Makassar – Komisi Penyiaran Daerah Sulawesi Selatan (KPID Sulsel) Menggelar Kegiatan Literasi Penyiaran sehat Bertema “Siaran Berkualitas Menuju Masyarakat Cerdas” di Sulawesi Selatan. Kegiatan Literasi Digelar di Hotel Wthree Premier, Makassar, Rabu (23/03/2022), Acara yang dibuka Kepala Dinas Kominfo SP Sulawesi Selatan Amson Padolo S.Sos., M.Si dan didampingi Komisioner KPID Sulawesi Selatan.
Tampil sebagai narasumber dalam kegiatan itu adalah Bapak Amson Padolo S.Sos., M.Si Kepala Dinas Kominfo SP Sulawesi Sulawesi Selatan, Bapak Rudy Peter Goni, SE., MM. Anggota Legislatif DPRD Sulawesi Selatan dan Komisioner KPID Sulsel.
Kegiatan yang dihadiri organisasi perempuan, mahasiswa, organisasi kepemudaan dan ormas sulawesi selatan yang dilaksanakan tanggal 23-24 maret.
Amson Mengatakan “Diera digital ini banyaknya informasi Hoax yang beredar di masyarakat, seprti berita terkait vaksin maka daritu kegiatan literasi ini sangat penting agar masyarakat cerdas menerima informasi”.
Rudy Peter Goni, SE., MM Saat Tampil menjadi Narasumber mengatakan “KPID yang mengemban tugas dan tanggunb jawab yang besar dalam mengawal penyiaran di Silawesi Selatan, namunsangat disayangkan memiliki kewenangan dan status lembaga yang masih simpanb siur utamanya dari segi penganggaran sehingga memerlukan peran aktif masyarakat dalam mengawal Prolegnas Revisi Undang-Undang Oenyiaran tahun 2022 inj sebagai bentuk penguatan lembaga KPI dan KPID”.
Sedangkan hal-hal yang menjadi kewenangan KPID adalah menetapkan standar penyiaran, mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman penyiaran, memberikan sanksi bagi lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran, dan melakukan koordinasi.
KPID Sulsel berharap dengan adanya Literasi Penyiaran ini seluruh Siaran Televisi Maupun Radio Semakin Berkualitas agar dapat menuju Masyarakat Yang Cerdas Khususnya di Sulawesi Selatan, terutama menjelang Bulan Suci Ramdhan ini. Red dari KPID Sulsel
Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur mengimbau lembaga penyiaran di Jawa Timur memperhatikan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan. Surat edaran tersebut dibuat untuk menjadi pedoman bagi seluruh lembaga penyiaran saat memproduksi program selama bulan Ramadan 2022.
“Ada 14 ketentuan yang dibahas dalam Surat Edaran tersebut dan wajib dipatuhi oleh lembaga penyiaran di Jawa Timur” kata Immanuel Yosua Ketua KPID Jawa Timur.
Immanuel Yosua menambahkan lembaga penyiaran diharapkan mengambil bagian dalam menegakkan nilai-nilai Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama, menjaga, dan meningkatkan moralitas. Ia mengatakan surat edaran tersebut merupakan hasil koordinasi antara KPI Pusat dan Majelis Ulama Indonesia pada tahun lalu.
“Tak hanya untuk lembaga penyiaran, hasil koordinasi juga menjadi pedoman KPID seluruh Indonesia dalam melaksanakan tugas pengawasan,” ujar Yosua.
Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jatim, kata Sundari menambahkan kalau hari biasa, program siaran dewasa pukul 22.00-03.00 waktu setempat, sementara program siaran yang disiarkan di luar jam tersebut harus bisa dikonsumsi semua umur.
Ketentuan pertama, lembaga penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatuhan tayangan dalam rangka menghormati bulan Ramadan.
Kedua, mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (P3/SPS). Ketentuan tersebut salah satunya adalah prinsip perlindungan anak dan remaja seluruh jam siaran.
“Nah, karena anak dan remaja bangun untuk sahur, maka program siaran pada jam-jam makan sahur harus memperhatikan hak anak dan remaja,” kata Sundari.
Ketiga, menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah. Keempat, mengutamakan penggunaan pendakwah yang kompeten, kredible, tidak terkait organisasi telah dinyatakan hukum di Indonesia. Pendakwah ini tentu juga harus sesuai standar MUI.
Kelima, menyiarkan adzan maghrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu penting selama Ramadan. Waktu penting tersebut seperti jam sahur, imsak, dan subuh. Keenam, memperhatikan kepatutan busana pengisi acara.
“Pengisi acara yang dimaksud seperti presenter atau host, bintang tamu, narasumber, dan yang lainnya agar sesuai dengan suasana Ramadan,” ujar Ndari.
Ketujuh, tidak menampilkan makanan dan minuman secara berlebihan atau close up. Ke-8, lebih berhati-hati menampilkan candaan verbal dan nonverbal serta tidak bermesraan dengan lawan jenis. Ke-9, tidak menampilan gerakan tubuh yang berasosiasi erotis. Ke-10, tidak menampilkan ungkapan kasar atau makian.
Ke-11, tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat atau keburukan bagi khalayak kecuali digambarkan telah bertobat. Ke-12, lembaga penyiaran tidak membuat program siaran yang menampilkan LGBT, mistis, praktik hipnotis, bincang seks, dan muatan lainnya yang bertentangan dengan norma agama.
Ke-13, lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan dalam agama. Karena itu, lembaga penyiaran perlu menghadirkan narasumber yang kompeten. Terakhir, lembaga penyiaran wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan laju persebaran Covid-19.
“Lembaga penyiaran yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut, maka akan ditindak sesuai kewenangan KPI,” ujar Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jatim yang menangani penindakan Romel Masykuri menutup siaran pers. Red dari berbagai sumber
Gorontalo – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mendorong agar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dapat melakukan pemantauan terhadap konten media sosial. Menurutnya, hal ini penting agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Di era digital sekarang orang bebas membuat berita berita hoaks (termasuk konten siaran) di media sosial. Konten positif jarang diangkat, tapi kalau ada yang negatif itu terus yang diangkat sehingga menimbulkan kegaduhan dan masyarakat menjadi terkotak-kotak,” kata Rusli saat mengambil sumpah dan melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2022-2025 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Senin (14/3/2022).
Untuk mewujudkan peran tersebut, Gubernur Rusli mendorong agar ada regulasi baru tentang pengawasan media sosial. UU no. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sejauh ini baru mengatur tentang pengawasan siaran media mainstream seperti televisi dan radio, belum menyentuh hingga ke ranah media sosial.
“Silahkan mengkritik pemerintah baik provinsi maupun kabupaten kota, tapi kritiknya harus jelas. Jangan memprovokasi masyarakat sehingga terjadi kegaduhan di mana mana. Kalau kita tindaki ya akan berlanjut begitu terus” pintanya.
Tujuh komisioner KPID Gorontalo yang dilantik yakni Safrin Saifi, Indri Afriani Jasin, Johan Badawi dan Jitro Paputungan. Ada juga nama Sudirman Mile, Ahmad R. Mediansyah dan Rajib Gandhi Ismail. Red dari berbagai sumber
Semarang -- Produk dan jasa pengobatan tradisional menjadi salah satu penyumbang terbesar iklan bagi radio di Jawa Tengah. Terkait hal itu, beberapa tahun terakhir, KPID Jawa Tengah terus menggencarkan sosialisasi regulasi iklan. Namun hasil pemantauan pada awal tahun ini, serta hasil pengawasan lapangan di 6 Kabupaten/Kota secara acak, ditemukan sejumlah ketentuan yang masih terabaikan.
Adapun bentuk pelanggaran diantaranya yakni pembatasan jam siar iklan produk vitalitas seksual, penggunaan kata superlatif, serta janji kesembuhan dalam jangka waktu tertentu. Produk dengan khasiat vitalitas seksual wajib dikategorikan sebagai siaran dewasa dan hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00 hingga 03.00 waktu setempat.
Kata-kata superlatif yang bermakna memuji produk secara berlebihan juga tidak diperbolehkan dalam iklan pengobatan. Penggunaan kata yang masih muncul di antaranya “dijamin cespleng”, “tanpa efek samping”, dan sejenisnya. Memuji produk secara berlebihan berpotensi mengaburkan informasi khasiat produk yang sebenarnya.
Sementara janji kesembuhan dalam jangka waktu tertentu jelas dilarang karena berpotensi menyesatkan dan mengandung kebohongan. Ketentuan-ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan KPI, Peraturan BPOM, dan Etika Pariwara Indonesia.
Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Ari Yusmindarsih mengungkapkan bahwa lembaga penyiaran harus berhati-hati dalam promosi obat. “Aturan iklan obat ini rigid. Banyak hal-hal detil yang wajib diperhatikan. Aturannya juga banyak, bukan hanya dari KPI, tapi juga ada Kemenkes, BPOM, dan EPI,” jelasnya.
Lebih lanjut Ari mengungkapkan bahwa KPID Jawa Tengah selalu terbuka untuk konsultasi spot iklan pengobatan sebelum disiarkan, meskipun tidak ada kewajiban untuk memenuhi mekanisme tersebut.
Guna menindaklanjuti temuan tersebut, Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia, mengungkapkan akan dilakukan penindakan sesuai regulasi dan dilakukan pembinaan. “Kita akan langsung tindak dengan sanksi. Semoga ke depan akan lebih tertib lagi,” tegasnya.
Aulia menambahkan bahwa KPID Jawa Tengah juga akan lebih aktif dalam menggandeng instansi terkait, terutama BPOM dan PPPI, untuk melakukan sosialisasi bersama secara lebih intensif. Red dari KPID Jateng
Kupang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menggelar kegiatan literasi media kepada mahasiswa dan mahasiswi di Kota Kupang. Kegiatan literasi media ini merupakan salah satu program KPID untuk mendorong mahasiswa cerdas dan kritis bermedia.
Pada Sabtu 12 Maret 2022, KPID berkesempatan memberikan materi tentang literasi media kepada para mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Kanokar Liurai (Itakantai) Kupang. Itakanrai adalah salah satu organisasi ekstra kampus yang menghimpun mahasiswa-mahasiswi asal lima kecamatan di Kabupaten Malaka yang sedang kuliah di Kupang.
Materi Literasi media merupakan salah satu materi yang diberikan kepada calon anggota baru Itakanrai dalam momentum Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB) di kompleks Kapela Santu Markus Kaniti. Materi Literasi Media ini dibawakan langsung oleh Ketua KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau selama 1,5 jam dan disambut antusias oleh 79 calon anggota Itakanrai Kupang.
Ketua KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau dalam materinya menyampaikan bahwa literasi media penting diberikan kepada para mahasiswa agar memiliki sikap kritis ketika mengonsumsi sebuah berita atau informasi di media.
Apalagi, lanjut Fredrikus, dewasa ini informasi begitu banyak menyebar melalui berbagai platform baik media cetak, elektronik, media online maupun media sosial yang belum tentu mengandung nilai kebenaran.
"Karena itu, mahasiswa dituntut untuk kritis. jangan langsung percaya informasi di media tetapi harus ada upaya lanjutkan untuk mencari tahu kebenarannya. Jangan langsung share kalau dapat kiriman berita di WA, instragram, Facebook, Youtube karena belum tentu benar," kata pria yang akrab disapa Edy Bau ini.
Menurut Edy Bau, gempuran informasi saat ini sangat rentan dengan adanya berita hoaks. Karena itu, jika tidak kritis, mahasiswa bisa menjadi penyebar berita hoaks dan bisa berujung pidana.
"Hati-hati karena kalau share berita hoaks bisa berujung pidana," ujarnya.
Dikatakannya, literasi media adalah sebuah program wajib dan rutin di KPID yang bertujuan mengedukasi masyarakat agar memiliki kemampuan dalam mengakses media, menganalisis media, mengevaluasi media termasuk memberi sanksi kepada media.
Edy Bau menyebutkan, salah satu tugas KPID NTT sesuai amanat Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang layak dan benar sesuai Hak Asasi Manusia.
Dan salah satu upaya untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan informasi yang layak dan benar adalah dengan membangun kesadaran kritis masyarakat melalui literasi media. "Kalau masyarakat sudah kritis, tentu media juga tidak bisa macam-macam. Kami meminta kepada mahasiswa kalau mendengar berita hoaks atau berita yang tidak layak di radio atau televisi agar melapor ke KPID untuk ditindak," kata Edy Bau.
Pada tahun 2022, lanjut Edy Bau, kegiatan literasi media sudah diprogramkan namun tidak bisa dilaksanakan karena ketiadaan anggaran. Karena itu, KPID NTT menggunakan strategi lain yakni membangun komunikasi dengan organisasi kemahasiswaan di Kupang yang akan menggelar kegiatan agar bisa disisipkan materi tentang Literasi Media.
"Kami KPID NTT berterimakasih kepada Organisasi Itakanrai Kupang yang telah memberi kesempatan untuk membawakan materi Literasi Media, ke depan kita berharap kegiatan ini terus berlanjut kepada mahasiswa lainnya. Karena kalau KPID NTT mau bikin sendiri kegiatan tentu tidak ada anggaran," ungkapnya.
Ketua Itakanrai Kupang, Hery Kanmese pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih kepada KPID NTT yang telah mengisi materi Literasi Media dalam momentum MPAB.
Menurutnya, materi Literasi Media sangat penting bagi mahasiswa agar kritis bermedia. Selain itu, Anggota Itakanrai Kupang juga berkesempatan mengenal lembaga negara seperti KPID NTT beserta tugas dan kewenangannya.
"Terimakasih kepada KPID NTT. ke depan kalau ada kegiatan kami akan undang lagi untuk materi ini. Kami Itakanrai siap berkolaborasi dengan KPID NTT," ujarnya.
Selain kepada mahasiswa dalam organisasi Itakanrai Kupang, Literasi media juga diberikan kepada mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) pada Jumat 11 Maret 2022.
Materi Literasi Media ini dibawakan oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTT, Yuliana Tefbana dalam kegiatan Kemah Kerja Komisariat Rasul bertempat di Gereka Baitel Oeana, Desa Tunfeu, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang. Kepada 40 peserta kegiatan Yuliana mengajak kaum milenial untuk kritis dan bijak bermedia. Red dari KPID NTT
menayangkan adegan makan makan disiang hari pada bulan ramadhan
Pojok Apresiasi
Gunawan marpaung
Saya sebagai penonton RTV dan juga siaran yang di tampilkan di layar TV sangat mendukung apa yg di siarkan di RTV kami semua penonton RTV mendukung kebijakan RTV