Warning: Illegal string offset 'dd0b10434b181d10af7e6f7011abf5ee' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'd5754d3c0d7ef66bc78d4ea4d243e444' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset '6e553bf52f75a79c6cc222afb3ca2570' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'f2e88757de68d8fb49fd9dd89f820d95' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'a789d9bd10f3f02bfbc86cc51f062f7a' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'ab1172cd67631be32248f72826ec63f2' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'c2328eef56e4f42b6fbede35a5df7d2a' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'aa57b7aa6696a5df9098b1b63bd82806' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'ec2926f34d481426e040ac886767b7e6' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'ced2afcde320a6d2b3f3ecefc5b9f42d' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'c3cb7da72217b7d1d43fb41584c014de' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset '1e18fe0dd0c2c52dc9f63354715453e2' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'f436cfa5c63638adda85389dca54f57d' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset '2e3468740f680ff800b9f8a46769a547' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'ebc5fabb9a273fee68d56c572851c088' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'b51c2552ee39c78903e27ac639994428' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'eb0afcb3d216ba7d8b0dcfaf6044ea66' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'd04b85b1d783b580b1c061452d9b8684' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'f7438b35eed6ecba572c18aebd5f4e00' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
Umum


Banda Aceh- Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Aceh berupaya menguatkan kegiatan penyiaran di daerah perbatasan. Hal itu guna mengantisipasi tersebar luasnya informasi yang mempunyai indakasi merusak keyakinan umat beragama.

"Program penguatan daerah perbatasan. Di sana kita secara parsial, kita banyak diserang oleh lembaga-lembaga penyiaran di luar wilayah provinsi Aceh, dimana siaran itu dapat ditangkap terutama di daerah Subulussalam dan Aceh Singkil. Indikasi tentang pendangkalan akidah itu lebih nyata," ujar komisioner KPI Aceh Said Firdaus usai pelantikan di gedung Serbaguna Kantor Gubernur, Selasa, 24 September 2013.

Selama ini program untuk penguatan penyiaran di daerah baru didukung dengan penguatan infrastruktur 3 unit radio di kawasan Subulussalam dan 2 unit di Aceh Singkil.

"Jadi ke depan ini programnya akan kita perkuat. Melalui kerjasama dengan ulama-ulama, MPU Aceh dan kabupaten kota, bagaiman syiar-syiar Islam melalui penyiaran diperkuat di daerah itu," katanya kepada atjehpos.

Sedangkan hal lainnya, kata dia, juga akan dilakukan penguatan kelembagaan KPI Aceh dengan melakukan sosialisasi yang lebih gencar.

"Selama ini penguatan kelembagaan hanya terbatas kepada lembaga penyiaran. Ke depan ini kita akan melakukan sosialisasi trans media yang menyangkut go to school dan goes to campus," katanya. Red

 

Palu - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng), meminta Lembaga penyiaran di Sulawesi Tengah, dapat menayangkan siaran-siaran yang sehat. Hal tersebut diungkapkan  Ketua KPID Sulteng Ilmawati Djafara, dalam kegiatan workshop yang digelar di Kampung Nelayan, Kamis kemarin, 12 September 2013.

Ilmawati Djafara,mengungkapkan, salah satu  tujuan  kegiatan workshop, yakni untuk menyatukan  persepsi antara KPID dan lembaga penyiaran guna menciptakan sistem penyiaran  daerah  yang sehat cerdas serta berkualitas.

“Bagaimana   lembaga penyiaran  elektronik memberikan tayangan yang layak bagi masyarakat, guna menciptakan sistem penyiaran daerah yang sehat dan mencerdaskan” ujarnya ditulis radar sulteng.

Karena itu pihaknya berharap kepada seluruh  lembaga penyiaran yang ada di Sulteng, agar dapat menyiarkan berita- berita yang dapat mendidik serta mencerdaskan penoton khususnya untuk para remaja  serta anak-anak guna menciptakan generasi bangsa yang cerdas. Red

 

Makassar -Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulsel mengingatkan lembaga penyiaran (LP) soal aturan main iklan kampanye. Hal ini penting agar tidak ada radio dan TV yang melanggar batasan durasi dan frekuensi iklan kampanye selama masa kampanye pilkada Walikota-Wakil Walikota Makassar, periode 2014-2019.

Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo, mengatakan berdasarkan regulasi yang ada jatah iklan kampanye yang dapat disiarkan oleh setiap LP adalah sebanyak 10 (sepuluh) spot per hari. Panjang durasi iklan kampanye ini dibedakan antara media penyiaran radio dan media penyiaran TV. Durasi iklan kampanye untuk TV hanya 30 detik per spot, sementara untuk radio panjangnya 60 detik. Ini aturan main yang perlu diperhatikan.

Rusdin juga mengingatkan manakala ada pasangan calon yg tidak memanfaatkan "jatah" iklannya maka tidak bisa dialihkan kepada pasangan calon lainnya. Jadi, maksimal setiap kandidat iklannya muncul di sebuah LP hanya 10 kali sehari. "Jangan mentang-mentang ada kandidat yang punya dana kampanye yang banyak, lantas memonopoli atau mengambil air time yang bukan menjadi haknya," tegas Rusdin, dalam rilis yang diterima tribun-timur.com, Minggu (1/9/2013).

Prinsipnya, setiap kandidat mesti diberi akses yang sama dan adil oleh setiap LP. Termasuk untuk tarif iklan dan diskon yang diberikan mesti sama. Di luar itu, KPID berharap TV dan radio membuat iklan layanan masyarakat (ILM) sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya. ILM ini bisa berupa pendidikan politik atau soal pilkada damai.

Terkait dengan siaran langsung pemaparan Visi Misi calon Walikota-Wakil Walikota Makassar, periode 2014-2019, yang digelar di gedung DPRD Kota Makassar, Minggu (1/9/2013), Rusdin memberikan beberapa catatannya. Secara keseluruhan Rusdin memberikan apresiasi atas sikap proaktif sejumlah stasiun TV lokal dan TV publik, juga radio-radio yang siarkan acara itu.

Namun Rusdin memberikan saran dan masukan kepada TVRI yang mencantumkan nomor urut kandidat dengan mencantumkan angka "0" di depan angka "1", menjadi kandidat nomor urut "01", begitupun seterusnya. Cara penulisan seperti ini tentu keliru. Ini tampak sederhana tapi fatal. Karena penulisan nomor urut kandidat Walikota-Wakil Walikota tidak demikian.

Pada saat itu, Rusdin mengaku mengirim sms kepada Kepala LPP TVRI, Bpk Rusli Sumara perihal kesalahan tersebut. Rusli mengatakan bahwa pihaknya berusaha untuk merubah angka tsb namun rundawn yang diberikan oleh Panitia tertulis demikian. Pihak TVRI juga sudah mencoba mengubah tapi secara teknis membutuhkan waktu dlm pekerjaannya dan crew takut akan merusak tulisan yg sdh ada dlm Caracter Generator.

Selain itu, Rusdin juga meminta kepada pihak Sun TV sebaiknya ke depan tidak memotong pemaparan visi misi kandidat agar penonton bisa menyaksikan acara live event yang disiarkan Sun TV secara utuh. Penayangan iklan-iklan kandidat jangan ditempatkan saat penyampaian visi misi sedang berlangsung tapi saat jeda pemaparan antara kandidat satu dengan kandidat berikutnya. "Saya menghitung waktunya cukup disela-sela itu untuk menyelipkan siaran iklan," kata Rusdin memberi masukan. Red dari Tribun

Padang – Tim seleksi pemilihan calon Anggota KPID Sumatera Barat membuka penerimaan Calon Anggota KPID Sumbar untuk masa jabatan 2013-2016. Pengumuman disampaikan melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Sumbar, Selasa, 4 September 2013. Berikut isi pengumuman tersebut:

PENGUMUMAN
PENERIMAAN CALON ANGGOTA
KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SUMATERA BARAT
04/Timsel-KPID/Kominfo-2013

Dibuka kesempatan bagi setiap WNI yang kompeten untuk diangkat menjadi anggota Komisi Penyiraran Indonesia Daerah Sumatera Barat Masa Jabatan 2013 – 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Umum
(Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 10 ayat 1)
a.Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.Setia Kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
c.Berpendidikan Sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
d.Sehat jasmani dan rohani;
e.Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
f.Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
g.Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
h.Bukan anggota Legislatif dan Yudikatif;
i.Bukan pejabat pemerintah; dan
j.Non partisan

Persyaratan Khusus
a.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 6 lembar;
c.Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP);
d.Daftar Riwayat Hidup;
e.Fotokopi Ijazah Sarjana yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
f.Surat Keterangan Dokter dari RS Pemerintah (asli) yang menyebutkan calon sehat jasmani
g.Surat Keterangan dari Dokter Ahli Jiwa (asli) yang menyebutkan calon sehat rohani;
h.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (asli);
i.Makalah yang isinya tentang Visi dan Misi beserta uraiannya yang berkaitan dengan kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran jika nanti terpilih menjadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat. (ditulis dengan jenis huruf Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman);
j.Fotokopi Piagam Penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam penyiaran;
k.Surat Dukungan dari masyarakat (asli);

Persyaratan Yang Asli dan Bermaterai
a.Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat;
b.Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
c.Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia;
d.Surat Pernyataan tidak pernah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e.Surat Pernyataan Bersedia bekerja penuh waktu;
f.Surat Pernyataan tidak terkait dengan kepemilikan media massa;
g.Surat pernyataan bukan anggota Legislatif dan Yudikatif;
h.Surat Pernyataan bukan pejabat pemerintah;
i.Surat ijin persetujuan tertulis dari pimpinan lembaga/instansi/tempat bekerja;
j.Surat Pernyataan bersedia melepaskan jabatan struktural dan fungsional;
k.Surat pernyataan nonpartisipan/tidak berpartai politik;
l.Surat Pernyataan bersedia melaporkan harta kekayaannya;

Pelaksanaan
-             Pengambilan Formulir Administrasi (dengan KTP yg bersangkutan)     : tgl 04 s/d 25 Sept 2013
-             Pengembalian Formulir /Pendaftaran                                               : tgl 05 s/d 26 Sept 2013
-             Pengumuman kelulusan hasil evaluasi Administrasi                          : tgl 30 Sept 2013
 
Pada Jam 09.00 s/d 18.00 Wib (hari kerja) bertempat di :
Sekretariat Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat
d/a : Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Propinsi Sumatera Barat
Jln. Raden Saleh No. 12 Padang


Padang, 04 September 2013
TIM SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA
KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SUMATERA BARAT
Ketua
dto
Ir. H. MUDRIKA
Pembina Utama Madya/ 19580209 198603 1 004

Surabaya  - Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jawa Timur menegur dua stasiun televisi dan sebuah radio terkait dengan tayangan iklan pada masa tenang Pilkada Jatim pada 12-25 Agustus.

Adapun sebuah radio asal Lamongan hingga rapat pleno KPID Jatim pada Rabu (28/8) sore, pengelola radio itu tidak datang, karena itu akan dipanggil ulang.

"Kami sudah melakukan klarifikasi kepada pengelola kedua stasiun televisi dan akhirnya memberikan surat teguran untuk TV-9 dan Sakti TV Madiun," kata komisioner KPID Jatim Donny Maulana, Rabu, 28 Agustus 2013.

Dia menjelaskan teguran itu kami layangkan kepada mereka, karena mereka menayangkan iklan di masa tenang yakni tanggal 26 Agustus dan kedua stasiun televisi itu langsung menghentikan pada tanggal itu juga," katanya.

Dalam klarifikasi yang dilakukan, pengelola stasiun TV-9 dan Sakti TV Madiun menegaskan bahwa mereka sebenarnya sudah terikat kontrak dengan pemasang iklan itu hingga 25 Agustus.

"Tapi, mereka merasa kecolongan, karena bagian program tetap menayangkan pada 26 Agustus pagi," katanya didampingi komisioner KPID Jatim lainnya, M Dawud.

Selain kedua stasiun televisi itu, kata Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim itu, pihaknya juga melayangkan surat imbauan kepada empat stasiun televisi yakni Kompas TV, Metro TV, TV-One, dan JTV.

"Kami hanya melayangkan surat imbauan, karena mereka menerima iklan sosialisasi dari KPU Jatim dalam satu versi yakni sosialisasi yang menampilkan unsur perdukunan dan unsur klenik itulah yang dilaporkan ulama ke KPID Jatim," katanya.

Namun, pihaknya menghadapi dilema, karena iklan sosialisasi itu berasal dari KPU Jatim terkait sosialisasi hari "H" pencoblosan pada 29 Agustus, sehingga sosialisasi akan terhenti bila ditegur.

"Solusinya, kami menayangkan surat peringatan ke KPU Jatim agar tidak menyodorkan iklan sosialisasi dengan satu versi kepada pengelola lembaga penyiaran, sehingga tidak ada alternatif," katanya.

Menurut dia, surat peringatan kepada KPU Jatim itu penting, agar sosialisasi serupa tidak terjadi dalam Pemilu Legislatif 2014 dan Pilpres 2014.

"Keempat stasiun televisi itu sifatnya hanya menerima order, sedangkan pemilik order adalah KPU Jatim, karena itu KPU Jatim yang harus memperbaiki diri, minimal ada tiga versi iklan," katanya.

Sebelumnya, KPID Jatim menemukan 25 program isi siaran pada tujuh stasiun televisi lokal yang melanggar siaran Ramadhan 1434 Hijriah hingga 20 Juli lalu, yakni MHTV, Arek TV, Kompas TV, SBO TV, MNTV, BBS TV, dan JTV, karena mereka menyajikan tayangan yang mengandung unsur erotis, kata-kata kasar, kekerasan, dan sejenisnya.  Red dari Antara

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.