Jakarta -- Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2022 akan digelar mulai 6 November hingga 9 November 2022 di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Forum bersama KPI Pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dari 33 Provinsi rencananya dibuka Presiden RI Joko Widodo, Senin (7/11/2022).
Rakornas KPI tahun ini mengambil tema “Mengukuhkan Optimisme Bangsa Melalui Penyiaran” dengan harapan penyiaran, dengan segala kemampuan dan pengaruhnya, berkontribusi terhadap kebangkitan bangsa akibat pelbagai cobaan yang menghantam. Penyiaran dinilai punya pengaruh kuat mengubah karakter dan pikiran masyarakat, dalam hal yang positif, dari yang sebelumnya pesimis menjadi sosok yang optimis.
Koordinator bidang Kelembagaan sekaligus Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, mengatakan Rakornas KPI tahun ini akan membahas banyak hal terkait peran penyiaran dalam menguatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terlebih posisi penyiaran saat ini terjepit oleh tekanan pendatang baru yakni media sosial.
“Kemajuan arus informasi dikatakan menjembatani upaya demokratisasi, akan tetapi di sisi yang lain, juga menghadirkan ambivalensi. Sementara regulasi terhadap media baru ini sangat longgar, tidak ketat dan utuh laiknya pengaturan terhadap televisi dan radio, termasuk juga dalam aspek usahanya. Dari sini, perlu menjadi perhatian agar ada regulasi yang adaptif dan bisa menyentuh hal tersebut, sehingga upaya menjaga optimisme bangsa melalui kebenaran informasi dapat tercapai,” jelas Irsal.
Pembahasan lain dalam Rakornas yang tidak kalah pentingnya adalah peningkatan mutu konten siaran televisi dan radio. Menurut Irsal, pengukuran kepemirsaan yang bersifat kuantitaf saat ini bisa dikatakan paling dominan mempengaruhi mata acara yang disiarkan. Sementara di sisi yang lain, kualitas konten siaran terkesan dinomorduakan.
“Sinergi juga perlu dilakukan antara KPI dan lembaga lain untuk menyamakan persepsi terkait pengelolaan informasi atau kaitannya dengan penguatan kelembagaan. Apalagi pada tahun 2024, Indonesia akan menyelenggarakan perhelatan demokrasi yang menentukan transisi kepemimpinan sekaligus menjadi sarana kedaulatan rakyat yakni Pemilihan Umum (Pemilu). Belum lagi belakangan ini, publik diramaikan dengan simpang-siur informasi terkait penggunaan obat yang bisa menyebabkan risiko negatif pada anak. Hal ini tentu perlu sinergi antara KPI dan pihak terkait untuk merumuskan pengelolaan informasi sebagai upaya melindungi kepentingan publik,” tambah Irsal.
Dalam hal penguatan kelembagaan, KPI dihadapkan pada tafsir undang-undang yang berbeda. Banyak KPID di Indonesia mengalami ‘kesulitan’ akibat adanya Undang-Undang No. 23 tentang Pemerintahan Daerah sehingga berdampak pada penurunan kinerja kelembagaan. Di sisi yang lain, dengan akan dilaksanakan penyesuaian kepegawaian menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga menjadi satu perhatian besar mengingat hal ini berkaitan dengan status kepegawaian, utamanya di KPID.
Terkait pelbagai masalah di kelembagaan dan siaran, Rakornas KPI telah menyiapkan sejumlah aturan yang rencananya akan ditetapkan dalam forum tersebut. Ada tiga 3 (tiga) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) yang rencananya akan ditetapkan diantaranya; PKPI tentang Kelembagaan, PKPI tentang Cara Penjatuhan Sanksi Administratif dan PKPI tentang Rekomendasi Penghentian Izin Penyelenggaraan Penyiaran karena Tidak Melakukan Siaran.
Penetapan tiga draft peraturan ini telah dibahas jauh hari dalam beberapa tahapan diskusi yang melibatkan KPID, akademisi dan pakar hukum di berbagai bidang. Dalam rapat terakhir Pra-Rakornas KPI 2022 yang berlangsung daring, Selasa (2/11/2022), KPI Pusat dan KPID sepakat menjadikan tiga draft PKPI tersebut sebagai keputusan lembaga pada Rakornas mendatang.
Irsal Ambia, dalam rapat tersebut menyatakan, pihaknya telah menyiapkan materi untuk tiga peraturan tersebut dalam kurun waktu cukup lama. Rapat hari ini, lanjut dia, bagian dari penyamaan pandangan dan juga pengetahuan atas isi aturan dan kepentingan regulasi tersebut sebelum ditetapkan dalam Rakornas KPI tahun ini.
“Ada beberapa rekomendasi dalam Rakornas KPI tahun 2021 yang telah ditindaklanjuti diantaranya penyusunan tiga peraturan KPI untuk kemudian ditetapkan dalam Rakornas KPI 2022. Draft PKPI Kelembagaan sudah kita kirimkan ke semua KPID. PKPI Kelembagaan ini sudah lama tidak ada pembaharuan,” jelas Irsal.
Lantas untuk pembentukan PKPI tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Irsal menyatakan, hal ini merupakan respon dari pihaknya untuk melakukan penataan regulasi yang ada di lingkungan KPI. Peraturan merupakan pemisahan antara produk hukum formil dan materiil yang selanjutnya terpisah dengan peraturan KPI lainnya yakni P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standari Program Siaran).
“PKPI ini juga sebagai upaya menyesuaikan dengan perkembangan regulasi penyiaran, karena faktanya banyak regulasi yang sudah berubah. PKPI ini juga meningkatkan dan menjamin transparansi dan akuntabilitas proses penjatuhan sanksi terhadap program siaran di lembaga penyiaran. Prosesnya jadi lebih transparan dan akuntabel. Hal ini akan menjamin publik mengetahui proses yang dilakukan KPI dengan jelas,” ungkap Irsal.
Selain itu, Rakornas KPI berencana mengesahkan PKPI tentang Cara Penjatuhan Sanksi Administratif dan PKPI tentang Rekomendasi Penghentian Izin Penyelenggaraan Penyiaran karena Tidak Melakukan Siaran. Peraturan ini berisikan tata cara pembentukan rekomendasi menghentikan izin penyelenggara penyiaran yang sudah tidak bersiaran. Salah satunya menyangkut tenggat waktu tidak bersiaran yang dianggap telah memenuhi syarat untuk dibuatkan rekomendasi tersebut.
Anggota KPID Riau, Hisyam Setiawan, mengatakan penetapan PKPI dalam Rakornas KPI nantinya menjadi jawaban atas keringnya produk hukum yang dibuat KPI. Menurutnya, KPI semestinya bisa lebih mudah mengeluarkan produk regulasi karena bagian dari kebutuhan.
“Sudah lama KPI tidak mengeluarkan produk hukum. Kiranya produk-produk regulasi yang telah disusun dapat disahkan dalam Rakornas nanti,” pintanya.
Diforum yang sama, Ketua KPID Kalimantan Tengah, Ilham Busra, merasa optimis penetapan PKPI terutama PKPI tentang Kelembagaan akan memberi dampak baik bagi kelembagaan KPID. Penguatan KPID di daerah dapat jadi kenyataan yang selama ini banyak mengalami kesulitan anggaran.
“Ada penguatan posisi KPID, apalagi anggaran yang tidak merata di berbagai daerah. Rakornas fokus dalam penguatan posisi KPID, adanya sekretariat di KPID sangat dibutuhkan. PKPI tentang Kelembagaan dapat disahkan dalam Rakornas karena bisa menjadi jawaban atas kebutuhan teman-teman KPID,” katanya penuh harap.
Adapun untuk tiga draft peraturan KPI telah dipublikasi di laman website KPI. Masyarakat dapat mengakses langsung ke laman tersebut. ***