Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperpanjang masa tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang seharusnya berakhir pada 25 Mei 2013. Perpanjangan tugas KPI, dilakukan lantaran DPR masih melakukan proses tahapan seleksi rekruitmen calon anggota KPI Pusat periode 2013-2016.

Paparan tersebut dikemukan oleh Wakil Ketua Komisi I, Ramadhan Pohan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2013.

“Agar tidak terjadi kevakuman kepengurusan dalam KPI pusat, Komisi I dalam rapat intern tanggal 13 Mei 2013 telah memutuskan untuk memperpanjang masa tugas anggota KPI pusat,” jelas Ramadhan seraya menjelaskan bahwa perpanjangan tugas KPI tersebut dilakukan hingga 13 Juli 2013.

Di akhir Mei ini, sambung Ramadhan,  berkas lamaran para calon anggota KPI sedang diproses dan  diseleksi. Dalam pelaksanaan rekruitmen anggota KPI ini, DPR melibatkan akademisi, pengamat, praktisi media, psikolog, budayawan, dan ormas untuk ikut serta menyeleksi dan memberikan masukan kepada DPR. Ini dilakukan untuk mendapatkan anggota KPI yang terbaik.

Komisi I DPR RI, terang Ramadhan, menjadwalkan seluruh tahanan seleksi calon anggota KPI termasuk fit and proper test, akan selesai selambat-lambatnya 13 Juli 2013 atau sebelum berakhirnya Masa Persidangan IV tahun sidang 2012-2013.

“Diharapkan pada 13 Juli mendatang sudah bisa dilaporkan kepada Presiden SBY para anggota KPI Pusat periode 2013-2016. Sehingga Presiden bisa segera memberikan keputusan terkait anggota KPI,” tutup Ramadhan dikutip penaone.com. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.