Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau seluruh lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio dibawah naungan ATVSI, ATVLI, PRSSNI, dan ARRSLI, untuk tidak menyiarkan iklan, promo dan sponsor rokok pada saat Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada tanggal 31 Mei 2013 mendatang. Media diharapkan berperan mendukung penanggulangan masalah merokok di Indonesia dengan menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang bahaya merokok pada tanggal 31 Mei 2013 tersebut.

Imbauan tersebut ditegaskan dalam dua surat imbauan yang disampaikan KPI Pusat kepada ATVSI, ATVLI, PRSSNI, dan ARRSLI pada Selasa, 21 Mei 2013, pekan lalu.

Koordinator bidang Isi Siaran, Nina Mutmainnah menyatakan, imbauan yang disampaikan KPI Pusat dilandasi dengan surat dari Kementerian Kesehatan, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau yang meminta pihaknya untuk memberi imbauan terkait Hari Tanpa Tembakau tersebut kepada seluruh lembaga penyiaran.

Surat dari Komisi Nasional Perlindungan Anak No. 201/Komnaspa/V/2013 tertanggal 2 Mei 2013 tentang “Permohonan Untuk Mengeluarkan Surat Himbauan Kepada Stasiun Televisi Dan Radio Agar Tidak Menyiarkan Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok Pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Maret 2013” dan surat dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau No. 204/KOMNASPT/SK/V/2013 tertanggal 16 Mei 2013 tentang “Permohonan Himbauan kepada Media Televisi dan Radio untuk tidak menayangkan iklan, Promosi dan Sponsor rokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia tanggal 31 Mei 2013”.

Sementara itu surat dari Kementerian Kesehatan dengan No. PK.01.01/VII/1039/2013 tertanggal 13 Mei 2013 tentang “Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2013”. Permintaan dalam surat itu isinya sama yakni agar lembaga penyiaran tidak menyiarkan iklan rokok pada tanggal 31 Mei 2013 yang diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS). Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.