Tarakan - Komisi Penyiaran Indonesia  Daerah (KPID) Provinsi Kaltim bersama Balai Monitoring (Balmon) Samarinda dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim melakukan sidak ke radio-radio dan televisi di Kota Tarakan, Rabu (21/8/2013).

Dalam sidak ini tim menemukan izin prinsip yang dimiliki stasiun Tarakan Televisi (TTV), satu- satunya televisi milik Pemkot Tarakan telah mati atau masa berlakunya telah habis. Tak hanya itu, tim juga menemukan TTV tidak on air atau tidak  melakukan siaran, karena alat regulator power supplay yang dimiliki TTV rusak.

Melihat hal ini, KPID meminta agar TTV segera memproses izin prinsip ini. Pasalnya apabila izin prinsip tidak segera diurus, berarti tidak boleh melakukan siaran dan KPID pun berhak mencabut izin penyiaran TTV.

"Sesuai aturan perundang-undangan penyiaran, apabila  belum ada izin prinsip berarti radio dan televisi tidak boleh siaran. Untuk itu kami mendorong TTV untuk segera melakukan proses izin prinsip ini," ujar Syafruddin, Koordinator Pengawasan Isi Siaran Penyiaran KPID Provinsi Kaltim kepada tribunkaltim.co.id. 

Menurut Syafiruddin, rencananya sidak ini akan dilakukan selama tiga hari. Mulai 21 hingga 24 Agustus. Tujuan sidak ini untuk melihat administrasi perizinan yang dimiliki radio dan televisi Apakah radio dan televisi ini memliki izin siaran atau tidak. Selain itu melihat program isi siaran yang disiarakan radio-radio dan telvisi di Kota Tarakan. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.