- Detail
- Dilihat: 8976
Jakarta – Selain memberi sanksi teguran kepada program acara “Film Layar Lebar” SCTV, KPI Pusat turut melayangkan surat teguran pada program SCTV lainnya yakni “SCTV Music Awards 2013”. Acara yang tayang pada 29 April 2013 pukul 22.03 WIB dinilai telah melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012.
Pelanggaran yang dilakukan program adalah menampilkan secara langsung (live) penyanyi anak-anak, Cinta dan Nino, di atas pukul 21.30 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak. Demikian ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Selasa, 21 Mei 2013.
Sebelumnya, KPI Pusat juga telah menerima surat No. 112/KPID-NTB/IV/2013 tertanggal 30 April 2013 dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat perihal permohonan agar KPI Pusat memberikan teguran tertulis atas program tersebut terkait pelanggaran di atas (surat terlampir).
“KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 dan Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan (4),” tutur Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat.
Dalam surat teguran disampaikan, KPI Pusat meminta kepada SCTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan dua surat teguran pada ANTV terhadap dua program acaranya yakni “Sinema Spesial” dan “Seputar Obrolan Selebritis”. Kedua program tersebut dinilai telah melanggar P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Selasa, 21 Mei 2013.
Jakarta – Acara “Just Alvin” di Metro TV harus mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Teguran diberikan karena program acara tersebut kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012 yakni pada tayangan tanggal 12 Mei 2013 mulai pukul 20.26 WIB.
Jakarta – Sering kali tayangan atau isi media menayangkan acara atau tayangan yang tidak sesuai dengan nilai, moral, dan budaya bangsa yang diajarkan di sekolah. Kondisi tersebut ternyata dikeluhkan para guru dan pengajar sekolah SMA, SMK dan MA yang tergabung dalam Musyawarah Guru Kabupaten Cilacap (MGKC). Pasalnya, apa yang ditayangkan banyak yang bertolak belakang dengan yang ditanamkan para guru tersebut di sekolah.

