MATARAM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah NTB melayangkan teguran kepada TV9 Lombok terkait penayangan video klip lagu mancanegara yang muatan pornografi. Surat teguran itu dilayangkan pada, Jumat, 15 Januari 2015.

“Kami sudah layangkan teguran resmi dan meminta TV9  untuk lebih berhati-hati dan melakukan sensor internal yang ketat agar kasus serupa tidak terulang lagi,” kata Ketua KPI Daerah NTB Sukri Aruman di Mataram.

Keluarnya teguran itu, menurut Sukri, berdasarkan aduan masyarakat,  pemantauan dan hasil analisa Tim Monitoring Pengawasan Isi Siaran KPI Daerah NTB menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) KPI tahun 2012 pada program acara  TV9 pada Program Acara "Radio on TV" yang tayang pada  Senin, 5 Januari 2015, pukul 21.45 WITA dan Rabu, 14 Januari 2015, pukul 21.47 WITA. Program  tersebut, kata Sukri, TV9 menayangkan videoklip lagu mancanegara berjudul "Wake Me Up When September Ends" yang dinyanyikan Green Day. 

“Ada adegan seksual yang tidak layak muncul di layar kaca. Apalagi itu ditayangkan pada program siaran yang masuk klasifikasi anak dan remaja,” ujar Sukri. 

Program itu, menurut Sukri, telah melanggar Pasal 18 huruf g Standar Program Siaran yang melarang Lembaga Penyiaran menayangkan adegan seksual seperti ciuman bibir. Selain itu, penayangkan video klip itu juga melanggar Pasal 14 Pedoman Perilaku Penyiaran yang mewajibkan lembaga penyiaran memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dan remaja dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran. 

"Kami berharap  stasiun televisi benar-benar memperhatikan kepentingan dan kenyamanan publik,” kata Sukri seraya menambahkan, pihaknya berjanji akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat lagi bila kejadian serupa terulang kembali. “Sesuai aturan, sanksinya bisa penghentian sementara acara bermasalah hingga rekomendasi pencabutan izin siaran,” tegasnya.

Hingga saat ini, KPI Daerah NTB telah melarang penyiaran tidak kurang dari 30 lagu daerah Sasak dan belasan lagu dangdut nasional yang video klip atau liriknya mengandung muatan tidak pantas seperti kata-kata kasar, muatan seks atau pelecehan kepada kelompok dan perempuan. (KPID NTB)

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan bahwa tayangan infotaiment harus mematuhi aturan tentang klasifikasi program yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012. Jika dalam program infotainment terdapat muatan dewasa seperti perselingkuhan artis, perceraian, hamil di luar nikah, aborsi dan lainnya, maka program tersebut masuk dalam klasifikasi program D (dewasa), dan hanya boleh disiarkan antara pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Hal tersebut disampaikan Judhariksawan, Ketua KPI Pusat, usai memberikan pengarahan kepada lembaga penyiaran dan rumah produksi tentang muatan infotainment, (13/1).

Dari catatan yang dimiliki KPI Pusat, muatan infotainment saat ini yang tidak sesuai dengan klasifikasi program R (Remaja) adalah perselingkuhan, perceraian, konflik, rebutan hak asuh, penggunaan narkota, hamil di luar nikah, pasangan di luar nikah yang hidup satu rumah, artis yang tidak menikah tapi hendak melakukan bayi tabung, dan operasi selaput dara. Dengan muatan seperti itu yang sarat dalam program infotainment, maka lembaga penyiaran tidak dapat memberikan klasifikasi R (Remaja), melainkan D (Dewasa).

Dalam P3 & SPS menyebutkan bahwa program siaran yang diklasifikasi sebagai program R (Remaja) harus mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Selain itu, program siaran klasifikasi R (Remaja) juga berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.  Dalam P3 & SPS pula disebutkan bahwa program siaran klasifikasi R (Remaja) dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik dan/ atau horror.

Namun demikian,  meski sudah ditayangkan pada pukul 22.00, infotainment tetap terikat pada aturan tentang privasi seseorang. Misalnya, tidak boleh menjadikan permasalahan kehidupan pribadi sebagai materi yang ditampilkan dalam keseluruhan isi mata acara.  Hal ini sejalan dengan P3 & SPS KPI yang memberikan penghormatan terhadap hak privasi.

Pada pertemuan tersebut Judha juga mengingatkan pada pekerja  LP dan rumah produksi bahwa dunia penyiaran harus dipakai untuk membangun bangsa. Infotainment pun harus disiarkan dalam rangka mendukung tujuan terselenggaranya penyiaran seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. 

KPI sudah memberikan surat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran tentang Peringatan Program Infotainment. Dalam surat tersebut diingatkan bahwa muatan program siaran Infotainment harus sesuai dengan klasifikasi program R (Remaja) yang ditetapkan sendiri oleh lembaga penyiaran. Pelanggaran muatan pada program yang berklasifikasi R ini akan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi perkembangan anak-anak dan remaja.


Jakarta – Jumlah sanksi yang dijatuhkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meningkat menjadi 182 kali kepada 12 stasiun televisi yang bersiaran jaringan secara nasional. Pada tahun sebelumnya, sanksi yang dijatuhkan KPI kepada lembaga penyiaran hanya berjumlah 108 kali. Peningkatan sanksi ini menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, salah satunya dikarenakan adanya momen pemilihan umum, baik legislatif ataupun presiden. Lembaga Penyiaran menjadi salah satu pilihan dalam melakukan kampanye bagi setiap kandidat dalam pemilu legilatif dan pemilu presiden.

Hal ini selaras dengan data penjatuhan sanksi yang ada di KPI Pusat, yang didominasi oleh iklan-iklan kampanye, baik dari partai politik, calon anggota legislatif ataupun dari kandidat calon presiden. “Jika dilihat secara keseluruhan, dari 182 sanksi yang dijatuhkan KPI, 49 sanksi terkait dengan penyelenggaraan pemilu, baik legislatif ataupun presiden. Rinciannya, 35 sanksi iklan politik, 7 sanksi program jurnalistik, 4 sanksi untuk program kuis, 2 sanksi reality show dan 1 sanksi dari program talkshow.

Program-program jurnalistik yang mendapatkan teguran umumnya dikarenakan melanggar prinsip netralitas yang menurut Undang-Undang Penyiaran, wajib ditegakkan oleh seluruh lembaga penyiaran. Sedangkan untuk variety show  dan kuis, pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran terkait perlindungan kepentingan publik seperti diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012 pasal 11 ayat (1).  Dengan data penjatuhan sanksi ini, dapat disimpulkan bahwa selama pelaksanaan pemilu di tahun 2014 lembaga penyiaran yang dimiliki oleh pimpinan partai politik telah dimanfaatkan untuk memberikan keuntungan pada pilihan politik pemiliknya.

Idy melihat  kecenderungan lembaga penyiaran menyimpang dari tujuan terselenggaranya penyiaran di Indonesia. Dalam undang-undang penyiaran disebutkan bahwa Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.  “Pemanfaatan yang dilakukan pemilik lembaga penyiaran pada lembaga penyiaran yang dimiliki untuk kepentingan politik, menunjukkan penyimpangan dari maksud undang-undang,” ujarnya.

Untuk itu Idy berharap lembaga penyiaran meningkatkan profesionalisme dan komitmennya terhadap kepentingan publik. “ Semoga tahun ini lembaga penyiaran berlaku lebih baik dengan mematuhi regulasi penyiaran dan tidak berorientasi pada keuntungan sesaat semata,” pungkasnya.

Jakarta - Lembaga Protection of Forest and Fauna (Profauna) Indonesia dan Program Studi Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran mengunjungi KPI Pusat. Kunjungan itu dalam rangka mengajukan usulan pedoman penayangan satwa di televisi.

Kunjungan itu diterima oleh Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran Sujarwanto Rahmat Arifin di Ruang Rapat KPI Pusat, Senin, 12 Januari 2014. Rahmat menerangkan, saat ini KPI sedang melakukan kajian untuk revisi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Saiaran (SPS). 

"Kita juga menerima masukan dari berbagai lembaga yang terkait dengan penyiaran untuk revisi P3 dan SPS. Pengesahannya akan dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasinal (Rakornas) yang akan digelar April nanti," kata Rahmat sambil meminta penjelasan tentang usulan yang diajukan Profauna.

Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid mengatakan hal itu dilatari oleh kondisi lingkungan yang semakin terancam dan perlu edukasi dan penyadaran publik tentang konservasi satwa secara khusus dan pelestarian lingkungan secara umum. "Siaran televisi sebagai salah satu bentuk edukasi dan penyadaran publik tentang konservasi satwa dan pelestarian lingkungan," kata Rosek di Ruang Rapat KPI Pusat, Senin 12 Januari 2015.

Herlina Agustin perwakilan dari Program Studi Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran yang turut serta dengan Profauna dalam kajian usulan itu menerangkan bahwa konsep penayangan satwa di televisi harus mengedepankan kesejahteraan satwa. Di mana konsep itu meliputi satwa yang ditayangkan bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit, bebas mengekspresikan perilaku normal, dan bebas dari rasa stress dan tertekan.

Dari pantauannya bersama Profauna Indenesia, Herlina menilai ada banyak program siaran Lembaga Penyiaran yang melakukan pelanggaran dalam tayangan atau peliputan seputar satwa. Herlina mencontohkan tentang penayangan program acara Hiburan  yang membawa satwa liar dilindungi dalam pertunjukannya. 

"Dari sana sudah terlihat satwa liar yang dilindungi telah dibawa keluar dari habitatnya. Apalagi dalam acara itu pembawa acaranya langsung bersentuhan dengan satwanya, dan itu tanpa penjelasan yang detail kepada penonton. Itu berbahaya bagi penonton bisa menimbulkan salah kaprah dan mudah ditiru," ujar Herlina.

Herlina juga menjelaskan contoh-contoh lain pelanggaran yang ditemukan dalam hasil kajiannya bersama Profauna Indonesia. Usulan ke KPI menurutnya tidak hanya asal melarang.

"Kami juga tidak mau asal larang, tapi malah senang kalau acara seputar satwa yang edukatif kepada penonton sesuai rambu-rambu yang ada. Dengan usulan ini kepada KPI kami berharap akan ada panduan atau rambu-rambu bagi teman-teman di lembaga penyiaran dalam menayangkan seputar satwa," terang Herlina.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPI Pusat Rahmat mengucapkan terima kasih atas usulan itu dan akan dijadikan bahan masukan dalam Revisi P3 dan SPS yang akan disahkan tahun ini.

Acara diakhiri dengan penyerahan darf usulan oleh Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid kepada Komisioner yang juga Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat Rahmat Arifin.

Jakarta -  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan memperbaiki tayangan program Infotainment. Upaya perbaikan itu dilakukan dengan mengundang seluruh Direktur Utama Lembaga Penyiaran (TV) untuk menyamakan persepsi dan peningkatan kualitas siaran program siaran infotainment. 

Acara akan berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2015 di Kantor KPI Pusat, Jakarta. Dalam pertemuan besok direncanakan akan membahas terkait dengan konten program acara infotainment. 

Pembahasan Program Acara Infotainment itu juga bagian dari kelanjutan dari Surat KPI kepada Lembaga Penyiaran tentang "Peringatan terhadap Tayangan Infotainment" yang dikeluarkan pada, 9 Januari 2015.

Dalam surat itu dijelaskan, KPI Pusat memberikan peringatan bahwa tayangan infotainment sebagai program siaran dengan klasifikasi R (Siaran untuk Remaja, 13 - 17 Tahun) sesuai dengan ketentuan  Pasal 37 ayat (1), (2), dan (4) huruf a SPS.

Atas dasar hukum itu, KPI menilai muatan-muatan dalam tayangan Infotainment yang tidak mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam program siaran klasifikasi R atau yang lebih pantas ditujukan kepada usia dewasa (D), wajib ditayangkan di atas pukul 22.00 WIB sesuai dengan Pasal 38 ayat (2) SPS karena berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi perkembangan anak-anak dan remaja.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.