Semarang -- Produk dan jasa pengobatan tradisional menjadi salah satu penyumbang terbesar iklan bagi radio di Jawa Tengah. Terkait hal itu, beberapa tahun terakhir, KPID Jawa Tengah terus menggencarkan sosialisasi regulasi iklan. Namun hasil pemantauan pada awal tahun ini, serta hasil pengawasan lapangan di 6 Kabupaten/Kota secara acak, ditemukan sejumlah ketentuan yang masih terabaikan.

Adapun bentuk pelanggaran diantaranya yakni pembatasan jam siar iklan produk vitalitas seksual, penggunaan kata superlatif, serta janji kesembuhan dalam jangka waktu tertentu. Produk dengan khasiat vitalitas seksual wajib dikategorikan sebagai siaran dewasa dan hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00 hingga 03.00 waktu setempat. 

Kata-kata superlatif yang bermakna memuji produk secara berlebihan juga tidak diperbolehkan dalam iklan pengobatan. Penggunaan kata yang masih muncul di antaranya “dijamin cespleng”, “tanpa efek samping”, dan sejenisnya. Memuji produk secara berlebihan berpotensi mengaburkan informasi khasiat produk yang sebenarnya.

Sementara janji kesembuhan dalam jangka waktu tertentu jelas dilarang karena berpotensi menyesatkan dan mengandung kebohongan. Ketentuan-ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan KPI, Peraturan BPOM, dan Etika Pariwara Indonesia.

Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Ari Yusmindarsih mengungkapkan bahwa lembaga penyiaran harus berhati-hati dalam promosi obat. “Aturan iklan obat ini rigid. Banyak hal-hal detil yang wajib diperhatikan. Aturannya juga banyak, bukan hanya dari KPI, tapi juga ada Kemenkes, BPOM, dan EPI,” jelasnya.

Lebih lanjut Ari mengungkapkan bahwa KPID Jawa Tengah selalu terbuka untuk konsultasi spot iklan pengobatan sebelum disiarkan, meskipun tidak ada kewajiban untuk memenuhi mekanisme tersebut.

Guna menindaklanjuti temuan tersebut, Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia, mengungkapkan akan dilakukan penindakan sesuai regulasi dan dilakukan pembinaan. “Kita akan langsung tindak dengan sanksi. Semoga ke depan akan lebih tertib lagi,” tegasnya.

Aulia menambahkan bahwa KPID Jawa Tengah juga akan lebih aktif dalam menggandeng instansi terkait, terutama BPOM dan PPPI, untuk melakukan sosialisasi bersama secara lebih intensif. Red dari KPID Jateng

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.