Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada stasiun TV One karena pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar program Siaran (P3 & SPS) yang dilakukan stasiun tersebut pada program siaran jurnalistik “Breaking News”, 30 November 2014 pukul 14.48. Dalam tayangan Breaking News itu, TV One menyiarkan gambar jenazah korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 dalam proses evakuasi dengan kondisi mengapung di laut tanpa busana lengkap. Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad pada 31 Desember 2014, KPI menilai gambar yang ditayangkan secara close up tanpa edit ini sangat tidak santun dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan rasa trauma pada masyarakat, khususnya keluarga korban. “Terbukti, di Surabaya, ada keluarga korban yang langsung pingsan begitu melihat tayangan tersebut,” ujar Idy.

Secara khusus Idy mengatakan bahwa tayangan Breaking News TV One ini telah melanggar P3 & SPS KPI, salah satunya Pasal 25 P3 KPI 2012 tentang peliputan bencana. Dalam pasal 25 ayat (1) P3 KPI menyebut,  “Lembaga penyiaran dalam peliputan dan/ atau menyiarkan program yang melibatkan pihak-pihak yang terkena musibah wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. melakukan peliputan subyek yang tertimpa musibah dengan wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban dan keluarganya.” Penayangan kondisi korban yang sedang dievakuasi dari laut tanpa proses editing jelas melanggar ketentuan yang ada dalam P3 tadi, terang Idy.

Saat munculnya berita duka hilangnya pesawar Air Asia, KPI sebenarnya sudah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam melakukan peliputan bencana, terutama dengan memperhatikan kondisi psikologis keluarga korban yang tertimba musibah tersebut. “Kami tidak menginginkan kondisi duka yang dialami para keluarga korban akan semakin bertambah berat  dengan hadirnya tayangan langsung peliputan bencana yang tanpa empati”, tegasnya.

KPI menyesalkan masih adanya stasiun televisi yang tidak mengindahkan imbauan KPI dengan tetap menyiarkan muatan-muatan yang tidak layak dipertontonkan. Selain memberikan teguran tertulis kepada TV One, KPI juga memberikan peringatan kepada Metro TV dan TVRI atas tersiarnya gambar-gambar korban musibah jatuhnya pesawat Ari Asia QZ8501. KPI berharap teguran dan peringatan ini juga menjadi pelajaran bagi seluruh lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam melakukan peliputan musibah, terutama memperhatikan kondisi psikologis dan traumatis keluarga korban.

KPI menerima banyak aduan dan keberatan dari masyarakat atas tayangan di beberapa televisi yang meliput langsung proses evakuasi korban musibah jatuhnya Air Asia QZ8501. Aduan itu disampaikan langsung ke KPI baik melalui sms, email, sosial media serta telepon langsung ke KPI. Untuk itu KPI berharap, seluruh lembaga penyiaran dapat lebih bijak lagi dalam melakukan liputan bencana. 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.