Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran pada ANTV terkait pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI 2012 dalam program acara “Perempuan Hebat” tanggal 25 Februari 2013 pukul 07.37 WIB. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 11 Maret 2013.

Pelanggaran yang dilakukan program terebut adalah adanya penayangan gambar alat kelamin anak laki-laki dalam pemberitaan tentang kanker anak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap norma kesopanan dan perlindungan terhadap anak dan remaja.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 15 ayat (1).

Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menyatakan pihaknya meminta ANTV untuk melakukan evaluasi dan sensor internal terutama untuk menjamin agar penayangan adegan sebagaimana yang dimaksud di atas tidak ditayangkan kembali.

“KPI Pusat meminta ANTV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” kata Nina. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.