian disampaikan Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, di beberapa kesempatan, yang mengingatkan bahwa lembaga penyiaran berperan besar untuk menjaga kelestarian lingkungan melalui program siaran.

“Kami ingin menggalang kesadaran publik tentang pentingnya isu lingkungan melalui lembaga penyiaran. Karenanya, KPI terus mendorong lembaga penyiaran untuk ikut serta mempertahankan dan meningkatkan tayangan-tayangan yang berbasis pada pelestarian dan keseimbangan lingkungan,” kata Ubaidillah, di awal acara penanaman bibit pohon.

Konsep penyiaran ramah lingkungan tidak melulu soal menyiarkan peristiwanya, tapi juga soal mitigasi dan dampaknya. Pesan seperti ini penting sebagai bekal masyarakat tentang bagaimana cara mengatasinya. 

“Pengetahuan-pengetahuan tentang lingkungan sehingga masyarakat punya kesadaran dan kemampuan menghadapi distraksi lingkungan,” lanjut Ubaidillah.

Namun demikian, ujar Ketua KPI Pusat, implementasi isu soal lingkungan ini tidak bisa dilepaskan dari peran serta jurnalis. Sayangnya, berdasarkan laporan organisasi internasional yang bergerak di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan atau UNESCO, kurun 2009-2023 ada 749 jurnalis jadi sasaran kekerasan fisik, pelecehan daring, serangan hukum hingga pembunuhan, akibat melaporkan isu-isu lingkungan.

“Artinya, untuk mendorong narasi besar tentang lingkungan, kita semua harus melakukan kolaborasi. Kita harus bekerja sama melakukan sosialisasi, tetapi di sisi yang lain ikut memberi perlindungan pada jurnalis kita,” kata Ubaidillah sekaligus menegaskan pihaknya akan selalu memberi perhatian khusus terhadap isu-isu terkini seperti isu lingkungan. 

Dalam acara yang diinisiasi KPID Jabar, Ketua KPI Pusat Ubaidillah menanam langsung bibit pohon ditemani Ketua KPID Jabar, Adiyna Slamet, Kepala Dinas Infokom Jabar, Ika Mardiah, dan perwakilan dari asosiasi lembaga penyiaran TV dan radio. *** 

 

 

Jakarta – Proses revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus dijalankan dengan mengacu hasil rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2023. Pembahasan draft revisi dilakukan sesuai kesepakatan termasuk melakukan agenda harmonisasi secara internal dan eksternal bersama stakeholder terkait.

Harmonisasi eksternal dilakukan KPI diantaranya bersama Asosiasi Televisi Siaran Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) dan asosiasi lembaga penyiaran lainnya. 

Setelah beberapa kali pertemuan dan harmonisasi, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) secara resmi menyerahkan daftar masukan serta saran atas revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) ke KPI Pusat, Selasa (4/6/2024) di Kantor KPI Pusat, Jakarta. Penyerahan berkas masukan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATVSI Gilang Iskandar kepada Ketua KPI Pusat Ubaidillah disaksikan Anggota KPI Pusat, Aliyah dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri.  

Bersamaan dengan penyerahaan berkas masukan dari ATVSI, PRSSNI yang ikut hadir dalam pertemuan menyampaikan secara langsung masukan mereka terhadap revisi P3SPS. Dalam pernyataannya, PRSSNI meminta KPI memasukan aturan tentang kode etik radio dalam draft revisi P3SPS.

Sementara itu, ATVNI melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mochammad Riyanto menyerahkan berkas daftar masukan atas revisi P3SPS pada hari ini, Rabu (5/6/2024) di Kantor KPI Pusat. Berkas diterima langsung Ketua KPI Pusat Ubaidillah yang disaksikan Anggota KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan dan Tulus Santoso.

Menanggapi penyerahan draft usulan dan masukan dari ATVSI, ATVNI serta PRSSNI, Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) yang juga Anggota KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menyatakan seluruh masukan dari stakeholder termasuk ATVSI, ATVNI dan PRSSNI akan menjadi bahan pertimbangan dan dibahas dalam forum pembahasan revisi P3SPS selanjutnya.

“Kami selalu membuka ruang untuk masukan termasuk dari asosiasi. Masukan ini akan jadi bahan pertimbangan kami sebelum nanti dibahas dan ditetapkan dalam forum tertinggi Rakornas KPI 2024. Salah satu agenda utama dalam Rakornas KPI nanti adalah membahas dan menetapkan peraturan KPI termasuk P3SPS,” jelas Hasrul usai pertemuan tersebut.

Hasrul mengapresiasi perhatian dan respon positif ATVSI, ATVNI dan PRSSNI terhadap pembahasan revisi P3SPS. Langkah ini dinilainya sangat baik dalam upaya menciptakan regulasi penyiaran nasional yang adil, tegas dan diterima semua pihak. ***/Foto: Agung R dan Syahrullah

 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Angkatan ke 51 dengan tema “Internalisasi Pancasila dalam Isi Siaran”, Rabu (5/6/2024) hingga Jumat (7/6/2024). Melalui tema ini diharapkan nilai-nilai Pancasila yang menjadi landasan ideologis UU (Undang-Undang) No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran serta P3SPS KPI dapat terwujud dan mencakupi seluruh aspek penyiaran.

Anggota KPI Pusat sekaligus Kepala Sekolah P3SPS, Tulus Santoso, dalam laporannya di awal kegiatan mengatakan, internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam siaran itu sangat penting dan diperlukan. Nilai ini merupakan perwujudan dari jati diri bangsa Indonesia sesungguhnya. “Kita harus menginternalisasi nilai-nilai ini dalam semua aspek siaran kita,” katanya. 

Untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut, lanjut Tulus, perlunya pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan penyiaran yang berlaku. Menurutnya, pedoman penyiaran yang dibuat KPI sebagian besar merupakan nilai-nilai dasar dari negara ini. 

“Kepatuhan ini dengan cara menjaga etika, norma serta adab yang semuanya ada dalam Undang-Undang Penyiaran dan P3SPS KPI. Kita juga harus menjaga persatuan dan kesatuan serta kemerdekaan kita,” ujar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat di depan puluhan peserta Sekolah P3SPS yang berasal dari kalangan media penyiaran, rumah produksi, KPID, mahasiswa, masyarakat umum dan internal KPI Pusat.  

Dalam kesempatan ini, Tulus juga menegaskan posisi KPI yang mendukung sepenuhnya kemerdekaan pers di tanah air. Menurut dia, KPI tidak pernah ada niat untuk menyentuh aspek keutuhan dari demokrasi. 

“Sejatinya tidak ingin ada aspek demokrasi yang ingin diberangus. Kita sangat membuka ruang kebebasan,” ungkapnya.

Di akhir laporannya, Tulus menekankan pentingnya menegakkan keadilan sosial dalam seluruh aspek kehidupan termasuk dalam penyiaran. Karena itu, ujarnya, persoalan keberimbangan dan isu-isu kaum marginal harus jadi perhatian utama insan-insan penyiaran.    

Sementara itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, sebelum membuka sekolah ini, menyampaikan maksud dari diselenggarakannya kegiatan ini yakni dalam rangka membuka ruang implementasi dan regulasi di KPI. Harapannya agar lembaga penyiaran dan seluruh kelompok masyarakat bisa memahami regiulasi yang ada.

“Ini juga dalam upaya peningkatan SDM yang unggul di dunia penyiaran. Nantinya materi yang ada di dalam sekolah P3SPS ini akan bisa diimplementasikan di dunia penyiaran, di tempat masing-masing beraktivitas sehari-harinya,” katanya. 

Selain itu, pembelajaran yang diperoleh dari Sekolah P3SPS akan mempertebal wawasan mahasiswa dan masyarakat sehinga bisa menjadikan ini sebagai acuan dalam melihat tayangan dalam isi siaran. “Masyarakat jadi bisa ikut melihat dan mengawasi jalannya penyiaran yang ada,” ujar Ubaidillah. 

Terkait dinamika media yang terjadi saat ini, Ketua KPI Pusat menyoroti pentingnya keadilan dalam berusaha dan pengawasan untuk semua media termasuk media baru. “Ketika ada pelanggaran yang dilakukan media penyiaran, harusnya media lain juga ada pengawasan. Sehingga adanya keadilan dalam pengawasan,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Ubaidillah mengingatkan akan berlangsungnya agenda politik pemilihan kepala daerah secara serentak dalam waktu dekat. Terkait hal ini, KPI berencana akan berkoordinasi dengan lembaga terkait dalam pelaksanaan pemantauan pilkada di masing-masing daerah. “Kita juga membuat PKPI kepemiluan. Semangatnya bukan untuk mengekang media dalam melakukan pemberitaan, namun sebagai bagian dari pencerdasan kepemirsaan,” tandasnya.

Mewakili Anggota DPR RI Utut Adianto, Tenaga Ahli Komisi I DPR RI, Riyanto Wujarso, mengatakan Pancasila adalah nilai-nilai luhur yang harus kita internalisasikan dalam kehidupan sehari-hari termasuk media penyiaran. Menurutnya, pentingnya nilai ini diterapkan karena media memiliki peran krusial dalam membentuk opini publik. 

“Setiap gambar suara memiliki dampak tentang cara berpikir masyarakat maka ketika kita dapat menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat maka dapat lebih beradab, toleran, dan bersatu,” tuturnya secara daring. 

Riyanto memaparkan strategi bagaimana menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan. Salah satunya dengan memberikan pelatihan tentang nilai-nilai ini dan bagaimana menerapkannya dalam pekerjaan termasuk dalam dunia penyiaran. 

“Lalu kolaborasi dengan berbagai pihak seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya kolaborasi media, pemerintah, ormas dan akademisi untuk bersama-sama mengembangkan konten yang berkualitas dan mencerminkan Pancasila. Kampanye publik kepada masyarakat untuk menekankan nilai-nilai Pancasila baik online ataupun offline,” ucap Riyanto. ***/Foto: Agung R

 

 

Bekasi - Aspek keberimbangan dalam program berita di televisi, masih menjadi sorotan dalam Focus Group of Discussion (FGD) kategori program berita yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV), (1/6). Hal ini dikarenakan aspek keberimbangan tersebut masih mendapatkan angka indeks di bawah standar berkualitas. Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Evri Rizqi Monarshi menyampaikan, atas data ini ada pertanyaan apakah relasi kuasa masih sangat kuat di media, terutama pada televisi yang mengambil genre berita. Khususnya jika dikaitkan dengan pesta demokrasi yang baru saja berlangsung dengan dinamika yang luar biasa di tengah masyarakat.

“Pertanyaan yang juga muncul adalah, seberapa aktual program berita ini tersaji di layar kaca, pasca Pilpres dan Pilkada nanti,” ujar Evri. Dirinya berharap, aktualitas dan keakuratan berita tetap terjaga saat Pilkada nanti, sehingga publik di daerah tetap dapat terlayani dengan informasi yang sesuai kebutuhan untuk memilih kepala daerah ke depan. Disampaikan juga oleh Evri, catatan pada program berita ini akan disampaikan dalam Evaluasi Tahunan yang dilakukan KPI kepada televisi swasta yang bersiaran jaringan. 

Pada kategori program berita ini, pengendali lapangan yang hadir memimpin FGD adalah Alem Pebri Soni selaku akademisi dari Universitas Hasanuddin. Diskusi ini mengikutsertakan dua belas informan ahli yang hadir secara daring dari dua belas perguruan tinggi negeri di Indonesia. Pada kesempatan itu, informan ahli dari Universitas Padjajaran Aceng Abdullah mengungkap, ada stasiun televisi yang awalnya dipandang hanya sebelah mata untuk produksi program berita. Namun setelah ditelaah lebih jauh, ujar Aceng, ternyata berita-berita yang dihadirkan sangat berkualitas dan juga eksklusif. 

Informan ahli lainnya menyoroti penggunaan footage dari media sosial sebagai konten berita di televisi. Aliyah dari Universitas Tanjung Pura menegaskan, verifikasi  adalah hukum wajib dalam jurnalistik, karena hal itu yang membedakan jurnalisme sesungguhnya dengan jurnalisme warga. Dalam catatan Aliyah, ada beberapa tayangan yang kontennya diambil dari media sosial tapi tidak mengikutsertakan narasumber yang terlibat atau berada di lokasi kejadian, atau juga pejabat yang berwenang. Padahal keberadaan narasumber tersebut merupakan sumber data penting dalam kegiatan jurnalistik. Hadirnya narasumber ini juga untuk mempertegas kebenaran sebuah peristiwa, sehingga berita yang disampaikan pun layak menjadi rujukan untuk publik.  

Dalam kesempatan itu I Nengah Muliarta selaku informan ahli dari Universitas Udayana konsistensi keberagaman konten pada program berita yang disalurkan oleh salah satu anggota group lembaga penyiaran. Misalnya, iNews yang menyediakan konten berita untuk televisi-televisi lainnya yang masih dalam group MNC. Catatan lain yang disampaikan Muliarta tentang kurangnya klarifikasi dari redaksi ketika menayangkan berita dengan informasi yang bertentangan.  “Media tidak melakukan klarifikasi, dihantam saja semua berita, apa adanya,” terangnya.  

Sementara itu,  informan ahli dari Universitas Negeri Surabaya Oni Dwi Arianto mempertanyakan tentang tereksposnya kasus perundungan anak. “Kenapa yang diekspos kasusnya hanya anak dari artis yang beritanya juga viral di media sosial, sedangkan ada kasus serupa di daerah lain tapi tidak ada pemberitaan sama sekali,” ujar Oni. Diskusi ini juga berujung pada pembahasan siaran berita lokal dan eksistensi televisi lokal yang semakin lemah. Alem Pebri Soni mengungkap, beberapa televisi lokal kita sudah banyak yang gulung tikar hingga mengakibatkan informasi lokal kita menjadi minim.  Hadir dalam FGD tersebut Dr Mulharnetty Syas selaku konsultan ahli yang selalu mendampingi pelaksanaan IKPSTV. 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.