Bengkulu - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Bengkulu Fajri Anshori, mengingatkan, tahun 2013 ini adalah tahun politik menjelang pemilihan umum 2014. Pada situasi ini, media massa harus hati-hati sebab bukan tidak mungkin peserta pemilu memanfaatkan media untuk kepentingan politiknya.

"Media jadi rebutan. Pasti banyak yang memanfaatkan media dari pusat hingga daerah untuk kampanye hingga pencitraan diri. Nah, media harus hati-hati," kata Fajri, Jumat (15/3/2013) dikutip dari kompas.

Menurut Fajri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPI seharusnya duduk bersama menyinkronkan visi terkait regulasi penyiaran dalam konteks pemilu. Sehingga ketika ada pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tindakan tegas yang diambil KPI terhadap lembaga penyiaran sejalan dengan tindakan KPU terhadap peserta pemilu yang menggunakan jasa media tersebut.

"Ada aturan terkait durasi dan frekuensi iklan pemilu dari peserta pemilu pada televisi dan radio yang harus ditaati lembaga penyiaran. Kalau dilanggar maka penindakannya mengacu pada P3SPS," utur Fajri.

Saat ini terdapat 14 radio dan empat stasiun televisi lokal yang ada di Bengkulu. Empat televisi lokal tersebut ialah Rakyat Bengkulu TV (RBTV), Bengkulu TV (BTV), EsaTV, dan Bengkulu Ekspress TV (BETV) yang masih dalam proses mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.