Jakarta - Rapat bidang Isi Siaran Rakornis KPI menghasilkan sejumlah rekomendasi selain pembentukan Tim oleh KPI Pusat mengenai pengaturan penyiaran LPB. Rekomendasi tersebut yakni terkait koordinasi antara KPID dan KPI Pusat mengenai penjatuhan sanksi. Selain itu, direkomendasikan kepada bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan untuk membuat keputusan tentang keberadaan konten provider pada lembaga penyiaran.

Demikian keputusan rapat bidang Isi Siaran dalam Rakornis KPI 2013 di Hotel Grans Mercure Hayam Wuruk, Jumat, 15 Maret 2013.

Dalam rapat yang berlangsung alot tersebut, sejumlah KPID menyampaikan pendapatnya terkait penjatuhan saksi tersebut. Menurut pendapat mereka, koordinasi penjatuhan sanksi diperlukan guna menghindari adanya overlaping sanksi antara KPI Pusat maupun KPID. Selain itu, rapat membahas mengenai format sanksinya.

Sebelumnya, rapat yang dipimpin Komisioner KPI Pusat, Nina Mutmainnah, membahas secara intensif pengaturan konten LPB. Mencuat pembahasan soal perbedaan pandangan mengenai iklan serta slot iklan yang dijual di LPB dan komposisi siaran asing, lokal dan nasional di televisi berbayar. 

Sementara itu, sampai dengan berita ini diturunkan, sidang pada dua bidang KPI yakni kelembagaan dan infrastruktur penyiaran dan perizinan, masih berlangsung. Bidang infrastruktur penyiaran dan perizinan, ketika kpi.go.id masuk ke dalam ruangan rapat, sedang membahas pengaturan LPB dalam setiap aspek. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.