Jakarta - Sepanjang tahun 2014, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menjatuhkan sanksi sebanyak 182 kali kepada seluruh 12 stasiun televisi yang bersiaran berjaringan. Jumlah ini meningkat dari sanksi yang dijatuhkan KPI pada tahun 2013 yang hanya berjumlah 108 kali. Peningkatan sanksi ini menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, salah satunya dikarenakan adanya momen pemilihan umum, baik legislatif ataupun presiden. Lembaga Penyiaran menjadi salah satu pilihan dalam melakukan kampanye bagi setiap kandidat dalam pemilu legilatif dan pemilu presiden.

Hal ini selaras dengan data penjatuhan sanksi yang ada di KPI Pusat, yang didominasi oleh iklan-iklan kampanye, baik dari partai politik, calon anggota legislatif ataupun dari kandidat calon presiden. “Jika dilihat secara keseluruhan, dari 182 sanksi yang dijatuhkan KPI, 47 diantaranya adalah iklan”, terang Idy.

Sebaran sanksi KPI juga banyak terdapat pada program sinetron dan variety show. Program sinetron mengumpulkan sanksi sebanyak 38 kali dan variety show sebanyak 29 kali. Bahkan terdapat dua sanksi penghentian sementara untuk masing-masing variety show dan sinetron.

Sanksi penghentian sementara untuk program variety show adalah Yuk Keep Smile yang tayang di Trans TV serta D’ Terong Show yang tayang di Indosiar. Sedangkan untuk program sinetron, sanksi penghentian sementara diberikan pada Ganteng-Ganteng Serigala yang tayang di SCTV. Terkait program Yuk Keep Smile, sanksi terakhir dijatuhkan pada bulan Juni lalu, akibat pelanggaran  atas ketentuan tentang penghinaan atau merendahkan martabat manusi, seperti yang ada dalam pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran (SPS)KPI 2012. KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara, namun kemudian  lembaga penyiaran memutuskan untuk tidak lagi menayangan program YKS.

Dijelaskan Idy, secara umum, sanksi yang diperoleh lembaga penyiaran sepanjang 2014 diakibatkan pelanggaran atas perlindungan terhadap anak dan remaja, serta pelanggaran atas norma kesopanan dan norma kesusilaan. Idy berharap, pada tahun selanjutnya, lembaga penyiaran lebih ketat lagi dalam melakukan sensor internal terhadap tayangan yang akan hadir di tengah masyarakat. “Jangan sampai masyarakat justru merasa tidak lagi nyaman dengan muatan tayangan-tayangan televisi,” ujarnya. Bagaimanapun, izin penyelenggaraan penyiaran yang diberikan kepada televisi salah satunya guna memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan dan hak asasi masyarakat, bukan kebutuhan yang diorientasikan pada kepentingan dan kecenderungan pengelola lembaga penyiaran belakan, pungkas Idy. 
 
 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.