Mamuju - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat meminta kepada lembaga penyiaran baik televisi maupun radio agar mentaati aturan penyiaran pemilu.
Untuk itu, KPID Sulbar menggelar diskusi publik mengenai pengawasan siara kampanye pemilu melalui media penyiaran di Hotel d'Maleo, Selasa, 19 Maret.
"Kampanye iklan pemilu baru boleh dilaksanakan selama 21 hari saat masa kampanye terbuka yakni, 16 Maret sampai 5 April 2014," ujar Wakil Ketua KPID Sulbar, Farhanuddin. Red
Yogyakarta - Peraturan mengenai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) di Indonesia, tertinggal dibandingkan aturan lembaga serupa di negara lain.
Hal itu disampaikan Dirut RRI dalam sambutannya pada Diskusi Publik tentang Penguatan Kelembagaan RRI melalui undang-undang khusus Lembaga Penyiaran Publik di Gedung Utama Kampus UGM Yogyakarta, Selasa (19/3/2013).
Karena itu, lanjut Dirut, gagasan untuk menguatkan kelembagaan penyiaran publik harus terus dilakukan. “Publik perlu mendukung terus keberadaan lembaga penyiaran publik,” ucapnya dikutip dari rri.co.id.
Selain Dirut RRI, diskusi publik tersebut menghadirkan pembicara Ketua Dewan Pengawas RRI Zulhaqqi Hafiz, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Sidiq, pakar komunikasi UGM Dr. Hermin Indah Wahyuni.
Saat ini DPR RI sedang membahas rancangan revisi Undang-undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002. Dalam pembahasan tersebut muncul gagasan untuk menguatkan kedudukan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), baik RRI maupun TVRI. Red
Denpasar - Seluruh saluran televisi dan radio di Bali berhenti siaran pada Hari Raya Nyepi, Selasa, 12 Maret 2013. Itu merupakan kesepakan berbagai pihak agar pelaksanaan Catur Brata Penyepian berlangsung khusuk.
"Penghentian siaran televisi dan radio itu semata untuk menciptakan kekhusyukan Hari Nyepi bagi umat Hindu di seluruh pelosok Bali," ujar Koordinator Bidang Perizinan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Nyoman Mardika, di Denpasar, Senin, 11 Maret 2013.
Dia menjelaskan, keputusan itu disepakati setelah dilakukan rapat koordinasi dengan DPRD, Pemerintah Provinsi Bali, lembaga penyiaran, tokoh masyarakat, PHDI Bali, MUDP Bali, dan elemen lainnya.
"Sejak pukul 06.00 Wita hingga Rabu, 13 Maret, pukul 06.00 Wita, semua siaran televisi dan radio dihentikan," sebutnya seperti dikutip okezone.
Meski sudah ada kesepakatan, KPID Bali tetap akan melakukan pemantauan siaran. Bila menemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, ada siaran televisi dan radio berbayar yang berbasis di beberapa kota di Jawa tetap siaran. Siaran tersebut pun menjangkau Kabupaten Buleleng dan Jembrana. "Kami tetap bersurat ke televisi berbayar yang telah diidentifikasi agar bersedia menghentikan siaran selama Nyepi," ujarnya.
Selain ke lembaga penyiaran, pihaknya juta telah mengirim surat kepada PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran) Bali dan Asita (Asosiasi Travel Agen Indonesia) Bali agar tidak menyalakan televisi dan radio serta mengadakan kegiatan hiburan di hotel. Red
Bengkulu - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Bengkulu Fajri Anshori, mengingatkan, tahun 2013 ini adalah tahun politik menjelang pemilihan umum 2014. Pada situasi ini, media massa harus hati-hati sebab bukan tidak mungkin peserta pemilu memanfaatkan media untuk kepentingan politiknya.
"Media jadi rebutan. Pasti banyak yang memanfaatkan media dari pusat hingga daerah untuk kampanye hingga pencitraan diri. Nah, media harus hati-hati," kata Fajri, Jumat (15/3/2013) dikutip dari kompas.
Menurut Fajri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPI seharusnya duduk bersama menyinkronkan visi terkait regulasi penyiaran dalam konteks pemilu. Sehingga ketika ada pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tindakan tegas yang diambil KPI terhadap lembaga penyiaran sejalan dengan tindakan KPU terhadap peserta pemilu yang menggunakan jasa media tersebut.
"Ada aturan terkait durasi dan frekuensi iklan pemilu dari peserta pemilu pada televisi dan radio yang harus ditaati lembaga penyiaran. Kalau dilanggar maka penindakannya mengacu pada P3SPS," utur Fajri.
Saat ini terdapat 14 radio dan empat stasiun televisi lokal yang ada di Bengkulu. Empat televisi lokal tersebut ialah Rakyat Bengkulu TV (RBTV), Bengkulu TV (BTV), EsaTV, dan Bengkulu Ekspress TV (BETV) yang masih dalam proses mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Red
Bengkulu – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu menargetkan radio siaga bencana yang didirikan untuk sarana informasi tentang kebencanaan di daerah tersebut akan mulai siaran pada 2014. “Tahun ini masih tahap perizinan tetapi pembangunan studio, menara dan lainnya baru tahun depan,” kata Kepala BPBD Provinsi Bengkulu, Kolendari di Bengkulu, Kamis, 7 Maret 2013.
Ia mengatakan pendirian radio siaga bencana ini mulai digagas pada 2011, namun terkendala akibat sejumlah mantan pejabat di BPBD dalam kasus korupsi.
Sementara itu, kata Koledari, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu tetap memproses izin penyelenggaraan siaran radio tersebut. “Frekuensinya sudah disiapkan dan perizinan juga segera tuntas, tetapi belum bisa mengudara tahun ini,” katanya.
Menurut Koledari, keberadaan radio bencana penting bagi Bengkulu karena daerah ini masuk dalam kategori zona merah rawan bencana gempa bumi dan tsunami. Pendirian radio tersebut, kata Dia, merupakan salah satu strategi menyiapkan masyarakat yang sadar bencana dan kesiapsiagaan menghadapi bencana tersebut.
“Media ini dapat diakses ke pelosok desa. Apalagi masyarakat yang melaut dan bertani sering membawa radio kecil menemani mereka bekerja,” kata Koledari seperti dikutip antaranews.
Sementara Ketua KPID Bengkulu, Fajri Ansori, mengatakan sudah menyiapkan frekuensi untuk radio siaga bencana yang akan dikelola pemerintah dengan bentuk lembaga penyiaran publik lokal. “Frekuensinya sudah ada, radio ini akan khusus untuk informasi tentang bencana,” katanya.
Ia mengatakan rencana pembentukan radio siaga bencana sudah mengemuka sejak 2007 saat Provinsi Bengkulu diguncang gempa bumi berkekuatan 7,8 skala Rechter.
Pada Prinsipnya, kata Fajri, KPID Bengku Mendukung pendirian radio tersebut untuk penyebarluasan informasi gempa dan mitigasi bencana di daerahnya. Red
Kepada :
Yang terhormat: Bapak/Ibu Pimpinan Komisi Pemilihan Umum.
Atas pelaksanaan debat perdana/ pertama yang telah dilaksanakan pada hari Selasa,12 Desember 2023. Dengan apresiasi dari kami untuk pihak KPU atas kesadaran kebutuhan kami warga Tuli dengan menyediakan layar Juru Bahasa Isyarat (JBI). Debat tersebut sudah berjalan sekitar 120 menit atau 2 jam dengan lancar. Namun kami warga Tuli merasa kecewa karena penyampaian informasi belum memadai karena kurang akses. Ada beberapa poin hambatan yang kami rasakan selama menyimak debat tersebut, berdasarkan keluhan warga Tuli yang diperoleh di media sosial, terutama IG dan Whatsapp:
1. Ukuran Layar dan Logo TV:
• Ukuran kotak JBI terlalu kecil.
• Logo TV menghalangi tampilan JBI.
2. Proses Penerjemahan:
• Penerjemahan JBI terlihat tidak/kurang profesional.
• Beberapa isyarat tidak dipahami atau kurang sesuai sehingga sering disalahartikan oleh pemirsa Tuli. Contoh isyarat kekuasaan mirip dengan isyarat Pemerkosaan.
• Proses penjuru bahasaan dalam bahasa isyarat sering tertinggal.
3. JBI untuk Setiap Pasangan Calon:
• Hanya satu JBI untuk tiga pasangan calon.
• Kesulitan JBI dalam menerjemahkan semua pasangan calon dengan baik.
• Pemirsa Tuli bingung identitas pembicara di antara tiga calon Presiden (Hanya ada satu JBI berperan sebagai tiga calon Presiden, menciptakan kebingungan dan ketidakjelasan dalam memahami siapa yang sebenarnya berbicara dan apa yang mereka sampaikan.)
4. Keterlibatan Organisasi Tuli:
• Tidak diketahui apakah KPU bekerjasama dengan organisasi Tuli.
• Ketidak terlibatan organisasi Tuli dapat mengakibatkan akses JBI yang kurang maksimal dan tidak inklusif.
5. Partisipasi dan Akses Penuh:
• Tidak jelas langkah-langkah yang diambil KPU untuk memastikan partisipasi dan akses penuh pemilih Tuli.
• Pemilih Tuli mungkin kesulitan memahami isi debat capres tanpa aksesibilitas yang memadai.
Kami menyampaikan beberapa solusi, sebagai berikut:
1. UKURAN LAYAR JBI
- Ukuran Layar yang kecil dan logo studio, Solusinya: kotak JBI diperbesar atau dibuatkan line tersendiri dengan OBS dan Zoom.
2. PROSES PENERJEMAHAN
- mohon KPU dapat melibatkan Tuli yang bergabung dalam organisasi Tuli Nasional (Gerkatin) yang tahu kwalitas JBI untuk menyeleksi JBI demi kesempurnaan penyampaian informasi yang tepat bagi Tuli.
3. JBI untuk setiap calon Presiden.
- misalnya layar TV dibagi 3 kotak, 1 kotak berisi 1 JBI untuk calon presiden nomor 1, 1 kotak lain berisi 1 JBI lagi untuk calon presiden nomor 2 dan seterusnya, lalu moderator harus diberikan 1 kotak lagi. Contoh dapat dilihat di youtube.
4. Melibatkan langsung organisasi Tuli/GERKATIN
5. Partisipasikan dalam akses penuh
- Dengan membuat workshop tentang aksesibilitas informasi untuk Tuli
Dari beberapa poin diatas kami sampaikan. Kami adalah Warga Negara Indonesia Tuli yang memiliki hak untuk memilih dan kami berharap dapat memilih calon pemimpin yang tepat dan tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Atas kerjasama dan perhatian, kami mengucapkan banyak terima kasih.
Hormat kami:
Bambang Prasetyo
(Ketua DPP Gerkatin)
1. Seluruh DPD dan DPC Gerkatin
2. Gerkatin kepemudaan
3. IDHOLA (Indonesian Deaf-HoH Law and Advocacy)
4. Pusbisindo
5. AJBII (Asosiasi Juru bahasa isyarat Indonesia.
6. ATMI (Assosiasi Tuli Muslim Indonesia)
7. PORTURIN (Perhimpunan Olahraga Tunarungu Indonesia)
8. FFTI (Federasi Futsal Tuli Indonesia).