Surabaya  - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim meminta lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, untuk bersikap adil terhadap semua peserta Pilkada Jatim 2013. "Sikap adil dan tidak memihak itu meliputi penayangan/pelaporan segala materi berita, iklan, dan features seputar Pilkada Jatim 2013," kata Ketua KPID Jatim H Fajar Arifianto Isnugroho, Selasa (30/7) malam.

Oleh karena itu, pihaknya sudah mengirim Surat Edaran Nomor: 001/SE-KPID JATIM/VII/2013 kepada pimpinan Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi se-Jatim terkait pelaksanaan Pilkada Jatim 2013 yang diikuti empat pasangan calon itu.

Dalam surat edaran itu, KPID Jatim mengingatkan seluruh pimpinan lembaga penyiaran radio dan televisi di Jatim memperhatikan beberapa ketentuan terkait siaran pilkada seperti yang sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"P3SPS itu harus dipatuhi sejak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim memasuki tahapan kampanye pada 12-25 Agustus 2013 yang dilanjutkan dengan masa tenang pada 26-28 Agustus 2013 hingga hari H pencoblosan serta penghitungan suara," katanya seperti ditulis beritametro.

Kepada lembaga penyiaran, KPID Jatim merinci enam pedoman yakni lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilihan Umum Kepala Daerah; dan lembaga penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Selain itu lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan dan program siaran dilarang memihak salah satu peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan program siaran yang dibiayai atau disponsori oleh Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan dan Kebijakan Teknis tentang Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

Selanjutnya program siaran iklan kampanye tunduk pada peraturan perundang undangan, serta Peraturan dan Kebijakan Teknis tentang Kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

"Untuk menghindari terjadinya pelanggaran isi siaran, pimpinan lembaga penyiaran juga harus memperhatikan pasal yang mengatur tentang Pemilu Kepala Daerah yang diatur dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya UU Nomor 12/2008, serta tahapan Pemilu Kepala Daerah yang ditetapkan KPU Jatim, di antaranyanya larangan siaran kampanye di masa tenang," katanya.

Terkait enam pedoman dan peraturan itu, KPID Jatim mengimbau dan mengingatkan agar pimpinan lembaga penyiaran bersikap benar-benar selektif dan proporsional untuk menimbang ulang segala materi berita, iklan dan features seputar pemilu kepala daerah yang hendak ditayangkan/disiarkan selama masa tenang.

"Kami akan melakukan pemantauan siaran kampanye Pemilu Kepala Daerah dengan selalu berkoordinasi dengan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu) Jatim dan jajarannya di kabupaten/kota sampai kecamatan-kecamatan untuk menjamin lembaga penyiaran tetap pada koridor selama siaran pilkada berlangsung," katanya. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.