Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memberi peringatan untuk program UFC yang tayang di I-News TV. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menilai program siaran “UFC” yang ditayangkan oleh stasiun iNews TV pada tanggal 13 Mei 2017 pukul 01.54 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan adegan kekerasan yang telah diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012.
Hal itu ditegaskan dalam surat peringatan KPI Pusat kepada I-News TV, Kamis, 18 Mei 2017.
Dalam surat dijelaskan, program tersebut menayangkan pertandingan antara dua orang pria dalam kondisi wajah berlumur darah. Muatan serupa juga ditemukan pada tayangan program siaran “UFC” tanggal 4 dan 5 Mei 2017.
KPI Pusat menilai hal itu berpotensi melanggar Pasal 23 huruf b dan c SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan program siaran menampilkan manusia atau bagian tubuh yang berdarah-darah dan tindakan sadis terhadap manusia. “Berdasarkan hal itu, kami memutuskan memberi peringatan untuk program UFC,” kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis.
Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).
“Ke depan, pihak I-News diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran,” papar Ketua KPI Pusat. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada lembaga penyiaran yang masih menyiarkan siaran iklan politik. Kali ini, sanksi diberikan pada 4 (empat) stasiun radio yakni: Prambors FM, Sindo Trijaya FM, RDI FM, dan Global FM. Hasil pemantauan dan analisis KPI Pusat menyimpulkan bahwa keempat radio tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012, pasal 11 ayat (1).
“KPI berkomitmen melakukan pengawasan secara ketat terhadap penayangan iklan politik di lembaga penyiaran. Setelah 4 televisi, KPI keluarkan sanksi untuk radio, bukan hanya iklan mars partai perindo tetapi iklan politik pilkada bekasi, meskipun belum penetapan pasangan calon,” kata Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran.
Nuning menegaskan bahwa dalam P3 & SPS sudah dinyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Sanksi yang diberikan oleh KPI ini didasari atas adanya pelanggaran terhadap perlindungan kepentingan publik.
“KPI akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap lembaga penyiaran dan meminta publik untuk turut mengawasi. Jika masih menemukan iklan politik atau calon kontestan politik bisa disampaikan ke KPI untuk ditindak lanjuti,” tambah Nuning.
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4) UU Penyiaran, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenai sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 UU Penyiaran. Kami meminta lembaga penyiaran segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. lembaga penyiaran wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
Jakarta - Pengawasan penyiaran Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) secara serentak harus memperhatikan keberimbangan pemberitaan dan liputan dari tiap kota, kabupaten ataupun provinsi yang sedang menjalani pesta demokrasi tingkat lokal. Hal ini untuk memenuhi hak-hak masyarakat berkenaan atas informasi dan pilihan politik yang akan diambil dalam ajang kontestasi politik. Dengan demikian, setiap keputusan politik yang diambil masyarakat pada perhelatan demokrasi didasari atas informasi yang utuh dan benar atas masing-masing kandidat. Catatan ini disampaikan dalam pengantar Evaluasi Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Pemilukada secara serentak tahun 2017, yang dilaksanakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta (19/5).
Koordinator Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Pemilukada, Nuning Rodiyah menyampaikan pula catatan dari KPI atas pelaksanaan pengawasan tersebut. Secara umum, ujar Nuning, seluruh lembaga penyiaran telah mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Pusat serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam melakukan pemberitaan, penyiaran serta penayangan iklan kampanye politik peserta Pemilukada 2017.
Namun demikian, tambahnya, ada catatan penting dalam konteks pemberitaan di lembaga penyiaran. “Perlu diperhatikan proporsi durasi pemberitaan pada masing-masing calon kepala daerah,” ujarnya. Lembaga penyiaran yang terafiliasi dengan pasangan calon tertentu sering kali menyisipkan pemberitaan dengan proporsi durasi serta framing pemberitaan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Karenanya, Nuning menilai perlu adanya keterlibatan Dewan Pers dalam melakukan identifikasi potensi framing dalam pemberitaan tayangan politik. Selain tentu saja, lembaga penyiaran tetalah harus senantiasa berfungsi untuk kepentingan publik.
Selanjutnya Nuning memaparkan bahwa Gugus Tugas menemukan adanya iklan kampanye yang ditayangkan di luar masa kampanye dan telah diberikan tindakan oleh KPI atas pelanggaran tersebut. Selain itu, didapati adanya iklan kampanye yang belum sesuai dengan frekuensi penayangan iklan kampanye sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ke depan, papar Nuning, guna menghasilkan sinergi yang baik pada Gugus Tugas ini, diharapkan KPU menyiapkan, menyampaikan dan memublikasikan media plan dari penayangan Iklan kampenye di lembaga penyiaran, kepada KPI, guna mendapatkan pengawasan yang menyeluruh baik dari KPI ataupun oleh publik. KPI juga merekomendasikan pada KPU untuk melakukan pengaturan penyelenggaraan debat kandidat yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, guna tidak terjadi asumsi negatif atas ketidakhadiran pasangan calon pada program debat tersebut. Lebih jauh, KPI memberikan apresiasi pada seluruh lembaga penyiaran yang telah mengikuti edaran KPI dalam penyiaran hasil hitung cepat atau quick count yang dilaksanakan di atas pukul 13.00 waktu setempat.
Dalam kesempatan evaluasi tersebut, hadir pula anggota Bawaslu Muhammad Afifudin yang menyampaikan kendala-kendala yang ditemui lembaganya dalam melakukan tindak lanjut atas pelanggaran penyiaran Pemilukada. Menurutnya, pemanfaan frekuensi penyiaran harus memberikan kesamaan kesempatan bagi semua pihak. Oleh karena itu, baik KPI dan Pemerintah harus melakukan sebuah terobosan dalam menciptakan aturan hukum yang mengatur mengenai iklan kampanye dan penggunaan frekeunsi publik. "Kerjasama yang dilakukan oleh KPI dan BAWASLU telah dilaksanakan dengan baik, diharapakan kedua belah pihak akan tetap melakukan koordinasi lebih lanjut guna mencegah pemanfaatan frekuensi publik untuk kepentingan politik dan golongan tertentu", ujarnya.
Lebih jauh, Afifudin memuji langkah KPI yang memberi sanksi kepada 4 Lembaga Penyiaran yang menayangkan iklan parpol diluar masa kampanye. " Ditengah masifnya iklan parpol yang terjadi diluar jadwal kampanye, sanksi KPI tersebut patut diapresiasi. Hal tesebut berguna untuk mencegah dominasi pemilik modal dalam memanfaatkan frekuensi", pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut hadir pula perwakilan KPI Daerah dari berbagai provinsi yang menyampaikan pengalaman pengawasan siaran pemilukada di daerahnya masing-masing.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkepentingan mengawal pendidikan politik yang untuk publik melalui penyiaran. Guna mewujudkan hal tersebut diawali dengan menyiapkan regulasi yang adil terhadap seluruh kontestan politik untuk tampil lewat medium penyiaran. Sehingga masyarakat tersampaikan dengan benar informasi mengenai pemilhan umum, pemilihan kepala daerah ataupun pasangan calon yang akan terlibat pada momentum demokrasi. Hal tersebut disampaikan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Hardly Stefano Pariela dalam Evaluasi Pengawasan Penyiaran Pemilukada 2017 antara KPI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta (19/5).
Hardly berharap evaluasi atas pengawasan penyiaran pemilukada 2017 ini dapat dijadikan catatan penting menghadapi medan tempur sesungguhnya pada Pemilu 2019 mendatang. Untuk itu KPI tengah menyiapkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) khusus tentang siaran politik. Hardly berharap PKPI tersebut dapat mengimbangi percepatan modus-modus pelanggaran yang dilakukan televisi dan radio dalam penyiaran aktivitas politik.
Selain itu Hardly berharap evaluasi ini juga jadi bekal dalam pengawasan penyiaran pilkada 2018 mendatang guna melindungi publik atas pemanfaatan frekuensi. Prinsipnya sangat jelas, frekuensi tidak boleh digunakan untuk kepentingan kelompok”, tegasnya.
Sementara itu Komisioner bidang Kelembagaan, Ubaidillah menyoroti kurang berimbangnya pemberitaan dan liputan antara kota dan provinsi yang melaksanakan Pemilukada. “Liputan tentang Pemilukada di DKI Jakarta terlalu mendominasi di seluruh lembaga penyiaran”, ujarnya. Karenanya tak jarang masyarakat yang mispersepsi terhadap pasangan calon yang sedang bertarung dalam Pemilukada. Ubaidillah memberikan contoh kasus yang terjadi di Jawa Tengah. “Ada pemilih mengira akan memilih pasangan calon gubernur dari Jakarta, lantaran terlalu sering diberitakan”, ujarnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Muhammad Afifudin, menyampaikan apresiasi secara khusus pada KPI yang mengambil langkah memberi sanksi kepada empat Lembaga Penyiaran yang menayangkan iklan partai politik diluar masa kampanye. "Ditengah masifnya iklan parpol yang terjadi diluar jadwal kampanye, sanksi KPI tersebut patut diapresiasi. Hal tersebut berguna untuk mencegah dominasi pemilik modal dalam memanfaatkan frekuensi", pungkasnya.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberi sanksi teguran untuk NET TV. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI pada Siaran Iklan “Djarum Beasiswa Plus” yang ditayangkan oleh stasiun NET TV pada tanggal 5 Mei 2017 pukul 16.21 WIB.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak-anak dan remaja serta ketentuan siaran iklan. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran ke NET TV, Jumat (12/5/17).
KPI Pusat menilai, terdapat muatan strategi promosi rokok dalam Siaran Iklan “Djarum Beasiswa Plus” yang dapat memberikan pengaruh buruk bagi khalayak anak dan remaja, sehingga penayangan iklan tersebut harus mengikuti ketentuan Pasal 59 Ayat (1) SPS, yakni pukul 21.30-05.00 waktu setempat.
Selain itu, KPI Pusat juga menemukan siaran iklan tersebut pada, tanggal 20 April 2017 pukul 15.12 WIB, tanggal 25 April 2017 pukul 16.50 WIB, tanggal 29 April 2017 pukul 15.14 WIB, dan tanggal 5 Mei 2017 pukul 16.37 WIB.
Dalam surat itu disampaikan, KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 125/K/KPI/31.2/03/2017 tertanggal 10 Maret 2017 mengenai pembatasan penayangan siaran iklan dengan indikasi keterkaitan dan/atau diproduksi oleh produsen rokok.
“KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) serta Pasal 59 Ayat (1) dan (2). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, S. Rahmat Arifin, di surat teguran tersebut.
Dalam kesempatan itu, KPI Pusat meminta NET TV untuk menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***
Dalam konten program Pagi-Pagi Ambyar Episode 16 Oktober 2022 yang ditayangkan di Trans TV ini terdapat perbuatan yang dinilai melanggar Undang - Undang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Dalam program tersebut, pihak acara mengundang dua orang bintang tamu yang dimana topik obrolannya mengarah kepada pembahasan aib dari personal lain yang tidak diundang di acara tersebut. Bintang tamu tersebut beberapa kali juga berbicara mengenai hak privasi seseorang yang sebenarnya tidak boleh diumbar pada media penyiaran. Selain itu, juga sempat terarah obrolan yang rentan merendahkan kelompok transgender. Perbuatan yang dilakukan lembaga penyiaran tersebut melanggar UU P3SPS pada Bab IX pasal 13 yang berisikan:
Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung.