MATARAM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah NTB melayangkan teguran kepada TV9 Lombok terkait penayangan video klip lagu mancanegara yang muatan pornografi. Surat teguran itu dilayangkan pada, Jumat, 15 Januari 2015.

“Kami sudah layangkan teguran resmi dan meminta TV9  untuk lebih berhati-hati dan melakukan sensor internal yang ketat agar kasus serupa tidak terulang lagi,” kata Ketua KPI Daerah NTB Sukri Aruman di Mataram.

Keluarnya teguran itu, menurut Sukri, berdasarkan aduan masyarakat,  pemantauan dan hasil analisa Tim Monitoring Pengawasan Isi Siaran KPI Daerah NTB menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) KPI tahun 2012 pada program acara  TV9 pada Program Acara "Radio on TV" yang tayang pada  Senin, 5 Januari 2015, pukul 21.45 WITA dan Rabu, 14 Januari 2015, pukul 21.47 WITA. Program  tersebut, kata Sukri, TV9 menayangkan videoklip lagu mancanegara berjudul "Wake Me Up When September Ends" yang dinyanyikan Green Day. 

“Ada adegan seksual yang tidak layak muncul di layar kaca. Apalagi itu ditayangkan pada program siaran yang masuk klasifikasi anak dan remaja,” ujar Sukri. 

Program itu, menurut Sukri, telah melanggar Pasal 18 huruf g Standar Program Siaran yang melarang Lembaga Penyiaran menayangkan adegan seksual seperti ciuman bibir. Selain itu, penayangkan video klip itu juga melanggar Pasal 14 Pedoman Perilaku Penyiaran yang mewajibkan lembaga penyiaran memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dan remaja dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran. 

"Kami berharap  stasiun televisi benar-benar memperhatikan kepentingan dan kenyamanan publik,” kata Sukri seraya menambahkan, pihaknya berjanji akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat lagi bila kejadian serupa terulang kembali. “Sesuai aturan, sanksinya bisa penghentian sementara acara bermasalah hingga rekomendasi pencabutan izin siaran,” tegasnya.

Hingga saat ini, KPI Daerah NTB telah melarang penyiaran tidak kurang dari 30 lagu daerah Sasak dan belasan lagu dangdut nasional yang video klip atau liriknya mengandung muatan tidak pantas seperti kata-kata kasar, muatan seks atau pelecehan kepada kelompok dan perempuan. (KPID NTB)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.