Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran dan peringatan ke beberapa lembaga penyiaran televisi terkait ditemukannya pelanggaran terhadap aturan P3 dan SPS KPI dalam program siarannya, Kamis, 26 Mei 2016. Adapun lembaga penyiaran yang mendapat teguran yakni TVRI, Kompas TV, ANTV, RTV, RCTI, Global TV, dan Indosiar. Sedangkan lembaga penyiaran yang diberi peringatan yakni MNC TV dan TVOne.

Teguran yang diberikan KPI untuk lembaga penyiaran public (LPP) TVRI terkait pelanggaran dalam dua program siaran jurnalistiknya yakni “Indonesia Pagi” dan “Indonesia Siang”. Teguran untuk Kompas TV ditujukan pada program siaran jurnalistik “Jakarta Hari Ini”. Teguran pada RTV juga diberikan untuk program siaran jurnalistik “CSI: Catatan Seputar Investigasi”. Adapun ANTV, RCTI, Global TV, dan Indosiar  ditegur terkait pelanggaran pada program siaran iklan “Pilihanku”. Indosiar juga ditegur atas pelanggaran program iklan lainnya yakni iklan “Dunhill”. Sedangkan peringatan diberikan KPI untuk program siaran “Telusur” TV One dan “Kembar” MNC TV.

Isi surat teguran dan peringatan kepada masing-masing stasiun televisi bisa dibaca dalam kolom sanksi dalam laman kpi.go.id. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.