Surabaya - Hingga dua pekan pelaksanaan kampanye, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengaku belum menemukan satupun materi iklan kampanye yang melanggar surat keputusan bersama maupun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Kita sudah keliling ke radio maupun televisi yang ada di Jawa Timur. Hingga saat ini belum kami temukan pelanggaran," kata Muhammad Dawud, Komisioner Bindang Kelembagaan dan Sosialisasi KPID Jawa Timur ketika dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (21/8/2013).

Menurut Dawud, pada kampanye pemilihan gubernur kali ini, KPID bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur dan seluruh pasangan calon telah menyusun keputusan bersama yang mengatur kampanye.

Keputusan bersama itu merupakan penterjemahan dari P3SPS yang diantaranya mewajibkan seluruh lembaga penyiaran memberikan porsi yang sama bagi seluruh kandidat. "Harga iklan harus sama, porsinya juga sama. Isi materi juga dilarang melanggar P3SPS," kata dia.

Masih menurut Dawud, pada kampanye kali ini, kue iklan bagi radio dan televisi memang cukup sedikit. Bahkan untuk radio, hampir 80 persen tidak mendapatkan jatah iklan dari masing-masing tim kampanye maupun dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di televisi-pun, kue iklan hanya tersebar di televisi yang berdomisili di Surabaya, sedangkan di daerah sangat jarang mendapatkan iklan kampanye. "Ketika kami tanya, mayoritas pemilik radio maupun televisi kesulitan untuk menemukan alamat tim sukses sehingga mereka kesulitan mendapatkan iklan," kata Dawud.

Beberapa televisi maupun radio yang menerima iklan, kata dia, mayoritas karena kedekatan personel yang ada di televisi maupun radio itu dengan para kandidat atau tim sukses. "Di daerah-daerah itu, radio maupun televisi yang kenal dekat dengan tim sukses baru mendapatkan iklan, selebihnya mereka mengaku kesulitan mencari iklan," kata Daud. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.