- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 4136
BSD -- Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2022 resmi dibuka oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), di BSD, Tangerang Selatan, Banten, Senin (7/11/2022). Dalam sambutannya yang dibacakan Deputi VII Kemenpolhukam, Arif Mustafa, Menkopolhukam berharap forum bersama KPI seluruh Indonesia (KPI Pusat dan KPID) ini merumuskan berbagai kebijakan penyiaran atas isu-isu penting yang ada saat ini.
“Kami berharap Rakornas yang dihadiri seluruh KPID ini dapat dijadikan sebagai forum diskusi dalam membahas dan merumuskan berbagai kebijakan KPI atas isu-isu penting termasuk wacana aktual siaran sekaligus sebagai forum evaluasi strategis kebijakan KPI untuk merespon dinamika penyiaran yang menjadi kewenangan KPI,” kata Menkopolhukam dalam sambutannya.
Menurut Menteri, demokrasi menempatkan publik sebagai pengendali utama ranah penyiaran. Frekuensi adalah milik publik dan bersifat terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Sebesar-besarnya kepentingan publik, media penyiaran harus menjalankan fungsi penyiaran sebagai penginformasi yang sehat. Dasar informasi yang sehat itu tertuang dalam Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 yaitu diversty of conten (prinsip keberagaman isi) dan diversty of ownership (prinsip keberagaman kepemilikan). Kedua prinsip ini, menjadi landasan bagi setiap kebijakan yang dirumuskan KPI,” tuturnya di depan peserta Rakornas yang berjumlah hampir 250 orang.
Pelayan informasi yang sehat berdasarkan keberagaman konten adalah tersedianya informasi yang beragam bagi publik, baik yang berdasarkan jenis program maupun isi program. Sedangkan diversty of ownership adalah jaminan bahwa kepemilikan media massa yang ada di Indonesia tidak terpusat dan dimonopoli segelintir orang atau sekelompok saja. “Prinsip ini menjami iklim persaingan yang sehat pengeloaan media massa dalam dunia penyiaran di tanah air,” tambah Menteri.
Menkopolhukam menjelaskan transformasi penyiaran digital sudah berkembang pesat sejak 2010 dan salah satunya upaya pemerintah yakni mendorong penyelenggara penyiaran untuk melakukan migrasi dari TV analog ke TV digital. Komitmen ini, lanjut Dia, diperkuat dengan landasan hukum yang tertuang dalam UU Cipta Kerja tahun 2020. “Regulasi ini menjadi acuan bagi industri penyiaran Indonesia. Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja untuk mempertegas posisi Indonesia menuju penyiaran digital,” kata Menteri.
Menyambut peralihan tersebut, Indonesia dipastikan akan menghadapi banyak persaingan mulai dari persaingan konten, persaingan ekonomi dengan platform digital. Disrupsi media juga menyebabkan perubahan perilaku sosial masyarakat dalam mengakses informasi dan berinteraksi dalam pola keseharian masyarakat modern.
“Hal ini menjadi tantangan bagi KPI untuk menghasilkan sebuah komitmen besama dan mengimplementasikan peran strategisnya menghadapi disrupsi media baru di era digitalisasi penyiaran,” ujar Menteri.
Selain berperan strategis dalam mengoptimalkan pembangunan nasional, sambung Menteri, migrasi TV ini akan memberi banyak manfaat bagi seluruh masyarakat dengan penyajian konten informasi yang lebih beragam dan berkualitas. Menurutnya, sebagai bahan pemenuhan hak masyarakat untuk tahu sehingga akan menghidupkan ruang demokrasi dalam dunia penyiaran. Selain itu, konten yang disajikan tidak hanya informasi nasional akan tetapi konten-konten lokal yang menginformasikan kemajuan Indonesia.
“Dengan digitalisasi penyiaran ini akan banyak masyarakat yang berpartisipasi dalam dunia usaha penyiaran, sehingga tidak hanya dikuasai oleh pihak tertentu. Hal ini menunjukkan digitalisasi penyiaran akan menciptakan perkembangan demokratisasi disetiap aspek kehidupan di tanah air,” lanjutnya.
Namun begitu, di era digital ini, kepercayaan diri masyarakat harus ditumbuhkan. Alasannya, tanpa tata krama hukum, tata krama politik dan tata krama tata negara, publik bisa kehilangan optimisme yang pada akhirnya memunculkan ketidakpercayaan, pesimistis dan akan sulit menghadapi masalah bangsa ini.
“Setidaknya ada beberapa peran strategis penyiaran yang berkaitan dengan kebijakan pembangunan nasional, mulai dari prespektif politik, keamanan, dan kedaulatan negara, pengukuhan nilai-nilai kebangsaan serta peningkatan kecerdasan kualitas sumber daya manusia,” tegas Menteri.
Dalam kesempatan itu, Menkopolhukam meminta agar pemerataan akses informasi ke masyarakat perlu diperhatikan. Kehadiran TV digital diharapkan pula memberikan informasi dari sumber-sumber kredibel yang tersampaikan dengan baik. “Tentunya ini tidak lepas dari peran aktif KPI, baik pusat maupun daerah, dalam mensosialisasikan kebijakan digitalisasi penyiaran serta fungsinya dalam pengawasan penyiaran,” tandasnya.
Usai membuka acara Rakornas KPI 2022, Deputi VII Menkopolhukam didampingi Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Perwakilan PJ Gubernur Banten, Dirjen IKP Kemenkominfo, melakukan tabuh gendang sebagai simbolis dimulainya Rakornas KPI 2022 yang berlangsung mulai 6 hingga 9 November 2022 mendatang. ***/Foto: AR