(Jakarta) - Masyarakat seharusnya tidak membandingkan TVRI dengan televisi swasta lain, karena keduanya tidak sepadan untuk dibandingkan. Sebagai Lembaga Penyiaran Publik, TVRI mengemban misi “merah putih” dalam setiap program siaran. Hal tersebut disampaikan oleh Erina Tobing, Direktur Teknis TVRI dalam acara audiensi yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan jajaran direksi TVRI di kantor TVRI Pusat (14/3).

Saat ini, TVRI mempunya 30 stasiun regional yang masing-masingnya harus dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Berbeda dengan televisi swasta yang sebagian besar memiliki satu stasiun lengkap dan terpusat di Jakarta. Selain itu, TVRI pun memiliki batasan dari regulasi yang ada di negara ini dalam pengelolaan anggarannya. “Tidak fair jadinya, membandingkan TVRI dengan TV swasta lainnya”, tegas Erina.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Ketua KPI Pusat Mochamad Riyanto, komisioner KPI Pusat lainnya Azimah SUbagijo, Idy Muzayyad, serta Direktur Utama TVRI Farhat Syukri, Erina mengakui adanya tuntutan yang tinggi dari masyarakat untuk kualitas siaran TVRI. Namun demikian Erina juga meminta masyarakat memahami bahwa jangkauan layanan siaran TVRI bukan sekedar daerah Jakarta ataupun pulau Jawa. Masih banyak masyarakat yang butuh siaran edukasi tentang cara menggemukkan tomat dan cabe, atau cara menjaring ikan di laut dalam jumlah yang banyak, ujar Erina.

Hal-hal sederhana itu, ujar Erina, memang tidak dirasa penting untuk masyarakat Jakarta ataupun pulau Jawa. Namun berbeda responnya bagi masyarakat Indonesia di pulau-pulau terpencil seperti Saumlaki-Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Talaud, ataupun di wilayah yang tidak terjangkau siaran televisi swasta.

Sementara itu bagi KPI, TVRI sebenarnya merupakan penyeimbang di masyakat di antara beragamnya televisi swasta dengan segala muatannya. Menurut Riyanto, KPI mendukung eksistensi TVRI dalam menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia melalui penyiaran. Belum lagi, untuk wilayah perbatasan, TVRI memiliki peran yang sangat strategis untuk keutuhan bangsa. “Memang TVRI memiliki beban dalam merawat bangsa ini”, ujar Riyanto. Sudah sangat wajar jika negara pun memberikan perhatian yang lebih kepada TVRI yang sekarang memiliki 388 pemancar yang 116 diantaranya dalam kondisi rusak. Padahal, bagaimanapun juga TVRI lah stasiun televisi yang paling dekat dengan publik, masyarakat Indonesia, pungkas Riyanto.

Jakarta – Usai dibuka Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Rapat Koordinasi Teknis (Rakernis) KPI 2013 bidang Isi Siaran KPI mulai tancap gas membahas pengaturan konten lembaga penyiaran berlangganan (LPB). Pembahasan ini kelanjutan dari FGD soal pengaturan konten LPB satu hari sebelumnya di kantor KPI Pusat yang mengudang sejumlah stakeholder LPB.

Adapun pembahasan yang mengemuka yakni mengenai parental lock, klasifikasi acara, siaran iklan, in house production, hak siar atau cipta, legal distibusinya serta provider.

Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto mengatakan, pengaturan ini juga diminta kalangan industi dan lembaga yang diminta untuk mengatur itu adaah KPI. Bahkan, pengaturan ini tidak sebatas konten tapi juga bisnisnya.
Sejumlah perwakilan KPID menyampaikan pendapat serta persoalan berkaitan dengan televisi berlangganan di wilayahnya. Iwan, Anggota KPID Riau, mengusulkan soal pengawasan LPB dimulai sejak proses evaluasi dengar pendapat (EDP).

“Persoalannya ada dalam program proposal yang disampaikan dalam EDP. Tidak pernah kita tahu jika mereka akan menambah kanal. Ini harus kita tegaskan dalam EDP. Posisi EDP sangat penting dalam pengawasan tersebut. Harus ada pelaporan jika ada penambahan. Ini ruang kosong dalam pengawasan kita,” kata Iwan.

Menyoal sensor internal, Iwan melihat memang jarang dilakukan LPB. Menurutnya, KPI perlu mendorong referensi soal sensor internal. Mengenai parental lock ini menjadi membingungkan ketika ada perbedaan teknologi. “Soal ini, sebaiknya ada kewajiban dari LPB untuk mensosialisasikan pentingnya hal ini kepada pelanggan,” katanya di ruang Opal Hotel Grand Mercure Jakarta, Kamis, 14 Maret 2013.

Sampai dengan berita ini ditulis, pembahasan di bidang isi siaran masih berlangsung. Red

Jakarta – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengusulkan penerbitan lisensi penyiaran berada dalam kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Saat ini, penerbitan dan pencabutan lisensi siaran dan lisensi frekuensi penyiaran ada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Komisioner KPI Pusat Iswandi Syahputra mengatakan seharusnya KPI diposisikan sebagai lembaga superbodi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan begitu, KPI dapat memantau konten sekaligus independensi media massa.

"Undang-undang Penyiaran harus direvisi total. Berikan peran kepada KPI untuk ikut mengeluarkan dan mencabut izin penyiaran," ujar Iswandi saat bedah buku karyanya bertajuk Rezim Media, Pergulatan Demokrasi, Jurnalisme dan Infotainment dalam Industri Televisi, Rabu, 13 Maret 2013.

Selain itu, paparnya, agar independensi media massa terjaga, Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 mesti direvisi. Terutama revisi pada aspek rekruitmen anggota Dewan Pers.

Iswandi mengusulkan dalam memilih anggota Dewan Pers perlu melibatkan partisipasi publik. Sebab esensinya, media massa mengabdi pada kepentingan masyarakat.

"Media massa saat ini tidak bebas nilai, ditunggangi oleh sekelompok orang yang punya modal di media itu sekaligus punya kepentingan politik," ujarnya dikutip bisnis.com. Red

Jakarta - KPI Pusat selenggarakan fokus grup diskusi (FGD) pengaturan konten di lembaga penyiaran berlangganan (LPB), Rabu, 14 Maret 2013, di kantor KPI Pusat. Acara ini dihadiri semua stakeholder penyiaran berlangganan seperti Telkomvision, Indovision, Oke Vision, First Media, Nusantara Vision, MNC Sky, Nexmedia, Biznet, Aora, Orange TV, dan APMI.

Diawal acara, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto mengatakan pembahasan ini bagian dari upaya KPI untuk memberikan masukan kepada Kominfo terkait aturan LPB. KPI juga ditugasi untuk membuat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran untuk Televisi Berlangganan. 

“Formulasi materi ini akan disampaikan di Rakornas. Paling tidak, di Rakernis besok di Jakarta, agar bisa terjadi satu pemahaman. Banyak sekali isu mengenai penataan konten di LPB,” katanya.

Hal senada dikatakan PIC FGD yang juga Komisioner KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan, Dadang Rahmat Hidayat.  Menurutnya, FGD ini adalah upaya KPI untuk mendapatkan berbagai input bagaimana membuat pengaturan mengenai konten LPB. “Ini menjadi bagian dari draft P3 dan SPS. Hasil ini akan menjadi kompilasi dan kita akan susun lebih terklasifikasi, mana yang masuk ke dalam bisnis dan infrastruktur, dan isi siaran. Ini menjadi cikal bakal pengaturan khusus mengenai LPB,” jelasnya.

Hasil masukan dari FGD menjadi bahan bagia KPI guna berbicara dengan Pemerintah, mengenai posisi dan kewenangan. “Materi yang ada sekarang adalah mengenai aturan atau regulasi yang sudah ada,” kata Dadang.

Menurut Dadang, banyak materi dari undang-undang yang kurang bisa diimplementasikan antara lain mengenai teknis atau hal lainnya seperti sensor internal yang tidak bisa dilaksanakan dengan baik seperti halnya dengan sistem parental lock. “Kita perlu tahu apa permasalahannya,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, membahas persoalan subtitle dan bahasa siaran yang perlu diatur dalam P3 dan SPS LPB. Menurutnya, pengunaan bahasa inggris memang perlu dibiasakan, tapi yang juga penting adalah siaran untuk anak-anak dan remaja harus ada subtitle. Hal ini juga berkaitan dengan penggunaan bahasa asing seperti bahas Korea, Jepang, Cina dan bahasa asing lain.

Dalam kesempatan itu, Ezki menyoalkan banyaknya tayangan tanpa sensor dan vulgar dalam beberapa konten di LPB. Padahal, di negera seperti Amerika Serikat, tayangan yang dimaksud tersebut tidak beredar alias dikena sensor.

Hal lain yang juga dibahas dalam FGD yakni mengenai mitigasi bencana alam, klasifikasi isi siaran, siaran iklan, in house production, hak cipta, legal distribution, transfonder, dan hal-hal lain menyangkut teknis di LPB. Dalam kesempatan itu, masing-masing perwakilan provinder menyampaikan masukan dan pendapatnya terkait draft aturan yang disampaikan KPI. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan peringatan kepada 11 stasiun televisi (ANTV, SCTV, RCTI, PT Cipta TPI, Global TV, TV One, Metro TV, Indosiar, Trans TV, Trans 7, dan TVRI) soal tayangan iklan “Durex Fetherlite”. Dari pengaduan masyarakat, pemantauan dan analisis  KPI menilai iklan tersebut tidak memperhatikan peraturan tentang siaran iklan, pembatasan muatan seksual, serta norma kesopanan dan kesusilaan.
 
Demikian ditegaskan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 11 Maret 2013.

Pada siaran iklan tersebut ditemukan adegan yang tidak pantas ditayangkan. Adegan yang dimaksud adalah adegan talent wanita yang menyentuh leher talent pria, lalu adegan talent wanita yang membuka baju talent pria, kemudian menyentuh dada talent pria tersebut.  Adegan selanjutnya, talent wanita berlari ke kamar tidur dan menunjukkan pakaian dalam yang telah dilepas.  Adegan-adegan di atas mengesankan rangkaian menuju aktivitas seks. Selain itu, kamera menyorot secara close up  tubuh bagian paha dari talent wanita tersebut.
 
KPI Pusat telah menerima surat No. 1163/UM-PP/III/2013 tertanggal 6 Maret 2013 dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (“P3I”) yang isinya berpendapat bahwa iklan tersebut berpotensi melanggar Etika Pariwara Indonesia Bab III.A No.1.26 tentang Pornografi dan Pornoaksi dan surat No. 502/K/LSF/III/2013 tertanggal 7 Maret 2013 dari Lembaga Sensor Film (“LSF”)  yang menyatakan bahwa LSF belum pernah menyensor iklan tersebut (surat terlampir).

Komisioner KPI Pusat, Nina Mutaminah mengatakan pemberian peringatan ini bertujuan agar semua lembaga penyiaran segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada adegan dalam siaran iklan sebagaimana yang dimaksud di atas, bila stasiun televisi telah menayangkan iklan tersebut. “Bagi stasiun televisi yang tidak atau belum menayangkan siaran iklan tersebut, surat peringatan ini bertujuan sebagai informasi bila suatu saat hendak menayangkan iklan tersebut,” katanya.

Dalam surat itu, KPI Pusat meminta semua TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

“Kami akan melakukan pemantauan atas penayangan iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS, kami akan memberikan sanksi administratif,” kata Nina. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.