Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendorong Lembaga Penyiaran Induk Jaringan menjadikan kewajiban pemenuhan konten lokal sebagai sebuah kesadaran dan tanggungjawab. Harapannya, konten lokal yang ditayangkan tak hanya sekedar untuk memenuhi syarat kuota siaran lokal 10% per-hari, tapi juga dapat mengembangkan aspek-aspek yang ada di daerah meliputi sumber daya alam maupun manusia sehingga konten lokal yang disiarkan sesuai harapan dan manfaat. 

Dorongan dan harapan tersebut mengemuka dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penginputan Data Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) terkait Konten Lokal yang diselenggarakan KPI Pusat, Rabu (19/10/2022) di Kantor KPI Pusat, Jakarta. 

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat, Mohamad Reza mengatakan, pihaknya terus memompa kesadaran lembaga penyiaran agar memenuhi porsi siaran lokal sesuai harapan, sehingga konten lokal yang tayang bisa bermanfaat dan sesuai dengan keinginan masyarakat di daerah.

Pihaknya menyayangkan beberapa program siaran lokal yang ditayangkan TV Induk Berjaringn disiarkan berulang–ulang selama beberapa tahun. “Kebanyakan TV Berjaringan menyiaran siaran lokal diputar berulang-ulang, bertahun – tahun. Oleh karena itu, saya arahkan KPID untuk menyampaikan surat kepada lembaga penyiaran mengenai siaran lokal dan ditembuskan ke KPI Pusat, Kominfo, Gubernur dan Presiden,” jelas Reza. 

Reza juga menyampaikan, ada beberapa siaran lokal di daerah yang mendapat kritik karena siarannya dianggap tidak bermanfaat. Padahal, program siaran lokal sangat penting dalam membantu masyarakat lokal memenuhi kebutuhan informasi mengenai daerah itu secara lengkap. 

“Saya tidak mau TV Berjaringan bapak ibu seperti yang terjadi di Maluku dan Jawa Tengah. KPID pernah memberi rekomendasi untuk tidak diperpanjang karena mereka menganggap bahwa siaran lokal tidak bermanfaat,” tegasnya. 

Terkait pelaksanaan SSJ (Sistem Stasiun Jaringan), KPI Pusat mewajibkan lembaga penyiaran untuk memberikan jadwal siaran lokal yang diproduksi dan melaporkan realisasinya setiap harinya melalui aplikasi SSJ. Nantinya, siaran lokal yang diproduksi akan diawasi secara penuh oleh KPI. Pengawasan ini dilakukan untuk menilai, kesesuaian siaran lokal yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran induk sudah memenuhi peraturan pemerintah yaitu 10% dari seluruh siaran per hari. 

Lembaga penyiaran dapat melakukan input format siaran dan jadwal siaran selama harian, mingguan, bulanan dalam website SSJ dengan rentang waktu maksimal satu hari (24 jam) sebelum jam tayang. 

Aplikasi SSJ dibuat atas dasar rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan merupakan bagian kerja KPI untuk mengawasi efektivitas siaran konten lokal. Selain diharapkan dapat membantu perhitungan jumlah konten lokal yang ditayangkan lembaga penyiaran, aplikasi SSJ ini dapat memantau keberhasilan lembaga penyiaran dalam melaksanakan komitmen terhadap siaran lokal atau tidak. Nadya Merizka/Editor: RG/Foto: AR

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.