- Detail
- Dilihat: 18520
Pembukaan Workshop Optimalisasi Legalitas Perizinan Berbasis Kearifan Lokal Menuju Penyiaran Papua Yang Maju dan Demokratis (2/6) oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Doren Wakerkwa.
Papua - Keragaman budaya yang ada di Papua harus dapat dijadikan inspirasi oleh pengelola televisi berjaringan guna memproduksi dan menayangkan program lokal dalam implementasi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Sebagai salah satu pulau besar di Indonesia, Papua memiliki luas 421.981 km2 dengan 250 suku asli Papua dengan bahasa dan kebiasaan yang berbeda-beda. Tentunya dengan menghadirkan keragaman yang khas Papua di televisi ini, akan memenuhi hak masyarakat Papua untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan kebutuhannya. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) koordinator pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Azimah Subagijo, dalam acara Workshop KPI Daerah Papua tentang Optimalisasi Legalitas Perizinan Berbasis Kearifan Lokal Menuju Penyiaran Papua Yang Maju dan Demokratis, di Papua (2/6).
Pada workshop yang dihadiri oleh pengelola lembaga penyiaran, baik TV dan radio se-Papua ini, Azimah menyampaikan tentang landasan hukum yang menguatkan kewajiban penayangan program lokal dalam SSJ. Merujuk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), program lokal adalah program siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran non faktual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah setempat.
Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo dan Komisioner KPID Papua Johni Demetouw bersama Humas Polda Papua
Dengan diwajibkannya penayangan program lokal pada televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional, Azimah melihat sebagai peluang bagi sumber daya manusia (SDM) lokal untuk ikut ambil bagian berkiprah di industri penyiaran.
Catatan KPI dari hasil evaluasi implementasi SSJ, masih banyak program lokal yang ditayangkan oleh stasiun televisi, belum diproduksi dengan menggunakan SDM lokal. Padahal, ujar Azimah, tujuan pelaksanaan program lokal dalam SSJ ini adalah dalam rangka mengembangkan potensi daerah, baik dari segi SDM Penyiaran dan perekonomian masyarakat di daerah itu sendiri.
Sejauh ini, program lokal yang sangat khas dengan lokalitas masyarakat setempat baru ada di provinsi Aceh dan Bali. Untuk Aceh, program lokal dibuat dengan menyiarkan adzan lima waktu berdasarkan waktu Aceh. Sedangkan untuk Bali, program lokal dibuat selama tiga kali dalam sehari dengan menyiarkan Puja Trisandya. “Papua juga dapat menghadirkan program lokal di televisi terkait dengan kebiasaan dan adat yang menjadi khas masyarakat”, ujar Azimah.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Doren Wakerkwa saat memberikan sambutan Workshop
Sementara itu dalam pembukaan acara Workshop, Asisten Bidang Pemerindahaan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Doren Wakerkwa menyampaikan amanat Gubernur Papua tentang Peraturan Daerah (Perda) larangan minuman keras di provinsinya. Dirinya berharap, seluruh pihak yang memiliki akses untuk melakukan sosialisasi terhadap Perda ini, ikut serta berpartisipasi termasuk juga pengelola televisi dan radio di Papua.
Doren mengatakan, Perda tentang larangan minuman keras ini sangatlah penting untuk ditaati semua pihak. “Jika anak-anak muda Papua kecanduan minuman keras, siapa yang akan memikirkan masa depan Papua. Pemimpin macam apa yang nanti akan hadir untuk Papua?”, tukasnya.
Doren juga mengingatkan tentang komitmen lembaga penyiaran untuk menghadirkan konten lokal Papua di tengah masyarakat. Lebih jauh, Doren bahkan meminta lembaga penyiaran menambah lagi personil yang bertugas di kabupaten-kabupaten yang ada di Papua, agar berita pembangunan yang dilakukan pemerintah dapat tersosialisasi dengan baik.
Terkait Perda larangan minuman keras di Papua yang resmi diberlakukan sejak 30 Juni 2016, menurut Azimah dapat dikategorikan sebagai berita lokal Papua yang layak disiarkan oleh televisi swasta berjaringan sebagai implementasi SSJ. “Hal ini sejalan dengan harapan Pak Asisten Daerah, agar di setiap kabupaten/ kota di Papua, lembaga penyiaran baik lokal ataupun yang berjaringan menempatkan reporter yang memadai agar berita atau pun peristiwa di Papua cepat terinformasikan pada seluruh masyarakat di berbagai pelosok Papua.