Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mendukung upaya polisi menertibkan operator TV Kabel yang tidak berizin. Hal itu ditegaskan Koordinator bidang Perizinan KPID Riau, Alnoprizal di Pekanbaru.

Menurutnya, sejauh ini di Riau belum ada operator TV Kabel yang punya Izin Penyelengaraan Penyiaran (IPP). "Di Riau belum ada operator TV Kabel yang mengantongi izin untuk siaran dengan memungut iuran bulanan. Baru Smart Media saja yang punya Izin Penyelengaraan Penyiaran, itupun baru sebatas Izin Penyelengaraan Penyiaran prinsip. Artinya, dia boleh siaran tapi dilarang memungut biaya atau iuran bulanan kepada pelanggannya," kata Alnop kepada riaukitacom.

Selebihnya, lanjut Alnop, operator TV Kabel di Riau baru memiliki Rekomendasi Kelayakan (RK) dari KPID Riau. Rekomendasi Kelayakan ini fungsinya untuk pengurusan izin ke pusat. "Setelah mendapat Rekomendasi Kelayakan dari KPID di daerah, operator TV Kabel mengurus izin ke Kementerian Kominfo untuk mendapatkan Izin Penyelengaraan Penyiaran Prinsip," tegasnya.

Setelah mendapat Izin Penyelengaraan Penyiaran Prinsip, lanjut Alnop, operator TV Kabel baru boleh siaran untuk uji coba selama setahun. "Mereka masih belum boleh memungut biaya selama mendapat Izin Penyelengaraan Penyiaran Prinsip tersebut," katanya.

Baru setahun kemudian setelah memperoleh Izin Penyelengaraan Penyiaran Prinsip, tim akan mengevaluasi apakah operator TV Kabel tersebut layak untuk diberikan Izin Penyelengaraan Penyiaran Tetap atau tidak.

"Kalau sudah mendapat Izin Penyelengaraan Penyiaran Prinsip tetap, baru mereka boleh siaran dan memungut iuran bulanan. Yang jelas, hingga hari ini operator TV Kabel di Riau belum ada yang mempunyai Izin Penyelengaraan Penyiaran tetap," tegasnya. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.