Jakarta – Stasiun Televisi RCTI akan melaksanakan sanksi administratif penghentian sementara program siaran “Dahsyat”. Pelaksanaan penghentian tersebut disampaikan RCTI melalui suratnya kepada Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 3 Juni 2013.
Dalam suratnya yang ditandatangani Direktur Corporate Affairs PT RCTI, Syafril Nasution, RCTI akan melaksanakan penghentian acara Dahsyat yakni pada Jumat, 31 Mei 2013, Kamis, 6 Juni 2013, sdan Senin, 24 Juni 2013.
Masih dalam surat tersebut turut pula disampaikan permemintamaafan RCTI kepada KPI Pusat karena tidak dapat melaksanakan sanksi sesuai dengan tanggal yang dicantumkan dalam surat KPI dikarenakan berkaitan dengan pihak ketiga. Red
Banda Aceh - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup, yang jatuh pada Rabu, 5 Juni 2013, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP-RRI) bekerjasama dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) akan menggelar kegiatan Green Radio 2013 dengan tema 'Indonesia Hijau'.
Green Radio 2013 ini juga didukung oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kodam Iskandar Muda, Pemerintah Kota Banda Aceh, serta pegiat lembaga swadaya masyarakat pecinta lingkungan.
Menurut Teuku Muhammad Zulfikar, Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Walhi Aceh, pelaksanaan Green Radio ini didasari seringnya terjadi berbagai bencana alam akibat kerusakan hutan dan lingkungan, serta terjadinya perubahan iklim yang menimbulkan keprihatinan yang mendalam bagi segenap anak bangsa, termasuk RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik milik bangsa, WALHI yang merupakan LSM lingkungan yang sangat intens mengangkat berbagai isu terkait penyelamatan lingkungan hidup di Indonesia serta berbagai stakeholders lainnya sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam rangka penyelamatan dan pelestarian lingkungan hidup.
"Latar belakang kegiatan Green Radio 2013, antara lain untuk mengaplikasikan misi RRI sebagai media perekat sosial dan pembangun karakter bangsa, komitmen cinta alam dan lingkungan Indonesia perlu diwujudkan dalam aksi nyata, melaksanakan program kegiatan Bidang Layanan Publik Direktorat Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI tahun 2013, dan kerjasama antara LPP RRI dengan WALHI, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perikanan dan Kelautan RI, Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh serta berbagai organisasi lingkungan lainnya," ujar Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Walhi Aceh ini dalam siaran pers yang diterima batamtoday, Selasa (4/6/2013), dikutip batam today.
"Kegiatan Green Radio ini, selain untuk mewarnai peringatan Hari Lingkungan Hidup 2013 juga sebagai gerakan menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan alam dan gerakan penghijauan," tambahnya.
Pelaksanaan Green Radio Tahun 2013 Tingkat Nasional ini, akan dipusatkan di sekitar Desa Tibang dan ALue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, tepatnya di depan Kampus STIKES U'budiyah. Kegiatan akan dilaksanakan pada Rabu, 5 Juni 2013 mulai Pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB.
"Green Radio 2013 ini akan dimeriahkan dengan berbagai kegiatan, antara lain Lomba Mewarnai bagi Anak-anak Tingkat Taman Kanak-Kanak, Lomba Yel-Yel/Game Cinta Lingkungan bagi pelajar, mahasiswa dan pegiat lingkungan, Lomba Foto Lingkungan, Pentas Seni oleh Rafly Kande dan kawan-kawan, Penanaman Pohon di Bantaran Sungai serta Penebaran Benih Ikan di sekitar aliran sungai Krueng Aceh," tuturnya.
Selain berbagai kegiatan tersebut, juga akan dilaksanakan Dialog Interaktif yang akan disiarkan langsung oleh seluruh stasiun RRI di Indonesia melalui Programa 3 pada Pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Juga akan disiarkan di beberapa oleh beberapa stasiun Radio beberapa Negara lain yang merupakan mitra kerja Radio Republik Indonesia.
Kegiatan Dialog Interaktif akan diisi oleh beberapa narasumber, antara lain Dra. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si (Direktur Utama LPP-RRI), Abetnego Tarigan (Direktur Eksekutif Nasional WALHI), Menteri Kehutanan RI, Gubernur Aceh dan Tokoh Adat Aceh.
"Kepada seluruh masyarakat di sekitar Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar yang ingin berpartisipasi pada kegiatan tersebut, dapat mengunjungi lokasi tersebut pada hari Rabu, 5 Juni 2013 pukul 08.30 sampai dengan selesai," ungkapnya. Red
Manado – Ajang internasional Asia Media Summit (AMS) 2013 di Manado, Sulawesi Utara tak banyak membicarakan penyiaran komunitas. Hal tersebut terlihat sejak pembukaan hingga jelang penutupan kegiatan. Padahal pembicara forum workshop banyak menekankan tentang kebebasan media.
Pemerhati radio komunitas Sulut, Berni Ateng yang ikut memantau jalannya kegiatan AMS 2013 mengatakan, dalam agenda kegiatan AMS 2013 ini bayak sesi dihabiskan membahas perusahaan-perusahaan besar media massa, adaptasi televisi menjadi jaringan sosial media, dan kampanye membangun perdamaian melalui media.
“Tak ada sesi membahas radio komunitas atau penyiaran komunitas seperti ramai diberitakan sebelum acara ini digelar. Di sesi merancang inovasi dan pelayanan radio, justru menjadi ajang sosialisasi kekuatan perusahaan komersil dan sosial media,” beber Ateng.
Menurutnya, secara umum ajang AMS 2013 di Manado bukan untuk penyiaran komunitas karena bahasan dan konten media komunitas sangat minim, serta tak satu pun lembaga penyiaran komunitas atau asosiasi radio komunitas yang terlibat dan atau di libatkan di acara itu, termasuk asosiasi radio komunitas lokal.
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Tifatul Sembiring ketika memberi sambutan pada pembukaan kegiatan mengatakan AMS sebagai ajang membahas masa depan media dalam rangka membangun masyarakat menuju kedamaian, perkembangan media semakin cepat dan berubah ditengah gaya hidup yang berubah.
“Media menjadi semakin kompetitif. Jadi, media pun dituntut menjadi semakin kreatif. Berikan isi yang positif yang menjunjung moralitas dan perdamaian,” ujar Sembiring dikutip suara komunitas.
Sedangkan Direktur Regional Science Bureau for Asia and the Pasific Unesco, Hubert Gijzen yang tampil sebagai pembicara menekankan perubahan media ditengah rencana global yang semakin mendekati Millenium Development Goals 2015.
“Media harus mampu berubah untuk menjadi media yang bebas, independent dan pluraristik,” kata Hubert. Pembicara lainnya, seperti Yang Binyuan, Direktur Asia Pasific Institute for Broadcasting Development (AIBD) malah menjadikan ajang ini untuk memuji kota Manado sebagai tempat orang bisa menikmati matahari, “Welcome to Sunshine,” pujinya. Red
Jakarta – Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPI Pusat periode 2013-2016 memutuskan bahwa 73 dari 120 pelamar yang ikut mendaftar sebagai calon Anggota KPI Pusat periode 2013-2016 dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Selanjutnya pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, kecuali pelamar dari incumbent KPI Pusat periode 2010-2013, dijadwalkan mengikuti ujian tertulis, yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 7 Juni 2013 Waktu : 08.30 WIB s/d selesai Tempat: Kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada No. 8 Jakarta,lantai 8, Gedung Bapeten
Adapun nama-nama pelamar yang lulus seleksi adminsitrasi adalah sebagai berikut:
NO N A M A
1. Drh. Komang Suarsana, MMA
2. DR.H. Busrizalti, SH, MH
3. Sujarwanto Rahmat Muhammad Arifin, S.Si
4. Ir. Moh. Kisman Pangeran
5. Dr. H.M. Yamin Hasan, SH., MM.
6. Syaiful Halim
7. Dr. Wahyu Wibowo
8.Freddy Melmambessy
9. Dr. Ririt Yuniar, S.Sos., M.Hum
10. Dr. Rajab Ritonga, M.Si
11. Nurwandi
12. Ir. Dedi Junaedi, M.Si
13. Wirnita Eska, S.Pd, MM
14. Muhammad Zen Al-Faqih, SH, SS, M.Si
15. Davit Purwodesrantau, S.Hut
16. Dr.Judhariksawan, SH, MH
17. H. Trisna Suganda, SH, MH
18. Deddy Stevano Halomoan Tobing
19. Ir. Ramli Darmo Sirait
20. Drs. Eddy Syahputra
21. Drs. Moh. Hafizni, M.Ikom
22. Rusman Latief
23. Romi Fibri Hardianto
24. Gimono Ias, SH.,MH.
25. Ady Helmy Nando
26. Aris Supriyadi
27. Iwan Kesumajaya, SH, M. Hum
28. Muhibuddin
29. Dr. Rulli Nasrullah, S.Ag, M.Si
30. Irvan Senjaya
31. Dr. Fal. Harmonis, M.Si
32. Arwani Faisoli
33. H. Fajar Arifianto Isnugroho, S.Sos, M.Si
34. Parullian Tampubolon, S.Sn
35. Hos Arie Rhamadhan Sibarani, SH.MH
36. Anom Surya Putra, SH
37. Fakhri Wardhani, S.Sos
38. Dr. Lely Arriante, Msi.Dra
39. Ahmad Riza Faisal S.Sos, IMDLL
40. Drs. Dono Prasetyo
41. Samsul Muarif
42. Tjartasim Arifin
43. Cedin Rosyad Nurdin S.Sos., M.I.Kom
44. Ervan Ismail, S.Sos, M.Si
45. Agatha Lily
46. Drs. Amirudin, MA
47. Mutiara Dara Utama Mauboi
48. Ignatius Haryanto D
49. Dr. Effy Zalfiana Rusfian
50. Djaka Winarso, M.Si
51. Bekti Nugroho
52. Ramly Amin Simbolon
53. Dr.Hj.Retno Intani ZA, MSc
54. Danang Sangga Buwana, M.Si
55. Gatot Budi Utomo
56. Azimah Subagijo
57. Hidayat Muchtar
58. Ezki Tri Rezeki Widianti, S.H,MA
59. Idy Muzayyad, M.Si
60. Rusdin Tompo, SH
61. Samsul Rani, S.Ag. M.S.i
62. Nina Mutmainnah Armando
63. Sofyan Herbowo
64. Syaefurrochman Achmad, SH, M.Si
65. Dr. Iswandi Syahputra, S.Ag., M.Si
66. M.Agung Dharmajaya
67. Dr Dadang Rahmat Hidayat
68. Dr. Nikmah Hadiati Salisah, SIP., M.Si
69. Nurul Yakin Setiabudy
70. Sutrimo, SE.,MM
71. Tia Mariatul Kibtia, M.Si
72. Ir. Achmad Hambali Hutasuhut, SH.
73. Drs. A.S. Haris Sumadiria, M.Si
Berikut di bawah ini Tatib Pelaksanaan Ujian Tertulis.
TATA TERTIB PELAKSANAAN UJIAN CALON ANGGOTA KPI PUSAT TAHUN 2013 – 2016
A. Tata Tertib Ujian
1. Peserta ujian wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (”KTP”) asli yang sama dengan KTP fotocopy yang dimasukan dalam berkas Panitia Seleksi Administrasi Calon Anggota KPI Pusat; 2. Peserta hanya boleh menuliskan No Ujian pada Lembar Jawaban (Bukan Nama Peserta). No Ujian Peserta dapat dilihat sebelum ujian berlangsung; 3. Peserta ujian diharapkan hadir di ruang ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai dengan membawa perlengkapan alat tulis masing-masing; 4. Peserta ujian yang hadir setelah ujian dimulai hanya dapat mengikuti ujian apabila ada alasan darurat dan memperoleh ijin dari pengawas ujian; 5. Peserta ujian yang terlambat lebih dari 30 menit tidak diperbolehkan masuk ke ruang ujian; 6. Ponsel/HP/alat komunikasi lainnya selama ujian berlangsung harus dalam keadaan off/mati; 7. Bertingkah laku sopan dan tidak berbicara selama ujian kecuali seijin dari pengawas ujian; dan 8. Tidak membawa senjata tajam dan/atau api dalam ruang ujian.
B. Larangan & Sanksi Bertindak Curang
1. Peserta Ujian Dilarang Memalsu KTP; 2. Mencontoh jawaban peserta ujian lain, membawa dan menggunakan catatan dalam bentuk apapun; 3. Bekerjasama dalam bentuk apapun dan/atau membahas soal yang diujikan dengan peserta ujian lain pada saat ujian sedang berlangsung; 4. Mengerjakan ujian bagi peserta ujian lain atau digantikan ujiannya oleh orang lain; 5. Mengganti jawaban peserta ujian lain dengan namanya sendiri; dan 6. Tidak mengumpulkan lembar jawaban ujian pada saat ujian telah dinyatakan selesai.
SANKSI yang dapat dijatuhkan atas kecurangan yang dilakukan sebagaimana butir B berupa rekomendasi pengawas ujian kepada Pansel agar peserta ujian bersangkutan dinyatakan gugur.
Jakarta - Rancangan Undang-undang Penyiaran yang sedang disusun oleh DPR, diharapkan dapat melarang iklan promosi rokok secara tegas. Hal ini terkait pengaruh signifikan iklan rokok pada pengaruh perilaku merokok.
"Menurut hasil penelitian di Manado, ditemukan pengaruh perilaku merokok akibat paparan iklan rokok." Ungkap Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Ekowati Rahajeng dalam diskusi publik Kaukus Kesehatan DPR RI, Kamis, 30 Mei 2013 seperti dikutip Lampost.com.
Ekowati menambahkan sampai saat ini belum ada sistem regulasi atau aturan khusus yang mengatur iklan rokok baik dari DPR ataupun Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Adapun aturan iklan merokok dalam UU Penyiaran No.32 tahun 2002 sudah membatasi iklan rokok tanpa menayangkan produk rokok, namun hal tersebut masih memberi dampak meningkatnya prevalensi merokok, khususnya pada remaja dan kanak-kanak bahkan sejak usia lima tahun.
Selain itu Ketua Kaukus Kesehatan DPR RI, Sumarjati Arjoso menyampaikan hasil penelitian Universitas Muhammadiyah Hamka memaparkan 99,7 % remaja di Indonesia sudah melihat iklan rokok, 70% remaja mulai merokok akibat paparan iklan rokok, 77% mengaku iklan menyebabkan mereka mempertahankan rokok.
"Demi masa depan bangsa yang lebih baik, iklan rokok harus dilarang." Tegas Sumarjati. Ia pun menilai terdapat kontradiksi dalam RUU Penyiaran, salah satunya pelarangan iklan zat adiktif, namun terjadi pelegalan bagi iklan rokok.
Sementara Anggota Pantia Kerja RUU Penyiaran, Muhammad Najib menyampaikan pesimismenya pada pelarangan iklan rokok dalam RUU Penyiaran. Ia menagungkapkan bahwa dalam penyusunan RUU sering terjadi politik uang dari kalangan tertentu. "Saya dengar dari teman-teman, ada dorongan dari kekuatan ekonomi yang juga mengatur penyusunan RUU." Tungkas Najib. Red
Adanya bintang tamu seorang tiktoker yg melakukan aksi protes terhadap korban KDRT Lesti Kejora karena mencabut laporannya dengan melakukan bullying & marah² di depan standee lesti Kejora langsung. Tayangan ini tidak pantas karena menunjukkan aksi bullying baik terhadap korban maupun pelaku sekalipun.