- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 672
Jakarta - Pesatnya perubahan teknologi informasi, termasuk penyiaran di dalamnya, mengharuskan regulator bekerja sama antar negara di kawasan, dalam memanfaatkan teknologi untuk mengoptimalkan pengawasan konten media. Hal ini yang menjadi tujuan dari kunjungan Malaysia Communication and Media Commission (MCMC) ke kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, (6/6), yang diterima langsung oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah.
Kehadiran MCMC dipimpin oleh Puan Malini Ramalingam selaku Kepala MCMC Academy, menyampaikan gambaran tugas MCMC yang saat ini juga memiliki kewenangan dalam memonitor konten media sosial. Delegasi MCMC lainnya yang hadir adalah Dayang Aidah Awang Piut, selaku Director Industry Capacity Development Departemen, Muhammad Hidayat Fahmi Shahrom Fazmi selaku Asistant Director ASEAN and Bilateral Affairs Department, dan Ruhazila Binti Abidin selaku Deputy Director Industry Capacity Develpoment Department.
Meskipun memiliki kewenangan pengawasan media baru, Malini mengungkap, hingga saat ini pemberian sanksi masih didasarkan atas komplain publik. “Harus diakui, bahwa pengawasan terhadap media baru lebih berat dari pada pengawasan terhadap lembaga penyiaran Free To Air (FTA),” ujarnya.
Keberadaan MCMC di bawah dua kementerian, yakni Kementerian Digital dan Kementerian Komunikasi. Namun MCMC tidaklah menerima anggaran dari kedua kementerian, melainkan didapat dari alokasi yang diberikan oleh DPR selaku lembaga legislatif. Secara rutin, pengawasan konten lembaga penyiaran sebagaimana halnya yang dilakukan oleh KPI. “Namun monitoring yang kami lakukan melalui perekaman program selama dua puluh empat jam,” ujar Malini.
Pada kesempatan tersebut, Malini juga menyampaikan agenda MCMC yang akan digelar di Indonesia pada bulan Agustus 2024 mendatang. The Converged Telecommunications Policy & Regulations (CTPR) Masterclass diselenggarakan untuk negara anggota ASEAN dengan tujuan memberdayakan pembuat kebijakan di kawasan Asia-Pasifik dengan pengetahuan dan keterampilan guna menciptakan aturan yang mendukung pertumbuhan industri, mendorong inovasi digital dan berkontribusi terhadap pembangunan sosio ekonomi. Di kawasan Asia Pasifik sendiri, ada keberagaman dalam tingkat kematangan digital. Malini mengatakan, dengan meningkatkan kapasitas para pembuat kebijakan, diharapkan dapat membantu mendorong transformasi digital diseluruh wilayah termasuk mendorong terwujudnya inklusi digital.
Pertemuan dengan MCMC ini juga dihadiri oleh anggota KPI Pusat lainnya, termasuk Amin Shabana yang juga menjadi penanggung jawab atas proposal Indonesia ke ASEAN mengenai Regional Workshop: Broadcasting in the Age of Artificial Intelligence (AI) Disruption by Southeast Asia-Broadcasting and Multimedia Regulatory Authorities. Pada kesempatan tersebut, Amin menjelaskan landasan hukum berdirinya KPI serta tugas pokok dan fungsi lembaga ini sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang. Amin juga menjelaskan program kerja KPI setiap tahun, termasuk program terkait peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) penyiaran melalui Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). “Sekolah P3SPS ini kami selenggarakan untuk para pelaku industri penyiaran, untuk dapat memahami secara utuh aturan yang dibuat KPI melalui P3SPS. Harapannya, dengan Sekolah P3SPS ini tidak ada lagi keraguan atau dispute dalam penerapan P3SPS,” ujarnya. Amin juga menjelaskan bahwa Sekolah P3SPS ini tidak memungut bayaran pada peserta, kami selenggarakan secara gratis.
MCMC berkesempatan juga melihat kelas Sekolah P3SPS angkatan sekian yang sedang berlangsung dipimpin oleh anggota KPI Pusat Bidang Isi Siaran. Selain itu, MCMC juga mengunjungi ruang pemantauan langsung, tempat analis isi siaran KPI melaksanakan tugas memantau langsung tangan televisi dan radio.