Mamuju - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat meminta kepada lembaga penyiaran baik televisi maupun radio agar mentaati aturan penyiaran pemilu.
Untuk itu, KPID Sulbar menggelar diskusi publik mengenai pengawasan siara kampanye pemilu melalui media penyiaran di Hotel d'Maleo, Selasa, 19 Maret.
"Kampanye iklan pemilu baru boleh dilaksanakan selama 21 hari saat masa kampanye terbuka yakni, 16 Maret sampai 5 April 2014," ujar Wakil Ketua KPID Sulbar, Farhanuddin. Red
Yogyakarta - Peraturan mengenai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) di Indonesia, tertinggal dibandingkan aturan lembaga serupa di negara lain.
Hal itu disampaikan Dirut RRI dalam sambutannya pada Diskusi Publik tentang Penguatan Kelembagaan RRI melalui undang-undang khusus Lembaga Penyiaran Publik di Gedung Utama Kampus UGM Yogyakarta, Selasa (19/3/2013).
Karena itu, lanjut Dirut, gagasan untuk menguatkan kelembagaan penyiaran publik harus terus dilakukan. “Publik perlu mendukung terus keberadaan lembaga penyiaran publik,” ucapnya dikutip dari rri.co.id.
Selain Dirut RRI, diskusi publik tersebut menghadirkan pembicara Ketua Dewan Pengawas RRI Zulhaqqi Hafiz, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Sidiq, pakar komunikasi UGM Dr. Hermin Indah Wahyuni.
Saat ini DPR RI sedang membahas rancangan revisi Undang-undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002. Dalam pembahasan tersebut muncul gagasan untuk menguatkan kedudukan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), baik RRI maupun TVRI. Red
Denpasar - Seluruh saluran televisi dan radio di Bali berhenti siaran pada Hari Raya Nyepi, Selasa, 12 Maret 2013. Itu merupakan kesepakan berbagai pihak agar pelaksanaan Catur Brata Penyepian berlangsung khusuk.
"Penghentian siaran televisi dan radio itu semata untuk menciptakan kekhusyukan Hari Nyepi bagi umat Hindu di seluruh pelosok Bali," ujar Koordinator Bidang Perizinan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Nyoman Mardika, di Denpasar, Senin, 11 Maret 2013.
Dia menjelaskan, keputusan itu disepakati setelah dilakukan rapat koordinasi dengan DPRD, Pemerintah Provinsi Bali, lembaga penyiaran, tokoh masyarakat, PHDI Bali, MUDP Bali, dan elemen lainnya.
"Sejak pukul 06.00 Wita hingga Rabu, 13 Maret, pukul 06.00 Wita, semua siaran televisi dan radio dihentikan," sebutnya seperti dikutip okezone.
Meski sudah ada kesepakatan, KPID Bali tetap akan melakukan pemantauan siaran. Bila menemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, ada siaran televisi dan radio berbayar yang berbasis di beberapa kota di Jawa tetap siaran. Siaran tersebut pun menjangkau Kabupaten Buleleng dan Jembrana. "Kami tetap bersurat ke televisi berbayar yang telah diidentifikasi agar bersedia menghentikan siaran selama Nyepi," ujarnya.
Selain ke lembaga penyiaran, pihaknya juta telah mengirim surat kepada PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran) Bali dan Asita (Asosiasi Travel Agen Indonesia) Bali agar tidak menyalakan televisi dan radio serta mengadakan kegiatan hiburan di hotel. Red
Bengkulu - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Bengkulu Fajri Anshori, mengingatkan, tahun 2013 ini adalah tahun politik menjelang pemilihan umum 2014. Pada situasi ini, media massa harus hati-hati sebab bukan tidak mungkin peserta pemilu memanfaatkan media untuk kepentingan politiknya.
"Media jadi rebutan. Pasti banyak yang memanfaatkan media dari pusat hingga daerah untuk kampanye hingga pencitraan diri. Nah, media harus hati-hati," kata Fajri, Jumat (15/3/2013) dikutip dari kompas.
Menurut Fajri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPI seharusnya duduk bersama menyinkronkan visi terkait regulasi penyiaran dalam konteks pemilu. Sehingga ketika ada pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tindakan tegas yang diambil KPI terhadap lembaga penyiaran sejalan dengan tindakan KPU terhadap peserta pemilu yang menggunakan jasa media tersebut.
"Ada aturan terkait durasi dan frekuensi iklan pemilu dari peserta pemilu pada televisi dan radio yang harus ditaati lembaga penyiaran. Kalau dilanggar maka penindakannya mengacu pada P3SPS," utur Fajri.
Saat ini terdapat 14 radio dan empat stasiun televisi lokal yang ada di Bengkulu. Empat televisi lokal tersebut ialah Rakyat Bengkulu TV (RBTV), Bengkulu TV (BTV), EsaTV, dan Bengkulu Ekspress TV (BETV) yang masih dalam proses mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Red
Bengkulu – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu menargetkan radio siaga bencana yang didirikan untuk sarana informasi tentang kebencanaan di daerah tersebut akan mulai siaran pada 2014. “Tahun ini masih tahap perizinan tetapi pembangunan studio, menara dan lainnya baru tahun depan,” kata Kepala BPBD Provinsi Bengkulu, Kolendari di Bengkulu, Kamis, 7 Maret 2013.
Ia mengatakan pendirian radio siaga bencana ini mulai digagas pada 2011, namun terkendala akibat sejumlah mantan pejabat di BPBD dalam kasus korupsi.
Sementara itu, kata Koledari, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu tetap memproses izin penyelenggaraan siaran radio tersebut. “Frekuensinya sudah disiapkan dan perizinan juga segera tuntas, tetapi belum bisa mengudara tahun ini,” katanya.
Menurut Koledari, keberadaan radio bencana penting bagi Bengkulu karena daerah ini masuk dalam kategori zona merah rawan bencana gempa bumi dan tsunami. Pendirian radio tersebut, kata Dia, merupakan salah satu strategi menyiapkan masyarakat yang sadar bencana dan kesiapsiagaan menghadapi bencana tersebut.
“Media ini dapat diakses ke pelosok desa. Apalagi masyarakat yang melaut dan bertani sering membawa radio kecil menemani mereka bekerja,” kata Koledari seperti dikutip antaranews.
Sementara Ketua KPID Bengkulu, Fajri Ansori, mengatakan sudah menyiapkan frekuensi untuk radio siaga bencana yang akan dikelola pemerintah dengan bentuk lembaga penyiaran publik lokal. “Frekuensinya sudah ada, radio ini akan khusus untuk informasi tentang bencana,” katanya.
Ia mengatakan rencana pembentukan radio siaga bencana sudah mengemuka sejak 2007 saat Provinsi Bengkulu diguncang gempa bumi berkekuatan 7,8 skala Rechter.
Pada Prinsipnya, kata Fajri, KPID Bengku Mendukung pendirian radio tersebut untuk penyebarluasan informasi gempa dan mitigasi bencana di daerahnya. Red
Selamat pagi Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KPI dan warganet. Saya meminta bantuan untuk meneruskan pesan penangkapan orang kepada Polres Lumajang bagian Tim Cobra, Polda Jawa Timur dan Polres setempat terkait virus COVID 19 varian korupsi, menjual data pribadi dan perdagangan orang secara diam-diam serta pembunuhan yang dilakukan oleh :
1. Pak Sugik korektor Mila Sejahtera.
2. Pak Joko pegawai freelanch kurang kerjaan di garasi Akas Mila Sejahtera.
3. Dini penyiar radio kota Probolinggo dan Pak Edi (guru SDN Pajagalan 1 Sumenep) yang tinggal di Pademawu, Pamekasan serta Lulu Tobing di Jawa Barat. Kalau Dini tidak menyerahkan diri, maka Pak Edi akan ditahan warga setempat dengan tebusan.
4. Bu Halimah pegawai Akas Mila Sejahtera. Saudaranya Bu Halimah yang tinggal di Perumahan Bumi Sumekar Asri ditahan lebih dulu dengan tebusan untuk mempermudah pencarian tersangka lain.
5. Tiga orang PNS kota Probolinggo yang dulu membuat laporan palsu ke kantor Akas Mila Sejahtera. Satu diketahui dari Dinas Lingkungan Hidup, satu dari Dinas Pendapatan dan satu lainnya masih belum diketahui.
Nama-nama pihak diatas mengulur-ulur waktu penangkapan sehingga rekening tabungan (kartu debit dan kartu kredit) harus dikosongkan semua secepat mungkin sebelum kabur lagi. Barang Bukti lain berupa jejak digital dari laptop dan smartphone.
Terima kasih atas perhatiannya, semoga pesan ini tersampaikan.
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi
BERHUBUNG UU LGBT BELUM DI RESMIKAN
TRANSTV PROGRAM "BROWNIS" TAYANG SETIAP HARI PUKUL 13:00
INILAH SOSOK 2 MAHLUK ( RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN ) YANG SERING MEMPROMOSIKAN LGBT / PRILAKU KEBANCIAN
DI SETIAP TAYANG MOHON SEGERA DI HENTIKAN PROGRAM TERSEBUT
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 9 (1) dan (2)
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 mengenai :
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
PRILAKU MEREKA MERUSAK GENERASI ANAK BANGSA
Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT DI TINDAK