- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 11905
Samarinda – Gubernur Kaltim Isran Noor akhirnya melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2022-2025, Selasa (5/4/2022) di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim.
Ada 7 nama yang dilantik sebagai komisioner. Mereka adalah Ali Yamin Ishak, Irwansyah, Adji Novita Wida Vantina, Dedy Pratama, Tri Heriyanto, Hajaturamsyah, dan Hendro Prasetyo.
Gubernur Kaltim Isran Noor menyampaikan KPID Kaltim memiliki fungsi untuk pengawasan. Khususnya dalam membangun, mengkoordinasikan, sekaligus menjadi jembatan penyeimbang jika ada hal-hal terkait sengketa di antara lembaga penyiaran. Hal itu jadi tugas yang harus diemban komisioner KPID Kaltim.
“Pokoknya saya yakin mereka akan bekerja dengan baik. Sesuai dengan aturan yang KPID Kaltim dan KPI,” kata Isran.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal menjelaskan, sejak dilantik komisioner resmi menjalankan tugas. Bertepatan dengan tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
“Mudah-mudahan, dengan kepengurusan ini bisa lebih baik. Untuk jangka pendeknya, KPID dan kami harus menyukseskan analog switch off (ASO). Kaltim selalu siap. Saya selalu bilang dari tahun lalu, Kaltim siap beralih ke digital,” beber Faisal.
Sosialisasi televisi digital kepada masyarakat juga menjadi PR yang harus segera diselesaikan ke depannya. Faisal menambahkan, maraknya internet yang berkembang secara masif, KPID Kaltim harus memperketat pengawasan. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
“Jangka menengah dan panjangnya, mudah-mudahan bisa menyosialisasikan siaran digital ini. Ini sebagai peluang usaha yang luar biasa. Nah mereka bisa membantu itu,” lanjut Faisal.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin turut mengucapkan selamat kepada komisioner terpilih. Dia berharap, para komisioner bisa bekerja maksimal. Terlebih lagi Kaltim akan menjadi lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Harus lebih efektif untuk mempersiapkan diri.
“Banyak tantangan ke depannya dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Khususnya di bidang penyiaran,” ungkap Jahidin.
Masa Jabatan Dihitung Sejak Komisioner Dilantik
Meski Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim bernomor 165/K.71/2022 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2022-2025 diterbitkan tertanggal 9 Februari 2022 lalu, masa jabatan komisioner dihitung mulai hari ini. Adanya penundaan pelantikan, terkendala karena kesibukan dan jadwal Isran Noor. Sehingga baru bisa dilaksanakan pada awal April.
“Jadi masa jabatan mereka terhitung hari ini, karena dalam SK-nya disebutkan bahwa surat keputusan berlaku sejak dilantik,” ucap Jahidin.
Salah satu komisioner yang dilantik, Irwansyah mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melaksanakan persiapan ASO pada bulan ini. Irwan menyebut, beberapa waktu lalu sudah ada lembaga penyiaran yang migrasi digital. Selanjutnya, lembaga penyiaran bakal menyusul.
“Kemudian untuk persiapan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Bontang dan Penajam Paser Utara (PPU). Termasuk pengawasan isi siaran di 10 kabupaten kota se-Kaltim. Itu yang kami fokus sementara,” ungkap Irwan.
Lebih lanjut, proses ASO berlangsung pada April, Agustus, dan November. Sehingga April ini akan difokuskan terlebih dahulu. Disinggung perihal Pemilu 2024 dan IKN Nusantara di Kaltim, Irwan menuturkan KPID Kaltim akan menjadi mitra pendukung bersama KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara.
“Kami jadi mitra pendukung tentang pengawasan lembaga penyiaran seperti televisi dan radio agar menyiarkan secara masif sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” lanjut Irwan.
KPID Kaltim dengan kepengurusan baru, sebut dia, mempunyai sejumlah visi, misi, serta tugas dan fungsi yang sama. Visi-misi tahun lalu dan yang sekarang tak jauh berbeda.
“Pertama, kami akan menjaga perindustrian secara seimbang. Kemudian memastikan masyarakat mendapat hak untuk mengakses informasi dengan layak,” tandasnya. Red dari berbagai sumber