Semarang - Sejumlah pengelola lembaga penyiaran (LP) khususnya radio di Jawa Tengah mengaku masih mengalami kesulitan dan kendala dengan sistem perizinan menggunakan sistem online. Untuk itu, radio berharap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng tetap melakukan pendampingan kepada LP di Jateng.

Dari hasil monitoring yang dilakukan KPID Jateng selama triwulan pertama 2022 pada radio di berbagai daerah di Jateng, didapati masih banyak pengelola lembaga penyiaran yang menemui kendala melakukan proses perpanjangan izin melalui sistem SIMP3 (e-Penyiaran).

Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Perizinan KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul yang dirangkum dari hasil monitoring terhadap lembaga penyiaran di enam kabupaten yang ada di Jateng selama dua bulan, yakni Februari dan Maret 2022. Misalnya, saat tim monitoring di Kabupaten Blora, menemukan ada beberapa radio yang masih menemui kendala.

Pengelola Radio GPN FM menyatakan pihaknya sudah mengajukan perpanjangan izin melalui akun e-Penyiaran, akan tetapi belum mendapatkan konfirmasi melalui email yang dikirim. Kondisi semacam itu juga dialami oleh sejumlah lembaga penyiaran yang lain di beberapa daerah.

Anas Syahirul menambahkan, dengan masih adanya kendala yang dialami dalam menggunakan sistem e-penyiaran, dia berharap Kementerian Kominfo lebih proaktif melakukan sosialisasi dan bimbingan kepada lembaga penyiaran, khususnya di daerah-daerah.

“Rata-rata mereka sudah mengajukan perpanjangan melalui akun e-penyiaran, akan tetapi belum ada konfirmasi melalui email. Ada juga yang balasan emailnya agak lama. Kemudian, ada radio yang berubah akta pendiriannya lalu mengalami kesulitan untuk mendapatkan perpanjangan izin. Didapati juga radio yang tidak bisa membuka akses dan kendala-kendala lain,” ungkap Anas.

Misalnya Radio Gloria, Blora. Radio ini sempat terkendala masalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang harus mengubah dokumen pendirian awal. Akan tetapi setelah diterbitkan, juga terkendala di sistem e-Penyiaran.

Kemudian, Radio Merapi Indah di Magelang juga mengeluhkan hal yang sama Radio ini juga masih terkendala teknis di sistem e-Penyiaran, di mana Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sudah habis, namun belum terbit perpanjangannya.

Anas mengatakan, LP tetap harus taat kepada aturan yang ada sekarang. Namun di sisi lain pemahaman tentang sistem yang baru itu juga harus tersosialisasikan dengan baik.

Karena itulah, Kemenkominfo perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada LP terutama di daerah-daerah. “Aturan terkait proses perpanjangan ini sudah berlaku efektif sejak tahun lalu. Akan tetapi kenyataannya masih banyak yang kesulitan dalam proses tersebut. Banyak yang bertaya ke KPID, maka KPID pun siap membantu sesuai kewenangan,” paparnya.

Lebih lanjut Anas mengungkapkan, KPID Jateng selalu terbuka dalam hal konsultasi terkait permasalahan yang dihadapi LP. “Kami juga sering menerima telepon, whatsapp maupun datang ke kantor dari lembaga penyiaran terkait kendala tagihan IPP maupun tata cara melakukan perubahan data administratif hingga proses e-Penyiaran,” ujarnya.

Prinsipnya, para pengelola meminta KPID Jateng untuk tetap memberikan pendampingan atau bimbingan dalam proses perpanjangan izin lembaga penyiaran mereka.

Guna menindaklanjuti permasalahan tersebut, Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia, mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam hal ini Direktorat Penyiaran dan KPI Pusat. “Kami segera melakukan koordinasi atas adanya permasalahan ini. Masih banyak perkerjaan rumah dalam sistem yang sudah berjalan saat ini,” tegasnya. Red dari Suara Merdeka

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.