Jakarta -  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan memperbaiki tayangan program Infotainment. Upaya perbaikan itu dilakukan dengan mengundang seluruh Direktur Utama Lembaga Penyiaran (TV) untuk menyamakan persepsi dan peningkatan kualitas siaran program siaran infotainment. 

Acara akan berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2015 di Kantor KPI Pusat, Jakarta. Dalam pertemuan besok direncanakan akan membahas terkait dengan konten program acara infotainment. 

Pembahasan Program Acara Infotainment itu juga bagian dari kelanjutan dari Surat KPI kepada Lembaga Penyiaran tentang "Peringatan terhadap Tayangan Infotainment" yang dikeluarkan pada, 9 Januari 2015.

Dalam surat itu dijelaskan, KPI Pusat memberikan peringatan bahwa tayangan infotainment sebagai program siaran dengan klasifikasi R (Siaran untuk Remaja, 13 - 17 Tahun) sesuai dengan ketentuan  Pasal 37 ayat (1), (2), dan (4) huruf a SPS.

Atas dasar hukum itu, KPI menilai muatan-muatan dalam tayangan Infotainment yang tidak mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam program siaran klasifikasi R atau yang lebih pantas ditujukan kepada usia dewasa (D), wajib ditayangkan di atas pukul 22.00 WIB sesuai dengan Pasal 38 ayat (2) SPS karena berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi perkembangan anak-anak dan remaja.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.