Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada stasiun TV One karena pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar program Siaran (P3 & SPS) yang dilakukan stasiun tersebut pada program siaran jurnalistik “Breaking News”, 30 November 2014 pukul 14.48. Dalam tayangan Breaking News itu, TV One menyiarkan gambar jenazah korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 dalam proses evakuasi dengan kondisi mengapung di laut tanpa busana lengkap. Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad pada 31 Desember 2014, KPI menilai gambar yang ditayangkan secara close up tanpa edit ini sangat tidak santun dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan rasa trauma pada masyarakat, khususnya keluarga korban. “Terbukti, di Surabaya, ada keluarga korban yang langsung pingsan begitu melihat tayangan tersebut,” ujar Idy.

Secara khusus Idy mengatakan bahwa tayangan Breaking News TV One ini telah melanggar P3 & SPS KPI, salah satunya Pasal 25 P3 KPI 2012 tentang peliputan bencana. Dalam pasal 25 ayat (1) P3 KPI menyebut,  “Lembaga penyiaran dalam peliputan dan/ atau menyiarkan program yang melibatkan pihak-pihak yang terkena musibah wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. melakukan peliputan subyek yang tertimpa musibah dengan wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban dan keluarganya.” Penayangan kondisi korban yang sedang dievakuasi dari laut tanpa proses editing jelas melanggar ketentuan yang ada dalam P3 tadi, terang Idy.

Saat munculnya berita duka hilangnya pesawar Air Asia, KPI sebenarnya sudah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam melakukan peliputan bencana, terutama dengan memperhatikan kondisi psikologis keluarga korban yang tertimba musibah tersebut. “Kami tidak menginginkan kondisi duka yang dialami para keluarga korban akan semakin bertambah berat  dengan hadirnya tayangan langsung peliputan bencana yang tanpa empati”, tegasnya.

KPI menyesalkan masih adanya stasiun televisi yang tidak mengindahkan imbauan KPI dengan tetap menyiarkan muatan-muatan yang tidak layak dipertontonkan. Selain memberikan teguran tertulis kepada TV One, KPI juga memberikan peringatan kepada Metro TV dan TVRI atas tersiarnya gambar-gambar korban musibah jatuhnya pesawat Ari Asia QZ8501. KPI berharap teguran dan peringatan ini juga menjadi pelajaran bagi seluruh lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam melakukan peliputan musibah, terutama memperhatikan kondisi psikologis dan traumatis keluarga korban.

KPI menerima banyak aduan dan keberatan dari masyarakat atas tayangan di beberapa televisi yang meliput langsung proses evakuasi korban musibah jatuhnya Air Asia QZ8501. Aduan itu disampaikan langsung ke KPI baik melalui sms, email, sosial media serta telepon langsung ke KPI. Untuk itu KPI berharap, seluruh lembaga penyiaran dapat lebih bijak lagi dalam melakukan liputan bencana. 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat himbauan untuk semua lembaga penyiaran terkait siaran peliputan dan pemberitaan “Hilangnya Pesawat Air Asia”. Berikut di bawah surat himbauan yang disampaikan.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berkewajiban untuk mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dalam menayangkan berita hilangnya pesawat Air Asia QZ 8501 dari Surabaya menuju Singapura yang terjadi pada Minggu pagi tanggal 28 Desember 2014. KPI Pusat menghimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran tetap berpedoman kepada P3 dan SPS khususnya Peliputan Bencana yakni Lembaga Penyiaran dalam peliputan bencana atau musibah wajib mempertimbangkan keluarga korban serta Lembaga Penyiaran dilarang memaksa, menekan dan atau mengintimidasi untuk melakukan wawancara dan atau mengambil gambar keluarga korban yang dalam kondisi trauma/terpukul. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 49 dan Pasal 50 huruf a Standar Program Siaran (SPS) KPI.

Perlu kami ingatkan, pada tanggal 15 Oktober 2014 KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Jurnalistik yang salah satunya larangan kepada Lembaga Penyiaran memaksa, menekan/atau mengintimidasi untuk melakukan wawancara dan mengambil gambar dalam liputan bencana.

Demikian surat imbauan KPI Pusat ini kami sampaikan, agar Lembaga Penyiaran mematuhi dan melakukan peliputan yang mengedapankan empati dan etika serta bertanggung jawab. Terima kasih.

Jakarta - Banyaknya pengaduan masyarakat ke KPI untuk program acara "King Suleiman" yang ditayangkan Lembaga Penyiaran ANTV selama dua episode direspon KPI Pusat. Dari aduan yang masuk ke KPI Pusat, isi aduan publik dominan menilai serial yang tayang sejak Senin, 22 Desember 2014 dianggap melecehkan pemimpin Islam dan konteks sejarah Islam.

Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan dari aduan yang sudah diterima, KPI sudah melayang terusan pengaduan ke Lembaga Penyiaran ANTV. "Hari ini KPI sudah memanggil pihak ANTV terkait aduan itu. Dari hasil pertemuan tadi KPI akan mendalami keterangan dan tayangannya yang sudah ditayangkan dari sisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Rahmat di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2014.

Walaupun demikian, menurut Rahmat, adanya keluhan dan aduan masyarakat akan tayangan itu akan dilanjutkan menyertakan lembaga terkait. Rahmat mengatakan, untuk penilaian konten, KPI akan meminta pandangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"KPI akan mengirimkan surat terusan dan rekaman tayangan 'King Suleiman' ke MUI untuk meminta pandangan tentang konten yang diadukan dan sudah banyak beredar di media saat ini," ujar Rahmat.

Dalam klarifikasi yang ditemui oleh Komisioner KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin dan Agatha Lily serta pihak dari ANTV Producer Program Acara ANTV Ariani Sindhu Manggih Asih, Programing Mira Dewi, Corporate Communication Riandi Tjahjadi, dan sejumlah kru ANTV lainnya, Rahmat meminta agar ANTV lebih mengintensifkan peran sensor internalnya. Menurut Rahmat, dengan pemeriksaan sebelum tayang bisa meminimalisir kesalahan, karena program yang bermuatan agama dan etnis sangat sensitif di masyarakat. 

Selain itu, menurut Rahmat, Penilaian KPI itu belum final karena dari dua episode yang sudah ditayangkan belum bisa dinilai secara utuh. "Oleh karena itu KPI akan terus mengefektifkan pemantauan atas tayangan ini dalam episode berikutnya. KPI minta pandangan MUI untuk melengkapi pespektif ini agar penilaian final nanti bisa komprehensif," terang Rahmat.

Jakarta - Kondisi penyiaran tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Ini ditandai dengan penggunaan penyiaran masih didominasi untuk kepentingan sarana ekonomi. 

Hal itu dikemukakan Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam acara Refleksi Akhir Tahun KPI 2014 yang mengambil tema, "Dinamika Penyiaran Indonesia 2014: Peran Serta Masyarakat Menguat" yang berlangsung di Gedung Sekretariat Negara Lantai VIII Jalan. Gajah Mada No.8, Jakarta, 23 Desember 2014. 

"Dalam Undang-undang Penyiaran disebutkan fungsi penyiaran adalah sebagai sarana informasi yang layak dan benar, fungsi hiburan yang sehat, fungsi pendidikan, sarana kebudayaan, dan terakhir sebagai sarana ekonomi," kata Judhariksawan.

Menurut Judha, penyiaran saat ini belum menciptakan hal-hal yang besar, penyiaran didominasi oleh kepentingan industri dan kepentingan profit. Munculnya masalah itu, menurut Judha, dipengaruhi oleh banyak hal, seperti kondisi politik, cross-ownership, monopoli-oligopoli kepemilikan, rating dan share, dan berorientasi profit.

"Tahun ini sudah kita rasakan bersama, bagaimana Lembaga Penyiaran menjadi sarana pertarungan politik. Terkait dengan monopoli kepemilikan ini, Kominfo dan KPI menjadi bagian tergugat yang diajukan oleh Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP). Sedangkan berorientasi profit ini seharusnya menjadi tujuan terakhir, bukan tujuan utama Lembaga Penyiaran," ujar Judha.

Dalam laporan akhir tahun itu, Ketua KPI juga menyampikan laporan kinerja KPI sepanjang 2014 dari tiga bidang yang ada di KPI Pusat, yakni Bidang Kelembagaan, Bidang Isi Siaran, dan Bidang Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P).

Acara refleksi akhir tahun KPI 2014 dihadiri oleh pimpinan beberapa lembaga negara terkait, yakni Komisi I DPR RI, Kementerian Politik Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Pers, Majelis Ulama Indonesia, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Komisi Informasi Pusat (KIP). Dalam kesempatan itu juga diberikan penghargaan kepada seluruh lembaga mitra stategis KPI sepanjang 2014.

"Penghargaan ini kami berikan kepada lembaga strategis yang bekerjasama dengan KPI sepanjang 2014. Dalam menjalankan tugas ini, KPI tidak bisa sendirian, tetap membutuhkan bantuan dan kerjasama dari lembaga-lembaga lainnya," kata Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat Bekti Nugroho dalam sesi permberian piagam penghargaan mitra strategis KPI 2014.

Tahun ini, menurut Judariksawan, adalah menguatnya peran serta publik dalam pengawasan penyiaran. Kritisnya publik ini, menurut Judha, karena banyaknya masukan aduan, protes ke KPI tentang penyiaran. "Masukan dari publik ini adalah modal sosial kami dalam menjalankan tugas," ujar Judha.

Dalam kesempatan yang sama Ketua KPI Pusat juga meyampaikan Renstra KPI 2015 - 2019, yakni terus mpengembangan Literasi Media, Forum Masyarakat Peduli Penyiaran, Standar Kompetensi Profesi Penyiaran, Pendidikan dan Pelatihan P3SPS, Survey Kepemirsaan, Database Penyiaran Indonesia, Penyiaran Perbatasan, Regulasi Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), Penguatan Kelembagaan KPI, Regulasi Digital dan Konvergensi Penyiaran, Penyempurnaan P3SPS, dan Revisi UU Penyiaran.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.