Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dalam waktu dekat akan membentuk Tim Seleksi (Timsel) penerimaan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jambi periode 2024-2027. Kepengurusan KPID Jambi masa bakti 2021-2024 akan segera habis pada Februari tahun depan. 

Rencana itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza, saat kunjungan kerja ke KPI Pusat, Senin (16/10/2023).

“Konsultasi ini dalam rangka untuk pembentukan timsel. Kami juga telah mempelajari peraturan KPI nomor 1 terkait proses seleksi anggota KPID. Namun kami perlu lebih jelas dan detail bagaimana mekanisme proses rekruitmennya,” kata Faisal.

Mewakili KPI Pusat, Anggota KPI Pusat Amin Shabana, menyatakan proses perekrutan Anggota KPID masih mengacu pada PKPI No.1 tahun 2014. Sedangkan untuk timsel semuanya tergantung kebijakan dari DPRD. Namun diharapkan anggota timsel terdiri atas perwakilan dari kalangan akademisi, KPI, pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. 

“Tapi yang terpenting dari proses rekrutmen ini adalah bagaimana memilih calon-calon yang sesuai harapan atau key performance indicator antara lain menjamin hak masyarakat mendapatkan informasi. Kemudian, membantu mengawal tumbuh kembang penyiaran karena harus membangun iklim siaran yang sehat. Termasuk melakukan penelitian, menerima aduan dan sanggahan masyarakat,” pinta Amin Shabana.

Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri, mengingatkan beberapa hal terkait syarat umum dan khusus yakni calon Anggota KPID yang berstatus ASN (aparatur sipil negara) atau pejabat pemerintah jika terpilih harus mengajukan surat cuti atau berhenti sementara dari jabatannya/ASN. “Kami konsern soal ini karena ada kejadian sebelumnya. Karena ASN tersebut belum sehingga membuat molor pelantikan KPID yang terpilih,” tegasnya.

DPRD juga diminta agar proses rekruitmen KPID dilakukan secara transparan dengan diumumkan secara terbuka. “Pengumuman pendaftaran diumumkan ke publik. Calon yang sudah lengkap diumumkan di media atau website DPRD, agar jangan ketika tidak dijalankan menjadi salah satu protes dari peserta,” ujar Umri seraya mengusulkan agar pendaftaran calon KPID ditambah jika belum memenuhi kuota 21 orang. 

Di sela pertemuan itu, Amin Shabana menyampaikan apresiasinya untuk Komisi I DPRD Jambi yang telah menyokong tugas dan kinerja KPID. Terkait hal itu, dirinya berharap, DPRD dapat memberikan dukungan tambahan kepada KPID. 

“Harapannya KPID dapat melakukan pengembangan SDM yang profesional di bidang penyiaran. Saat ini, kami ada 33 KPID baru di level provinsi. Permasalahannya, kondisi industri penyiaran di setiap daerah berbeda. KPID masih menggunakan dana hibah, jadi masih bergantung komunikasi antara KPID, DPRD dan pemerintah daerah," tuturnya. ***/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.