- Detail
- Dilihat: 36804
Jakarta - Menjaga kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) oleh Anggota KPI adalah tugas mulia membentengi moral bangsa dari kehancuran. Karena itu, sebagai Anggota KPI amanah yang diemban harus dijaga dengan benar. Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, pada saat penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornis) KPI di Hotel Grand Mercure, Hayam Wuruk Jakarta, Jumat Malam, 15 Maret 2013.
Karena itu, kata Riyanto, sebaiknya setiap Anggota KPI tidak mementingkan dan menghindari kelompok tertentu dan lebih mengutamakan kepentingan bangsa sesuai dengan amanah UU Penyiaran. “Saya mengajak teman-teman dan mohon ini disosialisasikan kepada semua lembaga dan masyarakat. Bahwa menjaga kewenangan adalah tugas mulia. Tugas ini sangat mulia untuk menjaga moral bangsa. Hindari kelmpok tertentu dan mengutamakan kepentingan bangsa,” pintanya di depan perwakilan seluruh KPID.
Sementara itu, sebelum penutupan acara tersebut, disampaikan hasil rekomendasi dari tiga bidang KPI yaitu Kelembagaan, Isi Siaran dan Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan. Hasil setiap bidang dibacakan perwakilan masing-masing bidang tersebut. Adapun hasil rekomendasi ketiga tersebut yakni:
Untuk bidang Kelembagaan ada tiga yakni merekomendasikan standarisasi program KPID tujuannya untuk memudahkan penilaian kinerja KPID yang berdasarkan fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban KPI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran. Upaya ini juga untuk memudahkan standarisasi penganggaran KPID seluruh Indonesia. Kemudian, merekomendasikan standarisasi logo KPI. Ini untuk membakukan lambang negara Indonesia (burung garuda) sesuai aturan yang berlaku, dengan ditambahkan tulisan “Komisi Penyiaran Indonesia” dibawahnya, berwarna emas dengan proporsi tulisan “Komisi Penyiaran Indonesia” –nya lebih kecil dibanding Lambang NKRI. Ketiga, merekomendasikan soal siaran politik.
Bidang Isi Siaran, menghasilkan rekomendasi mengenai pembentukan Tim oleh KPI Pusat mengenai pengaturan penyiaran LPB. Rekomendasi kedua yakni terkait koordinasi antara KPID dan KPI Pusat mengenai penjatuhan sanksi. Selain itu, direkomendasikan kepada bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan untuk membuat keputusan tentang keberadaan konten provider pada lembaga penyiaran.
Adapun dari bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan menghasilkan sejumlah rekomendasi antara lain mengenai Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), Sistem Siaran Jaringan (SSJ), Proses EDP, Proses Perizinan dalam EUCS, Proses penetapan dan pemberian IPP, Pra FRB, FRB dan blue print penyiaran digital Indonesia. Red