- Detail
- Dilihat: 4280
Makassar -Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulsel mengingatkan lembaga penyiaran (LP) soal aturan main iklan kampanye. Hal ini penting agar tidak ada radio dan TV yang melanggar batasan durasi dan frekuensi iklan kampanye selama masa kampanye pilkada Walikota-Wakil Walikota Makassar, periode 2014-2019.
Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo, mengatakan berdasarkan regulasi yang ada jatah iklan kampanye yang dapat disiarkan oleh setiap LP adalah sebanyak 10 (sepuluh) spot per hari. Panjang durasi iklan kampanye ini dibedakan antara media penyiaran radio dan media penyiaran TV. Durasi iklan kampanye untuk TV hanya 30 detik per spot, sementara untuk radio panjangnya 60 detik. Ini aturan main yang perlu diperhatikan.
Rusdin juga mengingatkan manakala ada pasangan calon yg tidak memanfaatkan "jatah" iklannya maka tidak bisa dialihkan kepada pasangan calon lainnya. Jadi, maksimal setiap kandidat iklannya muncul di sebuah LP hanya 10 kali sehari. "Jangan mentang-mentang ada kandidat yang punya dana kampanye yang banyak, lantas memonopoli atau mengambil air time yang bukan menjadi haknya," tegas Rusdin, dalam rilis yang diterima tribun-timur.com, Minggu (1/9/2013).
Prinsipnya, setiap kandidat mesti diberi akses yang sama dan adil oleh setiap LP. Termasuk untuk tarif iklan dan diskon yang diberikan mesti sama. Di luar itu, KPID berharap TV dan radio membuat iklan layanan masyarakat (ILM) sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya. ILM ini bisa berupa pendidikan politik atau soal pilkada damai.
Terkait dengan siaran langsung pemaparan Visi Misi calon Walikota-Wakil Walikota Makassar, periode 2014-2019, yang digelar di gedung DPRD Kota Makassar, Minggu (1/9/2013), Rusdin memberikan beberapa catatannya. Secara keseluruhan Rusdin memberikan apresiasi atas sikap proaktif sejumlah stasiun TV lokal dan TV publik, juga radio-radio yang siarkan acara itu.
Namun Rusdin memberikan saran dan masukan kepada TVRI yang mencantumkan nomor urut kandidat dengan mencantumkan angka "0" di depan angka "1", menjadi kandidat nomor urut "01", begitupun seterusnya. Cara penulisan seperti ini tentu keliru. Ini tampak sederhana tapi fatal. Karena penulisan nomor urut kandidat Walikota-Wakil Walikota tidak demikian.
Pada saat itu, Rusdin mengaku mengirim sms kepada Kepala LPP TVRI, Bpk Rusli Sumara perihal kesalahan tersebut. Rusli mengatakan bahwa pihaknya berusaha untuk merubah angka tsb namun rundawn yang diberikan oleh Panitia tertulis demikian. Pihak TVRI juga sudah mencoba mengubah tapi secara teknis membutuhkan waktu dlm pekerjaannya dan crew takut akan merusak tulisan yg sdh ada dlm Caracter Generator.
Selain itu, Rusdin juga meminta kepada pihak Sun TV sebaiknya ke depan tidak memotong pemaparan visi misi kandidat agar penonton bisa menyaksikan acara live event yang disiarkan Sun TV secara utuh. Penayangan iklan-iklan kandidat jangan ditempatkan saat penyampaian visi misi sedang berlangsung tapi saat jeda pemaparan antara kandidat satu dengan kandidat berikutnya. "Saya menghitung waktunya cukup disela-sela itu untuk menyelipkan siaran iklan," kata Rusdin memberi masukan. Red dari Tribun