Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar Anugerah Penyiaran Ramah Anak (APRA) tahun 2023. Anugerah ini merupakan salah satu bentuk apresiasi (penghargaan) dari KPI bagi program siaran anak dan lembaga penyiaran yang peduli dan konsisten menghadirkan tayangan ataupun siaran yang ramah terhadap anak. 

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengatakan APRA tahun ini mengambil tema “Gotong Royong Membentuk Generasi Maju Melalui Siaran Ramah Anak”. Tema ini dimaksudkan mengajak seluruh komponen penyiaran dan para pihak terkait untuk bersama-sama membangun iklim siaran nasional, khususnya siaran anak agar lebih baik, sehat dan berkualitas. 

“Mari kita bersama-sama menciptakan program siaran anak yang aman, berkualitas juga menghibur di lembaga penyiaran. Dengan begitu, kita akan membentuk anak-anak kita menjadi generasi yang handal, berkarakter, dan mampu menerapkan nilai-nilai sosial, nilai agama dan kebangsaan dalam kesehariannya. Siaran anak yang baik akan membentuk generasi Indonesia yang maju,” jelas Ubaidillah, Jumat (28/7/2023) di LPP TVRI, Jakarta.

Pada APRA 2023 ini, KPI memperlombakan 15 kategori program dan penghargaan antara lain; 1. Program Animasi Indonesia, 2. Program Animasi Asing, 3. Program Feature/Dokumenter, 4. Program Variety/Reality Show Anak, 5. Program Keluarga Indonesia, 6. Program Pendidikan Anak, 7. Program Anak Inspiratif, 8. Program Dongeng Radio, 9. Program Anak Radio, 10. Program Radio Peduli Anak, 11. Penghargaan Televisi Terbaik APRA 2023, 12. Penghargaan Radio Terbaik APRA 2023, 13. Penghargaan Televisi Ramah Anak, 14. Penghargaan Televisi Peduli Pendidikan Anak Indonesia, dan 15. Program Anak Terfavorit APRA 2023. 

Anggota KPI Pusat sekaligus PIC APRA 2023, Tulus Santoso, menyampaikan jumlah program siaran anak yang berpartisipasi dalam ajang APRA 2023 mencapai 149 program. Jumlah itu terdiri atas 54 program siaran dari 13 stasiun televisi dan 95 program siaran dari 73 stasiun radio. 

“Jika kita membandingkan dengan jumlah lembaga penyiaran yang ikut pada APRA sebelumnya, pada APRA tahun ini mengalami peningkatan. Tahun lalu, lembaga penyiaran yang terlibat hanya 64. Tahun ini, yang ikut berpartisipasi ada 86 lembaga penyiaran (TV dan radio),” jelas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.

Untuk penilaian materi program siaran dan penentuan pemenang, KPI membentuk tim juri internal dikombinasi juri eksternal yang terdiri dari Anggota KPI Pusat, Anggota Komisi I DPR RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pemerhati Anak.  

Beberapa aspek penilaian yang menjadi dasar dalam melakukan seleksi awal tayangan yaitu harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS), tidak mendapat sanksi dari KPI, nilai yang diangkat dari masing-masing program yang ditayangkan mendorong hal-hal positif dan sesuai dengan perkembangan psikologi anak. 

Kemudian, program siaran harus sesuai antara klasifikasi program dan konten. Program siaran tidak mendorong remaja percaya kepada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik. Program siaran merupakan produksi baru atau sekurang-kurangnya repacage dari program yang pernah tayang sebelumnya.

Adapun pemenang Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2023 akan diumumkan pada Jumat (28/7/2023) siang di LPP TVRI Jakarta. Acara penyerahan penghargaan akan disiarkan langsung oleh TVRI mulai Pukul 14.00 WIB hingga selesai. ***

 

 

Bandung – Penyusunan buku pedoman Pemilu (Pemilihan Umum) serentak 2024 hampir final. Dalam diskusi kelompok terpumpun atau FGD Penyusunan Buku Pedoman Pemilu 2024 pada 21 Juli 2023 di Bandung, pembahasan diskusi memasuki tahapan penyempurnaan buku.

Diskusi dilakukan dengan mendengar masukan dari berbagai pihak, mulai dari Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator bidang PS2P Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso dan KPI Daerah yang bergabung via zoom. Turut menyampaikan pandangan Tenaga Ahli pengawasan isi siaran KPI Pusat. Kegiatan ini dibuka Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan.

Dalam pembukaannya, Farhan menyampaikan harapan supaya KPI terus mengawasi proses pemberitaan politik. Menurutnya, lembaga yang tugasnya melakukan mengawasi seperti KPI, Bawaslu, KPU, KIP, diharapkan bersinergi untuk menekan praktik-praktik yang tidak diinginkan. 

“Saya harap lembaga pengawas yang ada dapat menjadi wasit dari aturan yang telah disepakati bersama,” ujarnya.

Motif kampanye di media massa termasuk TV dan Radio, membuat KPI sebagai lembaga pengawas perlu meningkatkan sensitifitasnya. Meskipun belum memasuki masa resmi kampanye, lanjut Farhan, KPI perlu mengawasi kampanye yang bersifat soft di media TV dan radio. 

Dia juga menekankan pentingnya persiapan pengawasan mengingat tensi politik yang mulai meningkat. “Meskipun masih satu tahun lagi, tapi suasana dan atmosfernya sudah mulai terasa,” jelasnya. 

Farhan menambahkan perlunya pedoman yang jelas dalam proses pengawasan tersebut. Setidaknya pedoman harus bersifat ringkas dan mudah dipahami bagi pembacanya. Sehingga buku pedoman yang nantinya dihasilkan akan mudah diaplikasikan hingga level daerah. “Di sinilah peran strategis KPI hingga level daerah untuk mengawasi,” tambah Farhan. 

Masukan ini didengarkan oleh penanggungjawab kegiatan sekaligus Anggota KPI Pusat Aliyah beserta tim penyusun buku pedoman. FGD kali ketiga ini membahas secara terperinci seputar isi buku guna meminimalisasi kesalahan yang ada sebelum diluncurkan pada bulan Agustus 2023 mendatang.

Dalam tahapan teknis, diskusi dilanjutkan oleh tim tenaga ahli pengawasan isi siaran KPI Pusat bersama dengan tim ahli penyusun buku. Terdapat beberapa poin yang ditekankan yakni keringkasan, kejelasan alur, kesesuaian metode pengawasn, dan alur penindakan. Abidatu Lintang

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan pembinaan terhadap isi siaran di dua stasiun televisi (ANTV dan Indosiar), pekan lalu. Dalam pembinaan, KPI mengingatkan beberapa hal terkait aspek siaran yang harus diperbaiki kedua stasiun TV itu dalam program film, sinetron dan variety show. Diantaranya tentang kecocokan klasifikasi tayangan atau jam tayang dengan isi tayangannya, unsur kekerasan, hingga sensualitas. 

Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso menjelaskan, pembinaan ini dalam rangka meminimalisasi terjadinya pelanggaran terhadap P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) dalam program acara yang banyak diadukan masyarakat. 

“Kami menerima puluhan pengaduan dari masyarakat dan juga ada temuan dari tim pengawasan KPI Pusat. Belakangan terkait film India dan variety show di stasiun ANTV. Ada banyak tayangan bernuansa kekerasan yang vulgar dan juga menjurus ke arah sensualitas,” katanya saat memimpin kegiatan pembinaan ANTV di Kantor KPI Pusat. 

Menurut Tulus, setiap lembaga penyiaran harus memastikan klasifikasi program acaranya apakah sudah tepat dan sesuai dengan isinya. Hal ini menghindari tayangan tersebut salah penempatan waktu tayang. “Aspek kesesuaian ini menjadi penting dan harus jadi perhatian,” tegasnya.

Terkait program acara bergenre variety show, Tulus menekankan agar konsepnya diubah menjadi lebih ramah dan aman meskipun tayang di waktu dewasa. Selain itu, ANTV diminta agar lebih banyak membuat dan menayangkan program acara bernuansa lokal.

Sementara itu, Anggota KPI Pusat, Aliyah, mengingatkan ANTV dan Indosiar agar tidak memberi ruang dalam tayangan untuk promosi (tayangan) LGBT. Perilaku ini tidak sesuai dengan aturan perundangan dan nilai-nilai yang ada di masyarakat. 

Aliyah juga meminta lembaga penyiaran agar menyisipkan  nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila dalam setiap program. Dia juga mengingatkan lembaga penyiaran supaya memberi ruang yang adil dan proporsional untuk seluruh kandidat atau calon dalam Pemilu 2024.

“Masyarakat berharap kualitas tontonan kita memberikan edukasi dan juga manfaat. Kami juga berharap tontonan kita semakin baik dan ramah terhadap anak,” tuturnya.  

Berdasarkan permintaan tersebut, perwakilan ANTV dan Indosiar yang hadir menyatakan akan menjadikannya sebagai bahan masukan dan perbaikan internal. “Kami juga akan menyampaikan ke PH (production house) dan QC (quality control) untuk diperketat. Ini untuk perbaikan ke depan,” kata salah satu perwakilan tersebut. ***

 

 

Medan – Anggota KPI Pusat, Amin Shabana mengatakan, media televisi dan radio melewati berbagai tahapan dalam menyajikan informasi sebelum disiarkan. Proses verifikasi ini menjadikan media mainstream layak jadi ukuran mencari kebenaran dari informasi yang beredar. 

“Tsunami informasi yang ada hari ini akibat terlalu bebasnya peredaran informasi, banyak masyarakat tersesat informasi. Dan salah satu mandat KPI dalam Undang-Undang Penyiaran, KPI harus bisa menjamin keabsahan kebutuhan informasi dan hiburan kepada publik,” tutur Amin saat memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dalam rangka menuju Konferensi Penyiaran Indonesia 2023, Rabu (26/7/2023).

Ia menambahkan, KPI memiliki sebuah panduan yang menjadi acuan proses produksi konten siaran di lembaga penyiaran yaitu Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Namun, sebagai regulator penyiaran, KPI tidak turut campur dalam proses produksi konten siaran tersebut karena KPI bekerja setelah pasca tayang. 

Dalam kesempatan itu, Amin menyampaikan perkembangan siaran digital di tanah air. Berdasarkan catatan KPI, hingga hari ini, sudah ada 568 lembaga penyiaran bermigrasi ke digital. Dia menerangkan penggunaan frekuensi analog banyak menyita frekuensi. Setiap 1 kanal hanya dapat menfasilitasi 1 siaran, sedangkan kanal digital setiap frekuensi dapat mewadahi 12 saluran (standar definition). 

“Selain manfaat bagi lembaga penyiaran, bagi masyarakat juga membuka peluang usaha. Menumbuhan konten kreator,” katanya sekaligus menyarankan agar tata kelola infrastruktur dan peningkatan sumber daya manusia dalam mengisi ruang tersebut dengan konten ditingkatkan. 

Di hadapan ratusan mahasiswa UMSU, Amin berpesan, agar kalangan muda persiapkan diri dengan kemampuan yang maksimal di dunia digital. Mengutip hasil kajian dari Boston Consulting Group, terdapat 181 ribu penambahan kegiatan usaha baru dan 232 ribu penambahan lapangan pekerjaan baru dalam bisnis ini. Sedangkan dalam sisi pendapatan negara, diperkirakan adanya peningkatan pendapatan sebesar 77 triliun dalam bentuk pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Setelah digital yang menjadi perhatian adalah isi konten yang juga harus dikelola dengan baik. Jangan sampai ribuan kotnen yang ada isinya cenderung tidak terkini atau re-run. Untuk itu, kita juga mulai menata ekosistem penyiaran digital terfokus dengan kontennya,” ujar Amin. 

Disamping itu, Amin berharap ekosistem penyiaran lokal di Sumatera Utara dapat dimaksimalkan. Jangan sampai peluang tersebut lalai dimanfaatkan. Menurutnya, latar belakang ilmu komunikasi dan jiwa kreatif yang ada pada mahasiswa komunikasi beriringan dengan tantangan digitalisasi penyiaran. 

Terkait kebutuhan regulasi penyiaran digital, Amin menyatakan ada sebagian selebriti media sosial (selebgram) yang fenomenal enggan untuk diawasi dengan alasan mengekang kebebasan ekspresi. “Melalui forum ini, saya berharap kepada masyarakat agar sensitif dengan konten siaran yang dirasa tidak pantas. Pentingnya menumbuhkan rasa sensor mandiri. Di era keterbukaan informasi cara yang tepat adalah dengan memfilter kebutuhan informasi,” tutup Amin. Syahrullah

 

 

Pagar Alam - Informasi politik yang melimpah melalui media sosial kerap menjadi tempat berkumpulnya berita palsu, hoax atau pun ujaran kebencian. Keterampilan memilih informasi yang dapat dipercaya menjelang Pemilu 2024, menjadi sebuah kemestian, terutama di kalangan generasi Z yang sangat akrab dengan perangkat teknologi terkini. Tenaga Ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, M Iqbal mengatakan, sudah saatnya masyarakat kembali merujuk pada media mainstream seperti televisi dan radio untuk mencari validasi atas informasi yang diperoleh di media sosial. Hal tersebut disampaikan Iqbal saat menjadi narasumber Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) yang bertema Partisipasi Masyarakat Dalam Mengawal Siaran Sehat, yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, (20/7). 

Pada kesempatan itu, Iqbal memaparkan tentang definisi kampanye dan ragam kampanye yang besar kemungkinannya akan ditemui publik melalui televisi dan radio. “Persuation during election menjadi sebuah konten yang biasa hadir menjelang Pemilu,” ujar Iqbal. Bagaimana pun, kampanye merupakan teknik persuasi menyampaikan pesan, yang diharapkan dapat mengubah perilaku yang dalam hal ini ditujukan untuk mempengaruhi pilihan politik.

Sebenarnya, itu adalah suatu hal yang biasa dalam sebuah tahapan pesta demokrasi. Namun, ujar Iqbal, yang menjadi PR adalah ketika pesan kampanye dibalutkan dengan ujaran kebencian ataupun kampanye hitam. Propaganda dengan pesan negatif ini terus mewarnai smartphone, karena kita sudah masuk dalam era post truth. Namun tetap saja, kita harus menghindari adanya polarisasi politik di tengah masyarakat hanya karena adanya perbedaan pilihan politik, tegasnya. 

Secara khusus, Iqbal berpesan pada peserta GLSP yang juga hadir dari kalangan pelajar dan pemuda. “Jangan termakan hasutan dari pesan-pesan di media sosial,” ujarnya. Segera lakukan verifikasi pada media-media mainstream. Apakah informasi yang disebar lewat media sosial tadi ada di media mainstream? Cek juga di televisi dan radio, tentang kebenaran informasi tersebut. 

Ini dikarenakan televisi dan radio, juga media mainstream lainnya memiliki kewajiban untuk taat pada regulasi. Termasuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik sudah dipastikan validitasnya. Hal ini berbanding terbalik dengan informasi di media sosial. “Apalagi jika sudah ada pesan di akhir kalimat, sebarkan! Harus dicurigai pesan tersebut sebagai informasi palsu atau hoax yang bertendensi untuk memecah belah,” tambah Iqbal. 

Senada dengan Iqbal, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi yang hadir sebagai pembicara kunci dalam GLSP juga mengingatkan peserta agar mewaspadai informasi yang muncul melalui media sosial atau pun platform internet. Untuk itu Bobby berharap betul, agar KPI sebagai instrumen negara dalam melakukan pengawasan konten, dapat memastikan berita atau informasi yang dihadirkan televisi tetap terjaga kesahihannya. “Sehingga konten televisi bersih dari muatan hoax, kampanye hitam atau pun ujaran kebencian,” tambah Bobby. 

Hal ini juga diakui oleh I Made Sunarsa selaku Anggota KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan yang turut hadir sebagai narasumber GLSP. “Televisi dan Radio terikat dengan aturan yang ketat dalam menayangkan berita dan konten siaran lainnya,” ujar Made. Dirinya meyakini, televisi dan radio besih dari konten hoax dan semacamnya. “Sudah selayaknya masyarakat kembali menonton televisi dan mendengar radio, karena memang aturan yang membingkai pengelolaan televisi dan radio demikian ketat,” tambahnya. 

Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa merupakan komitmen dari KPI untuk mengawal konten-konten siaran yang sehat di televisi dan radio. Menurut Mimah Susanti selaku anggota KPI Pusat bidang kelembagaan, dalam agenda politik nasional Pemilu 2024, KPI turut berpartisipasi dengan memastikan akses informasi kepemiluan dapat diperoleh publik dengan mudah. “Isu-isu pemilu tidak dapat dipisahkan dari kegiatan GLSP ini, karena untuk siaran pemilu pun publik membutuhkan konten yang sehat, “tambahnya. 

Senada dengan itu, anggota KPI Pusat bidang kelembagaan Evri Rizqi Monarshi berharap revisi undang-undang penyiaran yang masih dibahas oleh Komisi I DPR RI dapat segera disahkan. Di hadapan anggota Komisi I DPR RI tersebut, Evri meyakini revisi undang-undang penyiaran menjadi jalan keluar dari kosongnya regulasi konten di platform internet. Ini tentu sejalan dengan harapan kita semua, bahwa masyarakat mendapat perlindungan dari konten negatif yang selama ini marak di media dnegan platform internet.  

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.