Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan evaluasi tahunan terhadap empat stasiun TV di bawah bendera MNC Grup yakni Inews TV, MNC, RCTI dan GTV, Selasa (4/6/2024) di Ruang Rapat Utama (Rupatama), Kantor KPI Pusat. Jakarta. Membuka kegiatan, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza mempersilahkan Anggota KPI Pusat Tulus Santoso, Aliyah dan Amin Shabana memaparkan hasil evaluasi selama satu tahun KPI ke empat TV tersebut. 

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, menyampaikan hasil perhitungan sanksi ke empat stasiun TV. Dimulai dari MNC TV yang mendapat 2 sanksi pada 2023 terkait pelanggaran penanyangan di luar jam dewasa dan tayangan tentang pemilu. Selama tahun ini, MNC TV mendapatkan 1 penghargaan dan 5 nominasi. Jumlah menurun dibandingkan tahun sebelumnya, Sementara untuk aduan ada peningkatan. 

Untuk stasiun GTV, pada 2023 lalu mendapat 1 teguran tentang iklan KB yang tayang di luar jam dewasa. Di tahun tersebut, GTV berhasil memasukkan 9 nominasi dalam anugerah KPI, tapi tidak mendapatkan penghargaan. Meski demikian, ada penurunan jumlah aduan. 

Di 2023 lalu, RCTI hanya mendapatkan penghargaan di ASR. Sementara pada tahun sebelumnya RCTI meraih penghargaan di setiap pagelaran anugerah. Terkait pengaduan yang masuk didominasi sinetron, adzan yang memunculkan salah satu calon presiden. 

Sementara itu, Inews TV mendapatkan 3 teguran tertulis. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk capaian penghargaan, Inews masuk dalam 4 nominasi anugerah dan mendapat 1 penghargaan. “Pengaduan dari masyarakat terhadap Inews ada 10, naik sebanyak 4 aduan dibanding tahun 2022,” kata Anggota KPI Pusat ini. 

Di lain pembahasan, Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, mengingatkan tentang agenda pemilihan kepala daerah dalam waktu dekat. Hal ini perlu dijadikan perhatian terkait rekam jejak ke empat TV selama pemilihan presiden dan legislatif beberapa bulan lalu. 

Dia juga menyampaikan temuan KPI tentang ada tayangan tidak berimbang termasuk pemberitaan tentang partai politik dan pasangan calon. Bahkan, siaran iklan salah satu partai mendominasi media, meski diketahui tidak ada aturan atau larangan pemilik media memiliki partai. Terkait Iklan Layanan Masyarakat (ILM), Aliyah meminta agar ke empat TV untuk menyiarkan ILM tentang pencegahan kekerasan pada anak. Selin juga penggunaan bahasa isyarat di setiap program bisa diakomodir.  

Sementara itu, I Made Sunarsa, Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat menyampaikan apresiasainya untuk MNC Group karena dinilai baik. Dia juga memberi dukungan pada lembaga penyiaran yang tetap eksis ini. 

Amin Shabana, PIC Indeks Kualitas Program Siaran TV (IKPSTV) menyampaikan hasil indeks ke empat TV ini di 8 kategori program. Berdasarkan penilaian dari 96 informan, ada beberapa program dengan nilai indeks di bawah 3 yaitu kategori infotainment dan sinetron.

Merespon hasil evaluasi tentang pemilihan umum, perwakilan MNC Atika menampung dan menyetujui untuk pemilihan selanjtunya bisa jadi lebih baik. Tentang RUU Penyiaran, grup MNC menyiratkan dukungan terhadap RUU Penyiaran dengan mengulas bahwa pihaknya merupakan satu-satunya grup yang melakukan uji materiil terutama sehubungan dengan media baru. Sekali lagi mereka menegaskan bahwa media baru dan internet perlu masuk dalam pengawasan. Mereka meminta ada keberimbangan dengan media Over The Top (OTT), namun jangan sampai pengaturannya dalam RUU Penyiaran bersinggungan dengan UU ITE. 

Mewakili RCTI, Dini menyebutkan bahwa drama merupakan program inti RCTI dan merupakan tontonan hiburan yang disukai masyarakat. RCTI pun sudah sebisa mungkin mempelajari regulasi dan menyesuaikan aturan yang ada. Menurutnya, drama menyajikan hal edukatif yang sebetulnya bisa lebih diperhatikan. Dia juga menyatakan akan mencoba memperbaikinya.

Untuk program berita di televisi disepakati untuk tidak mengekspos korban, namun di internet korban terekspos dengan mudah. Apalagi jika korban adalah anak maka harus mendapat perlindungan penuh. Dini juga menyatakan tidak ada permasalahan tentang ILM, RCTI terbuka terhadap masukan dari KPI atau pihak lain. 

Pada kesempatan yang sama, dia mempertanyakan ketidaksesuaian ILM Set Top Box (STB) dengan realisasi yang tidak sesuai. Pihaknya mengakui kesulitan penayangan siaran lokal karena mengalami penurunan dari iklan, pun masih diupayakan agar masyarakat bisa tetap menikmati televisi. Seiring sering kali ada aturan yang berubah.

Di Inews TV, Indri menambahkan harapannya agar KPI lebih mempertimbangkan pemberitaan tentang anak. Menurutnya, ada hal yang tetap perlu ditampilkan untuk keberimbangan. Dari lembaga penyiaran dirasa pemberitaan sudah cukup baik. Siaran terkait pemilihan sudah didiskusikan dengan tim redaksi dan sama-sama disepakati pemberitaan pemilihan kepala daerah harus berimbang. Sementara itu siaran lain sudah sudah sesuai proporsinya. 

Usai evaluasi ke empat TV ini melakukan penandatanganan berita acara hasil evaluasi tahunan. Setiap TV mendapatkan hasil rekomendasi berbeda terkait aspek-aspek yang menjadi fokus evaluasi tahunan. Anggita Rendanodya/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.