- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 1286
Jakarta - Keberadaan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sangat penting dalam rangka persamaan persepsi aturan dari para pengelola program siaran di lembaga penyiaran dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator. Karenanya, pengetahuan regulasi ini diharapkan tidak hanya menjadi monopoli bagian manajerial pengelola televisi dan radio, tapi juga orang-orang yang terjun langsung dalam proses produsi program siaran, seperti produser, juru kamera bahkan para pengisi acara. Hal ini disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam pembukaan Sekolah P3SPS ke-49 yang digelar KPI Pusat pada 11-13 Desember 2023.
“Kita harus satu frekuensi, agar televisi dan radio selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan juga kearifan lokal,” ujarnya. Selain P3SPS, para pelaku di industri penyiaran juga harus tahu dan paham tentang surat edaran dari KPI Pusat yang memaparkan secara lebih khusus terkait konten siaran. Misalnya aturan tentang siaran mistik, horor dan supranatural yang dirangkum dalam surat edaran KPI. Atau tentang siaran pemilu yang pada tiap penyelenggaraannya punya aturan berbeda, merujuk pada regulasi payung yang juga bersifat dinamis.
Saat ini, ujar Ubaidillah, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan lansekap penyiaran berubah. Seluruh televisi sudah bergeser dari siaran analog ke digital, yang menghadirkan kualitas gambar dan suara lebih baik. Di satu sisi, pola konsumsi masyarakat terhadap media juga mengalami pergeseran. “Ada yang menikmati siaran televisi lewat gadget, ada juga yang tetap setia mendengar siaran radio,” tambahnya. Dia berharap, peserta sekolah yang sebagian besar dari lembaga penyiaran ini, turut memberi masukan pada KPI tentang aturan yang lebih adaptif dengan kondisi terkini. “Termasuk memberi masukan atas revisi P3SPS,”terang Ubaidillah.
Sekolah P3SPS yang dilaksanakan KPI Pusat periode 2022-2025 telah diikuti oleh 143 peserta yang berasal dari lembaga penyiaran baik televisi dan radio, perguruan tinggi dan tim pemantauan langsung KPI Pusat. Jumlah ini tersebar dari empat kali penyelenggaraan Sekolah P3SPS, sejak KPI Pusat periode ini ditetapkan oleh DPR RI. Mengingat penyelenggaraan Sekolah sebagai implementasi usaha peningkatan profesionalitas sumber daya manusia (SDM) penyiaran di Indonesia, Ubaidillah berharap kepesertaan dapat diperluas. Termasuk dengan mengikutsertakan praktisi dari rumah-rumah produksi yang merupakan bagian dari ekosistem penyiaran di Indonesia, tegasnya.
Hingga saat ini, kepesertaan Sekolah P3SPS masih didominasi oleh pengelola televisi, baik yang bersiaran jaringan ataupun televisi lokal. Kehadiran insan radio dalam sekolah, baru mencapai10 orang atau 7% pada empat kali penyelenggaraan. Sedangkan mahasiswa yang ikut dalam sekolah berasal dari Universitas Moestopo Beragama, STIE Trianandra, Universitas Nasional dan Universitas Sriwijaya. Turut hadir sebagai narasumber, Tulus Santoso selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran yang juga menjadi Kepala Sekolah P3SPS, serta anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah. Narasumber lain yang ikut serta dalam Sekolah P3SPS yang berlangsung selama tiga hari adalah anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Mimah Susanti dan Evri Rizqi Monarshi. (Foto: KPI Pusat/ Abidatu Lintang)